SK Tim Audit Internal Pulorejo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PULOREJO NGORO



Jl. Klotok no.35 Pulorejo Kode Pos : 61473 Ngoro Jombang Telp. (0321) 711045. Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PULOREJO DINAS KESEHATAN KABUPATEN JOMBANG NOMOR: 188.4/07 /415.17.29/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BLUD PUSKESMAS PULOREJO MENIMBANG



: a. bahwa agar Puskesmas dapat memenuhi standart dalam menyediakan



pelayanan yang bermutu, aman, dan



terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan, maka dipandang perlu pengusulan Puskesmas untuk di Akreditasi, yang ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang; b. bahwa



untuk



mendapatkan



bukti



audit



dan



mengevaluasi dengan obyektif untuk menentukan tingkat pemenuhan kriteria audit Puskesmas yang disepakati; c. bahwa untuk memastikan keefektifan penerapan Sistem Manajemen



Mutu



dan



mengidentifikasi



memperbaiki



ketidaksesuaian



yang



timbul



serta dalam



penerapan Sistem Manajemen Mutu; d. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu ditetapkan tim Audit Internal Puskesmas. MENGINGAT



: 1. Undang-undang



Nomor



8



Tahun



1999



tentang



22



Tahun



1999



tentang



Nomor



25



Tahun



2009



tentang



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Perlindungan Konsumen; 2. Undang-undang



Nomor



Pemerintah Daerah; 3. Undang-undang Pelayanan Publik; 4. Undang-undang



Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang FKTP; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota; 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor131/Menkes/SK/II/2004



Republik



Indonesia



tentang



Sistem



Kesehatan Nasional; 10.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor 1250 Tahun 2009 tentang Kendali Mutu. MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL



KESATU



: Menunjuk dan mengangkat Tim Audit Internal Puskesmas di BLUD Dinas Kesehatan Puskesmas PULOREJO, dengan susunan



KEDUA



keanggotaan



tercantum



pada



lampiran



surat



: keputusan ini. Tim sebagaimana di maksud pada Diktum Kesatu memiliki tugas dan fungsi sebagaimana tercantum pada lampiran



KETIGA



: surat keputusan ini. Tim Audit Internal ini dapat diadakan perubahan bila dianggap perlu.



KEEMPAT



: Audit internal dilaksanakan secara periodik minimal setiap enam bulan



KELIMA



: kebijakan pimpinan.



sekali.



Audit internal tidak terjadual dapat dilakukan bila dibutuhkan sesuai Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini



KEENAM



: dibebankan pada Dana Operasional Puskesmas PULOREJO. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dana dilakukan



KETUJUH



:



perubahan bila diperlukan.



Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : 02 Januari 2022 KEPALA PUSKESMAS PULOREJO



Dr. RITA ANDAYANI Pembina NIP. 197705092011012003



LAMPIRAN I : SK KEPALA PUSKESMAS PULOREJO NOMOR : 188.4/ 07/415.17.29/2022 TANGGAL : 02 Januari 2022



PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS PULOREJO DINAS KESEHATAN KABUPATEN JOMBANG



No



Jabatan



Nama



Keterangan



1.



Ketua



Yayuk Yuliarti S.Tr.Keb



Bidan



2.



Anggota



Ismia Asdari A.Md.Keb



Bidan



Miftakul Kasanah, A.Md.Kep



Bidan



Wittin Indrasari, A.Md.RMIK



Perekam Medik



Ellyana, A.Md.Kep



Perawat



Weny Mustikasari, S.Kom



Admin



Doni Iskandar



Analis Kesehatan



KEPALA PUSKESMAS PULOREJO



Dr. RITA ANDAYANI Pembina NIP. 197705092011012003



LAMPIRAN I : SK KEPALA PUSKESMAS PULOREJO NOMOR : 188.4/ 07 /415.17.29/2022 TANGGAL : 02 Januari 2022



TUGAS DAN FUNGSI TIM AUDIT INTERNAL A. TugasTim Audit Internal 1. Mengkoordinasi dan memonitoring pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas PULOREJO 2. Membudayakan



kegiatan



perbaikan



mutu



dan



kinerja



secara



berkesinambungan sehingga akan menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja di Puskesmas PULOREJO 3. Menjagadan meningkatkan Manajemen Mutu secara konsisten dan sistimatis. B. Fungsi Tim Audit Internal 1. Bertanggungjawab dalam melaksanakan Audit dan meningkatkan kinerja bersama dengan KepalaPuskesmas. 2. Bertanggungjawabterhadapterlaksananya



program



dankegiatan



Audit Internal Puskesmas



KEPALA PUSKESMAS PULOREJO



Dr. RITA ANDAYANI Pembina NIP. 197705092011012003