14 0 115 KB
PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP DINAS KESEHATAN
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ADIPALA I Jalan Ahmad Yani Nomor 165 Telepon (0282) 5264266 Website: pkm1adipala.blogspot.com E-mail: [email protected]
ADIPALA Kode Pos 53271
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I NOMOR : 800 /
/ XI / 2017
TENTANG TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS ADIPALA I KABUPATEN CILACAP TAHUN 2017 KEPALA PUSKESMAS ADIPALA I,
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu akreditasi di Puskesmas Adipala I, maka dipandang perlu membentuk Tim Audit Internal Puskesmas Adipala I ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) di atas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas Adipala I tentang Pembentukan Tim Audit Internal Puskesmas Adipala I
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
971
Tahun 2009
tentang Standar Kompetensi Pejabat struktural Kesehatan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 20.. Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Cilacap Nomor .. Tahun .... tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap ( Lembaran Daerah ); 5. Peraturan Bupati Cilacap Nomor .. Tahun .... tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah);
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I TENTANG TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS ADIPALA I
Kesatu
:
Menetapkan Uraian Tugas Tim Audit Internal Puskesmas Adipala I dan bertanggung jawab terhadap audit dokumen Akreditasi yang disusun oleh Tim Akreditasi Puskesmas Adipala I, tercantum dalam lampiran keputusan ini
Kedua
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Adipala Pada tanggal: 13 November 2017 Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I,
DWI EDY KUNCORO Pembina NIP. 19700427 200212 1 003
Lampiran : Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Adipala I Tentang Tim Audit Internal Nomor : 800 / / XI / 2017 Tanggal : 13 November 2017
BAB I SUSUNAN TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS ADIPALA I
1. Audit Internal a. Ketua
: drg. Leni Marlina
b. Sekertaris
: Rizky Ariyandani, S. Kom
c. Anggota
:-
Tur Budihariyati, SST
-
Retno Suripto, AMK
-
Eti Martiyaningsih , Amd.Keb
-
Hendro Kurniawan, AMK
-
Dwi Isnaeni, Amd.Keb
BAB II URAIAN TUGAS TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS ADIPALA I
2. Tugas Tim Audit Internal : a. Menerapkan dan memelihara Sistem Manajemen Mutu Puskesmas b. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu c.
Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh Staf Puskesmas. Melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas.
d.
Melakukan telaah bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai Puskesmas,
dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan. e. Melakukan Telaah eksternal yakni telaah triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja puskesmas. Telaah triwulan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Triwulan puskesmas secara lintas sektor.
Ditetapkan di: Adipala Pada tanggal: 13 November 2017 Plt. KEPALA UPT PUSKESMAS ADIPALA I,
DWI EDY KUNCORO Pembina NIP. 19700427 200212 1 003