SK Tim Audit Internal 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON Jl. Genteng No. 71 Parijatah Kulon Kec. Srono 68471 Telp.(0333) 632118 Email. [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON NOMOR: 188.4/



/429.112.19/2022



TENTANG TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON TAHUN 2022 KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON Menimbang : a. bahwa pelayanan kesehatan di Puskesmas Parijatah Kulon harus dilaksanakan secara terpadu baik dipandang dari pelayanan program maupun sumber daya manusia; b. bahwa untuk mengefektifkan upaya peningkatan mutu pelayanan puskesmas perlu dilakukan penunjukan Tim Audit Internal; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf (a), (b) perlu ditetapkan Tim Audit Internal di UPTD Puskesmas Parijatah Kulon. Mengingat



:



1.



Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;



2.



Permenkes Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



3.



Permenkes Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2016 Tentang Standart Pelayananan Minimal Bidang Kesehatan;



4.



Permenkes Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.



MEMUTUSKAN : Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON TENTANG TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON. 1



2



KESATU



: Menetapkan Tim Audit Internal UPTD Puskesmas Parijatah Kulon yang tertera pada lampiran surat keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



KEDUA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Parijatah Kulondengan ketentuan apabila dikemudian Pada hari tanggal, terdapat perubahan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON



FITRIATULLAILI, A.Md Keb Penata Tk. I NIP. 19720629 199203 2 004



3



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON NOMOR : 188.4/ /429.112.19/2022 TANGGAL : STRUKTUR TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON Penanggung Jawab : Fitriatullaili, A. Md. Keb. Ketua



: drg. Citra Cindra Nicha Triana



Sekretaris



: Tia Safrida Yuli Yantika, A. Md. Keb.



Anggota



: Nusaibah, A. Md. Keb. Anisyah Nur Aini, A. Md. Keb. Rinita Kusuma Dewi, STR. Keb. KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON



FITRIATULLAILI, A.Md Kep Penata NIP. 19740218 199703 1 003



4



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON NOMOR : 188.4/ /429.112.19/2022 TANGGAL : TUGAS TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON 1. Tugas a. Merencanakan serta menjadwalkan kegiatan audit internal; b. Menentukan pelaksanaan kegiatan audit internal; c. Melaksanakan pemeriksaan regular dengan ruang lingkup pemeriksaan penatausahaan input dan proses kerja; d. Membuat laporan hasil kegiatan; e. Menganalisa hasil kegiatan audit internal; f. Membuat RTL kegiatan audit internal. 2. Tanggung Jawab a. Ketua tim audit internal bertanggung jawab kepada kepala UPTD Puskesmas Parijatah Kulon; b. Tim secara administratif dan fungsional bertanggung jawab seluruhnya terhadap pelaksanaan audit internal UPTD Puskesmas Parijatah Kulon. 3. Wewenang a. Membuat SOP audit internal; b. Membuat instrumen audit internal; c. Melaksanakan audit internal; d. Melaksanakan RTM.



KEPALA UPTD PUSKESMAS PARIJATAH KULON



FITRIATULLAILI, A.Md Keb Penata Tk. I NIP. 19720629 199203 2 004