5 0 177 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PULOREJO NGORO
Jl. Klotok no.35 Pulorejo Kode Pos : 61473 Ngoro Jombang Telp. (0321) 711045. Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PULOREJO DINAS KESEHATAN KABUPATEN JOMBANG NOMOR: 188.4/07 /415.17.29/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BLUD PUSKESMAS PULOREJO MENIMBANG
: a. bahwa agar Puskesmas dapat memenuhi standart dalam menyediakan
pelayanan yang bermutu, aman, dan
terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan, maka dipandang perlu pengusulan Puskesmas untuk di Akreditasi, yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang; b. bahwa
untuk
mendapatkan
bukti
audit
dan
mengevaluasi dengan obyektif untuk menentukan tingkat pemenuhan kriteria audit Puskesmas yang disepakati; c. bahwa untuk memastikan keefektifan penerapan Sistem Manajemen
Mutu
dan
mengidentifikasi
memperbaiki
ketidaksesuaian
yang
timbul
serta dalam
penerapan Sistem Manajemen Mutu; d. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu ditetapkan tim Audit Internal Puskesmas. MENGINGAT
: 1. Undang-undang
Nomor
8
Tahun
1999
tentang
22
Tahun
1999
tentang
Nomor
25
Tahun
2009
tentang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Perlindungan Konsumen; 2. Undang-undang
Nomor
Pemerintah Daerah; 3. Undang-undang Pelayanan Publik; 4. Undang-undang
Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang FKTP; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; 9. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor131/Menkes/SK/II/2004
Republik
Indonesia
tentang
Sistem
Kesehatan Nasional; 10.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1250 Tahun 2009 tentang Kendali Mutu. MEMUTUSKAN : Menetapkan
: PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL
KESATU
: Menunjuk dan mengangkat Tim Audit Internal Puskesmas di BLUD Dinas Kesehatan Puskesmas PULOREJO, dengan susunan
KEDUA
keanggotaan
tercantum
pada
lampiran
surat
: keputusan ini. Tim sebagaimana di maksud pada Diktum Kesatu memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum pada lampiran
KETIGA
: surat keputusan ini. Tim Audit Internal ini dapat diadakan perubahan bila dianggap perlu.
KEEMPAT
: Audit internal dilaksanakan secara periodik minimal setiap enam bulan
KELIMA
: kebijakan pimpinan.
sekali.
Audit internal tidak terjadual dapat dilakukan bila dibutuhkan sesuai Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini
KEENAM
: dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas PULOREJO. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dana dilakukan
KETUJUH
:
perubahan bila diperlukan.
Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : 02 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS PULOREJO
Dr. RITA ANDAYANI Pembina NIP. 197705092011012003
LAMPIRAN I : SK KEPALA PUSKESMAS PULOREJO NOMOR : 188.4/ 07/415.17.29/2022 TANGGAL : 02 Januari 2022
PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS PULOREJO DINAS KESEHATAN KABUPATEN JOMBANG
No
Jabatan
Nama
Keterangan
1.
Ketua
Yayuk Yuliarti S.Tr.Keb
Bidan
2.
Anggota
Ismia Asdari A.Md.Keb
Bidan
Miftakul Kasanah, A.Md.Kep
Bidan
Wittin Indrasari, A.Md.RMIK
Perekam Medik
Ellyana, A.Md.Kep
Perawat
Weny Mustikasari, S.Kom
Admin
Doni Iskandar
Analis Kesehatan
KEPALA PUSKESMAS PULOREJO
Dr. RITA ANDAYANI Pembina NIP. 197705092011012003
LAMPIRAN I : SK KEPALA PUSKESMAS PULOREJO NOMOR : 188.4/ 07 /415.17.29/2022 TANGGAL : 02 Januari 2022
TUGAS DAN FUNGSI TIM AUDIT INTERNAL A. TugasTim Audit Internal 1. Mengkoordinasi dan memonitoring pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas PULOREJO 2. Membudayakan
kegiatan
perbaikan
mutu
dan
kinerja
secara
berkesinambungan sehingga akan menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas PULOREJO 3. Menjagadan meningkatkan Manajemen Mutu secara konsisten dan sistimatis. B. Fungsi Tim Audit Internal 1. Bertanggungjawab dalam melaksanakan Audit dan meningkatkan kinerja bersama dengan KepalaPuskesmas. 2. Bertanggungjawabterhadapterlaksananya
program
dankegiatan
Audit Internal Puskesmas
KEPALA PUSKESMAS PULOREJO
Dr. RITA ANDAYANI Pembina NIP. 197705092011012003