7 0 128 KB
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BANJAR I `
Jalan Peta Balokang No. Telp. (0265) 745275 Kota Banjar 46312 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR: 440/012/PKM.BJR I/2019 TENTANG PUNISHMENT (SANKSI)/REWARD BAGI PELAKSANA LAYANAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) kepada petugas pelayanan public dan pemberian kompensasi terhadap penerima layanan di UPTD Puskesmas Banjar I; b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan dan hukuman kepada petugas pelayanan public dan pemberian kompensasi bagi penerima layanan perlu di
tetapkan
bentuk
kompensasi; c. bahwa berdasarkan dimaksud
dalam
Keputusan Mengingat
:
Kepala
penghargaan, pertimbangan
huruf
a,
Puskesmas
sanksi
dan
sebagaimana
perlu UPTD
ditetapkan Puskesmas
Banjar I; 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan
Menteri
Nomor
Tahun
4
Kesehatan 2019
Republik
tentang
Indonesia
Standar
Teknis
Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar; 5. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah; 6. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar; 7. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I TENTANG
PUNISHMENT
(SANKSI)/REWARD
BAGI
PELAKSANA LAYANAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I. KESATU
:
Pemberian Punishment (sanksi)/reward bagi pemberi layanan dan pemberian kompensasi kepada penerima layanan dilakukan di UPTD Puskesmas Banjar I.
KEDUA
:
Pemberian pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan di UPTD Puskesmas Banjar I
KETIGA
:
Punishment (sanksi)/reward bagi pemberi layanan dan pemberian kompensasi bagi penerima layanan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
KEEMPAT
:
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banjar pada tanggal 23 Januari 2019
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,
IIN SOLIKIN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR
: 440/012/PKM.BJRI/2019
TANGGAL : 23 Januari 2019 TENTANG : PUNISHMENT (SANKSI)/REWARD BAGI PELAKSANA LAYANAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I
PUNSIHMENT /SANKSI BAGI KEPADA PEMBERI LAYANAN 1. Mendapat peringatan / teguran dari atasan 2. Pengurangan Penilaian kinerja terhadap pelaksana pelayanan
REWARD BAGI PEMBERI LAYANAN 1. Ucapan Terima Kasih dan selamat dari Kepala Puskesmas disampaikan dalam Apel pagi dan Lokakarya Bulanan 2. Penghargaan berupa Sertipikat/Piagam
KOMPENSASI BAGI PENERIMA LAYANAN 1. Apabila ada kekurangan dalam pemberian pelayanan maka akan dilakukan kunjungan rumah
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,
IIN SOLIKIN