SK Punishment [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJAR



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BANJAR I `



Jalan Peta Balokang No. Telp. (0265) 745275 Kota Banjar 46312 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR: 440/012/PKM.BJR I/2019 TENTANG PUNISHMENT (SANKSI)/REWARD BAGI PELAKSANA LAYANAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maka dipandang perlu untuk melaksanakan pemberian penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) kepada petugas pelayanan public dan pemberian kompensasi terhadap penerima layanan di UPTD Puskesmas Banjar I; b. bahwa untuk pelaksanaan pemberian penghargaan dan hukuman kepada petugas pelayanan public dan pemberian kompensasi bagi penerima layanan perlu di



tetapkan



bentuk



kompensasi; c. bahwa berdasarkan dimaksud



dalam



Keputusan Mengingat



:



Kepala



penghargaan, pertimbangan



huruf



a,



Puskesmas



sanksi



dan



sebagaimana



perlu UPTD



ditetapkan Puskesmas



Banjar I; 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan



Menteri



Nomor



Tahun



4



Kesehatan 2019



Republik



tentang



Indonesia



Standar



Teknis



Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar



Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 4. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar; 5. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah; 6. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar; 7. Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I TENTANG



PUNISHMENT



(SANKSI)/REWARD



BAGI



PELAKSANA LAYANAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I. KESATU



:



Pemberian Punishment (sanksi)/reward bagi pemberi layanan dan pemberian kompensasi kepada penerima layanan dilakukan di UPTD Puskesmas Banjar I.



KEDUA



:



Pemberian pelayanan dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan di UPTD Puskesmas Banjar I



KETIGA



:



Punishment (sanksi)/reward bagi pemberi layanan dan pemberian kompensasi bagi penerima layanan sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Banjar pada tanggal 23 Januari 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,



IIN SOLIKIN



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR



: 440/012/PKM.BJRI/2019



TANGGAL : 23 Januari 2019 TENTANG : PUNISHMENT (SANKSI)/REWARD BAGI PELAKSANA LAYANAN DAN PEMBERIAN KOMPENSASI KEPADA PENERIMA LAYANAN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I



PUNSIHMENT /SANKSI BAGI KEPADA PEMBERI LAYANAN 1. Mendapat peringatan / teguran dari atasan 2. Pengurangan Penilaian kinerja terhadap pelaksana pelayanan



REWARD BAGI PEMBERI LAYANAN 1. Ucapan Terima Kasih dan selamat dari Kepala Puskesmas disampaikan dalam Apel pagi dan Lokakarya Bulanan 2. Penghargaan berupa Sertipikat/Piagam



KOMPENSASI BAGI PENERIMA LAYANAN 1. Apabila ada kekurangan dalam pemberian pelayanan maka akan dilakukan kunjungan rumah



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,



IIN SOLIKIN