18 0 105 KB
PEMERINTAH KOTA PASURUAN DINAS KESEHATAN
UPT PUSKESMAS KARANGKETUG
Jalan Gatot Subroto Nomor 383 Pasuruan (67135) Jawa Timur Telepon (0343) 424481 Email:[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG NOMOR:188/2/SK.MUTU/423.104.03/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG MENIMBANG
: a. bahwa kinerja puskesmas yang dilakukan perlu dipantau, apakah
mencapai
target yang
ditetapkan, yang
dapat
dilakukan melalui audit internal dan tinjauan manajemen b. bahwa audit internal merupakan salah satu mekanisme pengawasan
dan
pengendalian
yang
dilakukan
secara
sistematis oleh tim audit internal yang dibentuk oleh kepala Puskesmas c. jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pimpinan dan pegawai Puskesmas, maka permasalahan tersebut dapat dirujuk oleh Dinas Kesehatan daerah Kabupaten / Kota untuk ditindak lanjuti d. pelaksanaan
kinerja
direncanakan
dan
dipantau
serta
ditindaklanjuti e. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut dan memperhatikan huruf a sampai d diatas, maka perlu ditetapkan Tim Audit Internal Puskesmas. MENGINGAT
:
1. Undang-Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 741 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan di
Kabupaten kota; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 65/MENKES/2013 tentang
Pedoman
Pelaksanaan
dan
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan;
Pembinaan
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. 7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 8. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Standar
Kegiatan
Usaha
dan
Produk
pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL
KESATU
: Menunjuk dan mengangkat Tim Audit Internal Puskesmas di UPT
PUSKESMAS
KARANGKETUG,
dengan
susunan
keanggotaan tercantum pada lampiran surat keputusan ini. KEDUA
: Tim sebagaimana di maksud pada Diktum Kesatu memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
KETIGA
: Tim Audit Internal ini dapat diadakan perubahan bila dianggap perlu.
KEEMPAT
: Audit internal dilaksanakan secara periodik minimal setiap enam bulan sekali.
KELIMA
: Audit internal mempunyai jadwal kerja dan
dapat dilakukan
sewaktu-waktu apabila dibutuhkan sesuai kebijakan pimpinan. KEENAM
: Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Dana Operasional UPT Puskesmas Karangketug.
KETUJUH
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat kekeliruan didalamnya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pasuruan Pada tanggal : 02 Januari 2020
KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG
drg.ANDRIJANI RIFKA NIP.19660625 199203 2 006
LAMPIRAN I : SK KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG NOMOR : 188/2/SK.MUTU/423.104.03/2020 TANGGAL : 02 JANUARI 2020
PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS KARANGKETUG DINAS KESEHATAN KOTA PASURUAN No
Jabatan
Nama
1.
Ketua
drg. Siti Hanifatul Ulfah
2.
Sekretaris
Kristina Wulandari, A.Md.Kep
3.
Anggota
1. Heny Ekawati, S.Kep.Ners 2. Sri Wahyuni, A.Md. Kep
KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG
drg.ANDRIJANI RIFKA NIP.19660625 199203 2 006
LAMPIRAN II : SK KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG NOMOR : 188/2/SK.MUTU/423.104.03/2020 TANGGAL : 02 JANUARI 2020
TUGAS, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG TIM AUDIT INTERNAL A. TugasTim Audit Internal: 1. Bertugas dalam mengkoordinasi dan melakukan pelaksanaan kegiatan audit internal secara terjadwal terhadap indikator mutu dan kinerja yang telah ditetapkan di UPT Puskesmas Karangketug. 2. Bertugas dalam mengkoordinasi dan melakukan pelaksanaan kegiatan audit internal secara situasional dalam keadaan tertentu atas dasar persetujuan Tim Manajemen Mutu dan Plt Kepala UPT Puskesmas Karangketug. 3. Bertugas membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan
melalui kegiatan audit sehingga
akan menjamin
pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja di UPT Puskesmas Karangketug. B. Tanggungjawab Tim Audit Internal: 1. Bertanggungjawab kepada Plt. Kepala UPT Puskesmas Karangketug dalam melaksanakan audit dan meningkatkan mutu dan kinerja baik input, proses maupun output. 2. Bertanggungjawab kepada Plt Kepala UPT Puskesmas Karangketug terhadap terlaksananya program dan kegiatan audit internal. C. Wewenang Tim Audit Internal: 1. Berwenang dalam melakukan audit kepada program dan unit prioritas namun terbatas pada indikator mutu dan kinerja UPT Puskesmas Karangketug. 2. Berwenang dalam menyusun pedoman audit internal serta menentukan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan audit internal.
KEPALA UPT PUSKESMAS KARANGKETUG
drg.ANDRIJANI RIFKA NIP.19660625 199203 2 006