21 0 172 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR PUSKESMAS KERTAK HANYAR Jalan Pemurus Km.7 Nomor 7 RT.7 Telpon (0511) 416930 Kecamatan Kertak Hanyar Kode Pos 70654
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR NOMOR :
006
TAHUN 2021
TENTANG PENETAPAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK TAHUN 2020 PADA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR KABUPATEN BANJAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR, Menimbang
:
a. Bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia; b. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peranan strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan, eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara fisik, mental maupun sosial: c. bahwa peningkatan prevelensi penyakit menular (PM) jadi ancaman yang serius dalam pembangunan nasional. d. bahwa pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua
berkewajiban
dan
bertanggung
jawab
terhadap
perlindungan anak serta untuk memenuhi hak-hak anak maka kepal Puskesmas perlu membentuk gugus tugas
pengembangan Puskesmas Ramah Anak tahun 2020;
e. bahwa berdasarkan huruf a, b, c, dan d diatas, ditetapkan tim puskesmas ramah anak keputusan Kepala UPT.Puskesmas Kertak Hanyar; Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946) ; 2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 82) ; 3. Peraturan Mentri Kesehatan No 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Keseahatan Anak: 4. Peraturan Mentri Kesehatan No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Mayarakat; 5. Peratur menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak; MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR : TENTANG PENETAPAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK PADA UPT PUSKESMAS KERTAK HANYAR KABUPATEN BANJAR.
PERTAMA
: Keputusan Kepala UPT Puskesmas kertak Hanyar Kabupaten Banjar Tentang Penetapan Tim Puskesmas Ramah Anak Tahun 2021 pada UPT Puskesmas Kertak Hanyar Tahun 2021.
Kabupaten Banjar
KEDUA
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan dirubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kertak Hanyar Pada tanggal 03 Januari 2021 Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar
NURUL PARININGSIH, SKM, MH PEMBINA/IVa NIP. 19760104 200012 2 004
Lampiran : Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar Nomor
: 006 /PKM-MTP/2021
Tanggal
: 03 Januari 2021
SUSUNAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK UPT PUSKESMAS KERTAK HANYARKABUPATEN BANJAR TAHUN 2020 PENANGGUNG JAWAB
: Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar Nurul Pariningsih, SKM, MH
Dokter
: Drg. Titis Fitri W, M.Kes
Anggota
:-
Lina Rahayu, A. Md,Kes Reni, S.ST Eka Setyaningrum, A.Md Hj. Siti Fatimah, A.Md
Ditetapkan di Kertak Hanyar Pada tanggal 03 Januari 2021 Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar
NURUL PARININGSIH, SKM, MH PEMBINA/IVa NIP. 19760104 200012 2 004