24 0 173 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DPT CADASARI JL. Raya Serang Km.05, Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Banten SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI TENTANG INDIKATOR PEMBENTUKAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK
Nomor
:
Revisi Ke : Berlaku Tgl
:
PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DPT CADASARI JL. Raya Serang Km.05, Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Banten
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK DI UPT PUSKESMAS DPT CADASARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI, Menimbang
:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten layak anak (KLA); c. bahwa
puskesmas
merupakan
fasilitas
kesehatan
terdepan
yang
menjalankan kewajiban atau kebijaksanaan Negara dalam pembangunan kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk tim puskesmas ramah anak Puskesmas Cadasari, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala UPT Puskesmas DTP Kabupaten Pandeglang.
Mengingat
:
1.
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang nomer 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak;
4.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif;
5.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan pangan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan;
6.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya
Kesehatan anak; 8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
9.
Surat edaran bersama (SEB) menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak
menteri
kesehatan
dalam
negri
2/KPP-PA/DEP.IV/03.03/MENKES/1362016;440/4769/SJ
nomor tentang
pengembangan pelayanan ramah anak di Puskesmas.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK PUSKESMAS CADASARI DI UPT PUSKESMAS DTP KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2019
Kesatu
:
Membentuk Puskesmas ramah anak puskesmas cadasari dengan susunan personalia dalam lampiran surat keputusan kepala puskesmas DTP.
Kedua
:
Tugas Pokok dan fungsi tim puskesmas ramah anak puskesmas cadasari adalah sebagai berikut: 1. Melatih tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi atau pengetahuan mengenai KHA; 2. Menyediakan media dan materi KIY terkait kesehatan anak; 3. Menyediakan layanan konseling khusus bagi anak; 4. Menyediakan ruang tunggu/bermain bagi anak yang aman dan nyaman; 5. Menyediakan ruang ASI; 6. Membuat tanda peringatan dilarang merokok sebagai kawasan tanpa rokok; 7. Menyediakan sanitasi lingkungan puskesmas; 8. Menyediakan sarana prasarana dan pelayanan bagi anak penyandang bisabilitas; 9. Meningkatkan cakupan bayi kurang dari 6 bulan yang mendapat Asi Eksklusif (target :44% minimal); 10. Menyelenggarakan bimbingan konseling kesehatan peduli remaja (PKPR); 11. Menyelenggarakan pelayanan tatalaksana kasus kekerasan terhadap anak (KTA);
Ketiga
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya. Ditetapkan Di
: Cadasari
Pada Tanggal
:
2019
Kepala UPT Puskesmas DPT Cadasari,
dr. H. Joko Suryanto NIP. 196901107.200604.1.006
Lampiran
: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cadasari
Nomor
:
Tanggal
:
/
/
/2019
SUSUNAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK PUSKESMAS CADASARI UPT PUSKESMAS DTP CADASARI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2019 NO
JABATAN
NAMA
1
PENANGGUNG JAWAB
dr. H JOKO SURYANTO
2
KETUA
WASLIAH, SST
3
SEKERTARIS
NOVI AMBARSARI, AMD.Keb
4
KOORDINATOR
KARTIKA DIANA SARI, S.Gz ANGGOTA
1
KASUBAG TU PKM
2
DOKTER PUSKESMAS
dr. HANA ZAKIAH
3
DOKTER GIGI PUSKESMAS
drg. INGGIT RAHMAWATI
4
APOTEKER PUSKESMAS
ANNISA ALFIRA,S.Far.,Apt
5
PROGRAM IMUNISASI
LENY HERMAWATI, SST
6
PROGRAM GIZI
WASLIAH, SST
7
PROGRAM PKPR
NICKEN PRATAMI P,STR.Keb
8
PROGRAM KESLING
ASIH NURHAYATI, SST
9
BIDAN KORDINATOR
LILIS SUPRIHATININGSIH, SST
10
PERAWAT KORDINATOR
EEM HUZAEMAH,SST Ditetapkan Di
: Cadasari
Pada Tanggal
:
Kepala UPT Puskesmas DPT Cadasari,
dr. H. Joko Suryanto NIP. 196901107.200604.1.006