SK Renstra 2017 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • irvan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWAKARTA



UPTD PUSKESMAS DTP WANAYASA



Jl. Bhakti No. 10 Wanayasa Telp. (0264) 620528 email : [email protected]



PURWAKARTA Kode Pos 41174 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DTP WANAYASA NOMOR : TENTANG RENCANA STRATEGIS PUSKESMAS DTP WANAYASA TAHUN 2013-2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS DTP WANAYASA, Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembngunan bidang kesehatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Thun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu disusun Rencana Strategis;



b.



bahwa untuk mendukung perkembangan kebijakan pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta serta RPJMD Kabupaten Purwakarta dalam upaya mendekatkan akses pelayanan yang berkualitas diperlukan penyesuaian visi, misi dan nilainilai yang perlu diakomodir dalam Rencana Strategis Puskesmas DTP Wanayasa Tahun 2013-2018;



c.



bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut dipandang perlu menetapkan Rencana Strategis Puskesmas DTP Wanayasa Tahun 2013-2018 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas;



1.



Undang-undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI tahun 1968 Nomor 31, TLN Nomor 2851);



2.



Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LNRI tahun 2003 Nomor 47, TLNRI Nomo 4286);



3.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 5, TLNRI Nomor 4355);



4.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (LNRI Tahun 2004 Nomor 66, TLNRI Nomor 4400);



5.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LNRI Tahun 2004 Nomor 104, TLNRI Nomor 4421);



6.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 03 Tahun 2005 (LNRI Tahun 2005 Nomor 38, TLNRI Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (LNRI Tahun 2005 Nomor 108, TLNRI Nomor 4548);



7.



Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LNRI tahun 2004 Nomor 126, TLNRI Nomor 4438);



8.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (LNRI tahun 2009 Nomor 144, TLNRI Nomor 5063);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2005 Nomor 140, TLNRI Nomor 4578);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaen/Kota (LNRI Tahun 2007 Nomor 82, TLNRI Nmor 4737); 11. Peraturan Presiden No 72 /2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 13. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



14. Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesehatan; 15. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 20132018; 16. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 050.1/2688/Dinkes 2013 tentang Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun 20132018.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DTP WANAYASA TENTANG RENCANA STRATEGIS PUSKESMAS DTP WANAYASA TAHUN 2013-2018.



PERTAMA



: Rencana Strategis Puskesmas DTP Wanayasa Tahun 20132018 yang selanjutnya disingkat Renstra Puskesmas DTP Wanayasa adalah dokumen perencanaan Puskesmas DTP Wanayasa untuk kurun waktu 5 (lima) tahun 2013-2018.



KEDUA



: Renstra Puskesmas DTP Wanayasa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta tahun 2013-2018 dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018.



KETIGA



: Renstra Puskesmas Purwakarta sebagaimana diatas berfungsi sebagai : a. Pedoman bagi Puskesmas DTP Wanayasa dalam penetapan arah kebijakan Program dan Anggaran di lingkungan Puskesmas DTP Wanayasa. b. Pedoman bagi Puskesmas DTP Wanayasa dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan Puskesmas DTP Wanayasa.



KEEMPAT



: Visi, Misi, tujuan, sasaran, target dan indikator kinerja yang tercantum dalam Renstra Puskesmas DTP Wanayasa dijadikan pedoman arah kebijakan penyelenggaraan pembangunan kesehatan dan digunakan pertanggungjawaban program dan kegiatan.



KELIMA



: Renstra Puskesmas DTP Wanayasa sebagaimana butir KEEMPAT menjadi masukan dan bahan pertimbangan dalam analisis dan evaluasi kebijakan kesehatan periode berikutnya.



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan : Purwakarta Pada Tanggal : Kepala Puskesmas DTP Wanayasa,



Mansur