16 0 485 KB
PEMERINTAH KOTA SEMARANG KECAMATAN TEMBALANG
KELURAHAN MANGUNHARJO Jalan Kompol R. Soekanto Telpon (024) 76580809 Semarang 50272
KEPUTUSAN LURAH MANGUNHARJO NOMOR : 660.1/13.1/II/2015
TENTANG PENETAPAN TIM RAMAH LINGKUNGAN KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
LURAH MANGUNHARJO Menimbang
Mengingat
: a.
Hasil Rapat Koordinasi Kelurahan Mangunharjo tanggal 16 Pebruari 2015 tentang persiapan Penilaian Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Tingkat Kota Semarang Tahun 2015;
b.
bahwa untuk menindaklanjuti kegiatan tersebut perlu dibentuk Tim Ramah Lingkungan Tingkat Kelurahan dengan Keputusan Lurah.
: 1.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. 3. 4. 5.
Memperhatikan :
Surat Camat Tembalang Kota Semarang Nomor : 660.1/04 Tanggal 11 Pebruari 2015 Tentang Peserta Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Menetapkan Tim Ramah Lingkungan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
: Tim Ramah Lingkungan sebagaimana diktum PERTAMA mempunyai tugas dan bertangung jawab sebagai berikut : 1. Melaksanakan kegiatan Penghijauan di Kelurahan Mangunharjo;
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
KETIGA
2.
Memelihara kebersihan dan menjaga estetika lingkungan di Wilayah Kelurahan Mangunharjo;
3.
Melaporkan kegiatan dimaksud kepada Lurah Mangunharjo.
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ternyata ada kekeliruan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada Tanggal : 16 Pebruari 2015 LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Camat Tembalang; (Sebagai Laporan) 2. Ketua TP. PKK Kecamatan Tembalang; 3. Ketua LPMK Kelurahan Mangunharjo; 4. Ketua RW se Kelurahan Mangunharjo; 5. Anggota Tim Ramah Lingkungan Kel. Mangunharjo; 6. Arsip.
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
Lampiran : Keputusan Lurah Mangunharjo Nomor : 660.1/13.1/II/2015 Tanggal : 16 Pebruari 2015
SUSUNAN ANGGOTA TIM RAMAH LINGKUNGAN KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
NO
NAMA
JABATAN
JABATAN DALAM PENGURUS
1.
Yuliatun, SE
Lurah
Penasehat
2.
Anton Sujasno, BSc
Ketua LPMK
Penanggungjawab
3.
Hadiyono, SE
Tokoh Masyarakat
Ketua
4.
Slamet Raharjo, SST
Sekretarias Kelurahan
Sekretaris
5.
Harjito, SE
Kasi Pemerintahan
Bendahara
6.
Ign. S. Priyono
Kasi Trantib
Anggota
7.
Dewi Thian Tari
Kasi Kessos
Anggota
8.
Teguh Pribadi, SE
Kasi Pembangunan
Anggota
9.
Aiptu Daryanto
Babinkamtibmas
Anggota
LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG KECAMATAN TEMBALANG
KELURAHAN MANGUNHARJO Jalan Kompol R. Soekanto Telpon (024) 76580809 Semarang 50272
KEPUTUSAN LURAH MANGUNHARJO NOMOR : 660.1/13.2/II/2015
TENTANG PENETAPAN WILAYAH RAMAH LINGKUNGAN RW V KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
LURAH MANGUNHARJO Menimbang
Mengingat
: a.
Surat Keputusan Lurah Mangunharjo Kecamatan Tembalang Nomor 660.1/ 13.1/II/2015 Tanggal 16 Pebruari 2015 Tentang Tentang Tim Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang;;
b.
bahwa untuk menindak lanjuti Program Kelurahan Ramah Lingkungan, perlu dibentuk Lingkungan Sehat yang dapat menciptakan dan melestarikan fungsifungsi lingkungan hidup, penataan dan pemanfaatan ruang dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan lingkungan yang Ramah Lingkungan.
: 1.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup; Surat Camat Tembalang Kota Semarang Nomor : 660.1/04 Tanggal 11 Pebruari 2015 Tentang Peserta Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan.
2. 3. 4. 5. 6.
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
:
Menetapkan RW. V Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang sebagai Percontohan Lingkungan Sehat yang Ramah Lingkungan, dengan susunan keanggotaan terlampir ;
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
KEDUA
:
Menetapkan RW. V Kelurahan Mangunharjo sebagai Percontohan Lingkungan Sehat yang Ramah Lingkungan, mempunyai tugas dan bertanggung jawab sebagai berikut : 1. Penyediaan Tempat Pemilahan Sampah yang tercukupi, dengan melakukan kegiatan pilah sampah rumah tangga yang meliputi : sampah organik, an organic yang dapat di daur ulang dan tidak dapat di daur ulang; 2. Melakukan kegiatan komposting dengan mengolah sampah organik menjadi kompos; 3. Penyediaan Air Bersih tercukupi; 4. Adanya Sistem Konservasi Air (Lubang Biopori); 5. Sebaran Pohon Peneduh/Penghijauan tercukupi; 6. Tersedianya RTH / taman yang memenuhi persyaratan; 7. Tidak terdapat kegiatan yang menimbulkan pencemaran udara (Pembakaran Sampah); 8. Sanitasi Lingkungan yang sehat (Drainase, MCK, Septictank)
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada Tanggal : 16 Pebruari 2015 LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Camat Tembalang; (Sebagai Laporan) 2. Ketua TP. PKK Kecamatan Tembalang; 3. Ketua LPMK Kelurahan Mangunharjo; 4. Arsip.
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
Lampiran : Keputusan Lurah Mangunharjo Nomor : 660.1/13.2/II/2015 Tanggal : 16 Pebruari 2015
SUSUNAN ANGGOTA KELOMPOK LINGKUNGAN SEHAT YANG RAMAH KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGURUS
ALAMAT
1.
YULIATUN, SE
Jl. Kompol R. Soekanto
Penasehat
2.
ANTON SUJASNO, BSc
Mangunharjo RT 02 RW IV
Penanggungjawab
3.
BAMBANG WASKITO
Mangunharjo RT 02 RW V
Ketua
4.
IBU MARTINUS
Mangunharjo RT 02 RW V
Sekretaris
5.
SUSILO
Mangunharjo RT 02 RW V
Bendahara
6.
IBU NURJANAH
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
7.
IBU INDUNG
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
8.
IBU YOSEP
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
9.
IBU ERNA
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
10.
IBU ROHMAT
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
11.
IBU SUTRISNO
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
12.
IBU GITO
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG KECAMATAN TEMBALANG
KELURAHAN MANGUNHARJO Jalan Kompol R. Soekanto Telpon (024) 76580809 Semarang 50272
KEPUTUSAN LURAH MANGUNHARJO NOMOR : 660.1/10.1/II/2015 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK LINGKUNGAN KEGIATAN KOMPOSTING RW VII KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
KELURAHAN MANGUNHARJO Menimbang
Mengingat
: a.
Surat Camat Tembalang Kota Semarang Nomor : 660.1/04 Tanggal 11 Pebruari 2015 Tentang Peserta Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan.
b.
bahwa untuk menindak lanjuti Program Kelurahan Ramah Lingkungan, perlu dibentuk Kelompok Lingkungan Komposting dengan kegiatan pengelolaan Limbah sampah dalam bentuk pengolahan sampah organik ;
: 1.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. 3. 4. 5.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
:
Menetapkan Kelompok Lingkungan Kegiatan Komposting yang bertanggung jawab mengolah dan mengelola limbah sampah organik menjadi kompos organik, dengan susunan keanggotaan terlampir.
KEDUA
:
Kelompok Lingkungan Kegiatan Komposting ini mempunyai tugas dan bertanggung jawab sebagai berikut : 1.
Mengolah / mengelola limbah sampah organik baik dari rumah tangga maupun lingkungan;
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
2. 3. KETIGA
:
Menjaga kebersihan lingkungan Komposting serta sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan pengolahan komposting; Melaporkan dan berkoordinasi dengan Lurah mangunharjo.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada Tanggal : 13 Pebruari 2015 LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Camat Tembalang; (Sebagai Laporan) 2. Ketua TP. PKK Kecamatan Tembalang; 3. Ketua LPMK Kelurahan Mangunharjo; 4. Arsip.
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
Lampiran : Keputusan Lurah Mangunharjo Nomor : 660.1/10.1/II/2015 Tanggal : 13 Pebruari 2015
SUSUNAN ANGGOTA KELOMPOK KOMPOSTING RW. VII KELURAHAN KRAMAS KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGURUS
ALAMAT
1.
YULIATUN, SE
Jl. Kompol R. Soekanto
Penasehat
2.
ANTON SUJASNO, BSc
Mangunharjo RT 02 RW IV
Penanggungjawab
3.
IBU ANIK SUNARTO
Mangunharjo RT 02 RW VII
Ketua
4.
IBU DWI MARYOSO
Mangunharjo RT 02 RW VII
Sekretaris
5.
IBU SENTOT JATMIKO
Mangunharjo RT 02 RW VII
Bendahara
6.
OTNIL
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
7.
SAPUAN
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
8.
IVAN
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
9.
SLAMET
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
10.
MARDIYONO
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
11.
BUDI UTOMO
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
12.
TRIYONO
Mangunharjo RT 02 RW VII
Anggota
LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG KECAMATAN TEMBALANG
KELURAHAN MANGUNHARJO Jalan Kompol R. Soekanto Telpon (024) 76580809 Semarang 50272
KEPUTUSAN LURAH MANGUNHARJO NOMOR : 660.1/08.1/II/2014 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK KEGIATAN PILAH SAMPAH (BANK SAMPAH) RW I KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
KELURAHAN MANGUNHARJO Menimbang
Mengingat
: a.
Surat Camat Tembalang Kota Semarang Nomor : 660.1/04 Tanggal 11 Pebruari 2015 Tentang Peserta Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan.
b.
bahwa untuk menindak lanjuti Program Kelurahan Ramah Lingkungan, perlu dibentuk Kelompok Lingkungan dengan kegiatan Pilah Sampah yang bernilai jual / ekonomis dalam bentuk Bank Sampah di Wilayah Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang.
: 1.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. 3. 4. 5.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
KEDUA
Menetapkan Kelompok Lingkungan kegiatan pilah sampah dalam bentuk Bank Sampah yang bertanggung jawab untuk memilah dan mengelola limbah sampah non organik yang bernilai jual / ekonomis, dengan susunan keanggotaan terlampir; :
Kelompok Lingkungan kegiatan pilah sampah, mempunyai tugas dan bertanggung jawab sebagai berikut : 1. Memilah / mengelola limbah sampah non organik yang bernilai jual / ekonomis baik dari rumah tangga maupun lingkungan;
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
2. Menjaga kebersihan lingkungan Bank Sampah serta sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan pemilahan sampah; 3. Melaporkan dan berkoordinasi dengan Lurah Mangunharjo dan Ketua Tim Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo. KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada Tanggal : 2 Pebruari 2015 LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Camat Tembalang; (Sebagai Laporan) 2. Ketua TP. PKK Kecamatan Tembalang; 3. Ketua LPMK Kelurahan Mangunharjo; 4. Arsip.
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
Lampiran : Keputusan Lurah Mangunharjo Nomor : 660.1/08.1/II/2015 Tanggal : 02 Pebruari 2015
SUSUNAN ANGGOTA KEGIATAN PILAH SAMPAH (BANK SAMPAH) RW I KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGURUS
ALAMAT
1.
YULIATUN, SE
Jl. Kompol R. Soekanto
Penasehat
2.
ANTON SUJASNO, BSc
Mangunharjo RT 02 RW IV
Penanggungjawab
3.
DEDI NUGROHO
Mangunharjo RT 04 RW I
Ketua
4.
IIN YUANA PRASTIKA
Mangunharjo RT 03 RW I
Sekretaris
5.
IRA PUSPITA
Mangunharjo RT 03 RW I
Bendahara
6.
FITRI
Mangunharjo RT 02 RW I
Anggota
7.
LUKY
Mangunharjo RT 01 RW I
Anggota
8.
AHMAD ARIFIN
Mangunharjo RT 01 RW I
Anggota
9.
MUSHIT
Mangunharjo RT 05 RW I
Anggota
10.
NUR FADHILA
Mangunharjo RT 06 RW I
Anggota
11.
VERA
Mangunharjo RT 06 RW I
Anggota
12.
DINAR
Mangunharjo RT 07 RW I
Anggota
LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
PEMERINTAH KOTA SEMARANG KECAMATAN TEMBALANG
KELURAHAN MANGUNHARJO Jalan Kompol R. Soekanto Telpon (024) 76580809 Semarang 50272
KEPUTUSAN LURAH MANGUNHARJO NOMOR : 660.1/10.1/II/2015 TENTANG PENETAPAN KELOMPOK LINGKUNGAN KEGIATAN KOMPOSTING RW V KELURAHAN MANGUNHARJO KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
KELURAHAN MANGUNHARJO Menimbang
Mengingat
: a.
Surat Camat Tembalang Kota Semarang Nomor : 660.1/04 Tanggal 11 Pebruari 2015 Tentang Peserta Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan.
b.
bahwa untuk menindak lanjuti Program Kelurahan Ramah Lingkungan, perlu dibentuk Kelompok Lingkungan Komposting dengan kegiatan pengelolaan Limbah sampah dalam bentuk pengolahan sampah organik ;
: 1.
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950); Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
2. 3. 4. 5.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
:
Menetapkan Kelompok Lingkungan Kegiatan Komposting yang bertanggung jawab mengolah dan mengelola limbah sampah organik menjadi kompos organik, dengan susunan keanggotaan terlampir.
KEDUA
:
Kelompok Lingkungan Kegiatan Komposting ini mempunyai tugas dan bertanggung jawab sebagai berikut : 1.
Mengolah / mengelola limbah sampah organik baik dari rumah tangga maupun lingkungan;
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
2. 3. KETIGA
:
Menjaga kebersihan lingkungan Komposting serta sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan pengolahan komposting; Melaporkan dan berkoordinasi dengan Lurah mangunharjo.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : S e m a r a n g Pada Tanggal : 13 Pebruari 2015 LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN Tembusan, disampaikan kepada Yth: 1. Camat Tembalang; (Sebagai Laporan) 2. Ketua TP. PKK Kecamatan Tembalang; 3. Ketua LPMK Kelurahan Mangunharjo; 4. Arsip.
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015
Lampiran : Keputusan Lurah Mangunharjo Nomor : 660.1/10.1/II/2015 Tanggal : 13 Pebruari 2015
SUSUNAN ANGGOTA KELOMPOK KOMPOSTING RW. V KELURAHAN KRAMAS KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG TAHUN 2015
NO
NAMA
JABATAN DALAM PENGURUS
ALAMAT
1.
YULIATUN, SE
Jl. Kompol R. Soekanto
Penasehat
2.
ANTON SUJASNO, BSc
Mangunharjo RT 02 RW IV
Penanggungjawab
3.
BAMBANG WASKITO
Mangunharjo RT 02 RW V
Ketua
4.
IBU MARTINUS
Mangunharjo RT 02 RW V
Sekretaris
5.
SUSILO
Mangunharjo RT 02 RW V
Bendahara
6.
IBU NURJANAH
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
7.
IBU INDUNG
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
8.
IBU YOSEP
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
9.
IBU ERNA
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
10.
IBU ROHMAT
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
11.
IBU SUTRISNO
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
12.
IBU GITO
Mangunharjo RT 02 RW V
Anggota
LURAH MANGUNHARJO
YULIATUN
Lomba Kelurahan Ramah Lingkungan Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Tembalang Kota Semarang Tahun 2015