19 0 61 KB
PEMERINTAH KOTA KEDIRI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS MRICAN
Jln. Gunung Agung 225 Dermo / Fax (0354) 3782209 Email: [email protected] Kediri 64111
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN NOMOR :
TAHUN 2022
TENTANG TIM AUDIT INTERNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI
Menimbang
: a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan di UPTD Puskesmas Mrican , maka dipandang perlu untuk dibentuk Tim Audit
Internal
UPTD
(Unit
Pelaksana
Teknis
Daerah)
puskesmas Mrican; b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (a) diatas, maka perlu menetapkan Surat Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Mrican
tentang
Pembentukan Tim Audit Internal Puskesmas Mrican ; Mengingat
: 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5063) ;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas;
3.
Keputusan
menteri
kesehatan
Nomor
12277/MENKES
/SK/IX/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan ; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara Nomor
4.
KEP/26/M.PAN/02/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Nomor 44
5.
Tahun 2015 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan kota Kediri; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Nomor 32
6.
Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat; MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN TENTANG PENETAPAN TIM AUDIT INTERNAL DI UPTD PUSKESMAS MRICAN
KESATU
: Menetapkan susunan atau struktur organisasi setiap program Puskesmas, sebagaiman tercantum dalam lampiran Keputusan ini ;
KEDUA
: Tanggungjawab program sesuai dengan Tupoksi masing-masing Program UPTD Puskesmas Mrican wajib melaksanakan Kegiatan Perencanaan Kegiatan, Pelaksanaan dan Penilaian serta tindak lanjutnya dalam rangka meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas;
KETIGA
: Nama Penanggungjawab Program, alur koordinasi dan alur pelaporan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
KEEMPAT
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / atau perubahan sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di
: Kediri
pada tanggal
:
04 April 2021
KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI,
drg. Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN TENTANG TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI NOMOR :
TAHUN 2022
SUSUNAN TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS MRICAN 1. Audit Internal : a. Ketua
: Dwi Hartatik, A.Md. Keb. SKM
b. Sekretaris
: Syenthia Hayun, Amd.Keb
c. Anggota
: Arwati, Amd.Kep
d. Anggota
: dr. Shirley Astrid F
e. Anggota
: Ricka Agustina, Amd.Keb
f. Anggota
: Triyani Ramadhanita, SKM
g. Anggota
: Monika Risma, Amd.Keb
2. Uraian Tugas Tim Audit Internal : a. Menerapkan dan memelihara sistem Manajemen Mutu Puskesmas b. Memastikan bahwa persyaratan umum, kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas dimengerti dan dilaksanakan oleh seluruh Staf Puskesmas. c. Melakukan Penilaian terhadap Pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Berdasarkan Standar Akreditasi Puskesmas d. Melakukan telaahan bulanan terhadap penyelenggaraan kegiatan dan hasil yang dicapai puskesmas, dibandingkan dengan rencana dan standar pelayanan e. Melakukan telaahan eksternal yakni telaahan triwulan terhadap hasil yang dicapai oleh sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya serta sektor lain terkait yang ada di wilayah kerja Puskesmas. Telaahan triwulan ini dilakukan dalam Lokakarya Mini Triwulan Puskesmas secara lintas sektor.
Ditetapkan di
: Kediri
pada tanggal
:
04 April 2021
KEPALA UPTD PUSKESMAS MRICAN KOTA KEDIRI,
drg. Suprih Winarni NIP. 19650330 199203 2 008