SK Tim PKM Ramah Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DPT CADASARI JL. Raya Serang Km.05, Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Banten SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI TENTANG INDIKATOR PEMBENTUKAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK



Nomor



:



Revisi Ke : Berlaku Tgl



:



PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS DPT CADASARI JL. Raya Serang Km.05, Kec. Cadasari Kab. Pandeglang Banten



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK DI UPT PUSKESMAS DPT CADASARI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI, Menimbang



:



a. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; b. bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak melalui pengembangan kabupaten layak anak (KLA); c. bahwa



puskesmas



merupakan



fasilitas



kesehatan



terdepan



yang



menjalankan kewajiban atau kebijaksanaan Negara dalam pembangunan kesehatan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas perlu dibentuk tim puskesmas ramah anak Puskesmas Cadasari, yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala UPT Puskesmas DTP Kabupaten Pandeglang.



Mengingat



:



1.



Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2.



Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah;



3.



Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undangundang nomer 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak;



4.



Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang ASI Eksklusif;



5.



Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan bahan pangan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan;



6.



Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 tahun 2014 tentang Upaya



Kesehatan anak; 8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);



9.



Surat edaran bersama (SEB) menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan



anak



menteri



kesehatan



dalam



negri



2/KPP-PA/DEP.IV/03.03/MENKES/1362016;440/4769/SJ



nomor tentang



pengembangan pelayanan ramah anak di Puskesmas.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS DPT CADASARI TENTANG PEMBENTUKAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK PUSKESMAS CADASARI DI UPT PUSKESMAS DTP KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2019



Kesatu



:



Membentuk Puskesmas ramah anak puskesmas cadasari dengan susunan personalia dalam lampiran surat keputusan kepala puskesmas DTP.



Kedua



:



Tugas Pokok dan fungsi tim puskesmas ramah anak puskesmas cadasari adalah sebagai berikut: 1. Melatih tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi atau pengetahuan mengenai KHA; 2. Menyediakan media dan materi KIY terkait kesehatan anak; 3. Menyediakan layanan konseling khusus bagi anak; 4. Menyediakan ruang tunggu/bermain bagi anak yang aman dan nyaman; 5. Menyediakan ruang ASI; 6. Membuat tanda peringatan dilarang merokok sebagai kawasan tanpa rokok; 7. Menyediakan sanitasi lingkungan puskesmas; 8. Menyediakan sarana prasarana dan pelayanan bagi anak penyandang bisabilitas; 9. Meningkatkan cakupan bayi kurang dari 6 bulan yang mendapat Asi Eksklusif (target :44% minimal); 10. Menyelenggarakan bimbingan konseling kesehatan peduli remaja (PKPR); 11. Menyelenggarakan pelayanan tatalaksana kasus kekerasan terhadap anak (KTA);



Ketiga



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan / kekurangan akan diadakan perbaikan sebagaimana



mestinya. Ditetapkan Di



: Cadasari



Pada Tanggal



:



2019



Kepala UPT Puskesmas DPT Cadasari,



dr. H. Joko Suryanto NIP. 196901107.200604.1.006



Lampiran



: Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Cadasari



Nomor



:



Tanggal



:



/



/



/2019



SUSUNAN TIM PUSKESMAS RAMAH ANAK PUSKESMAS CADASARI UPT PUSKESMAS DTP CADASARI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2019 NO



JABATAN



NAMA



1



PENANGGUNG JAWAB



dr. H JOKO SURYANTO



2



KETUA



WASLIAH, SST



3



SEKERTARIS



NOVI AMBARSARI, AMD.Keb



4



KOORDINATOR



KARTIKA DIANA SARI, S.Gz ANGGOTA



1



KASUBAG TU PKM



2



DOKTER PUSKESMAS



dr. HANA ZAKIAH



3



DOKTER GIGI PUSKESMAS



drg. INGGIT RAHMAWATI



4



APOTEKER PUSKESMAS



ANNISA ALFIRA,S.Far.,Apt



5



PROGRAM IMUNISASI



LENY HERMAWATI, SST



6



PROGRAM GIZI



WASLIAH, SST



7



PROGRAM PKPR



NICKEN PRATAMI P,STR.Keb



8



PROGRAM KESLING



ASIH NURHAYATI, SST



9



BIDAN KORDINATOR



LILIS SUPRIHATININGSIH, SST



10



PERAWAT KORDINATOR



EEM HUZAEMAH,SST Ditetapkan Di



: Cadasari



Pada Tanggal



:



Kepala UPT Puskesmas DPT Cadasari,



dr. H. Joko Suryanto NIP. 196901107.200604.1.006