SK Review Dokumen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN



UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PLUPUH I Jl. Masaran-Gemolong Km.7 Sambirejo, Plupuh, Sragen Telp. 08112644006, Email : [email protected] Kode Pos.57283



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUPUH I NOMOR : 440.1/I/003/PLPI/01/2019 TENTANG REVIEW DOKUMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUPUH I, Menimbang



:



a. bahwa dokumen merupakan sesuatu yang tertulis, atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan; b. bahwa



dalam



rangka



penyelenggaraan



pelayanan



di



puskesmas diperlukan dokumen yang baik dan akurat ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., b. perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Mengingat



Puskesmas Plupuh I tentang Review Dokumen : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75



Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri



Kesehatan



Republik



269/MENKES/III/2008 tentang rekam Medis



Indonesia



No



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapka



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



PLUPUH



I



n Kesatu



:



TENTANG REVIEW DOKUMEN. Dokumen yang direview adalah keseluruhan dokumen yang meliputi SK, SOP, yang dimiliki Puskesmas Plupuh I ;



Kedua



:



Pelaksaan Review dokumen di lakukan setiap 2 tahun sekali oleh masing masing pokja yang di fasilitasi oleh Tim mutu Semua biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini berasal dari



Ketiga



Anggaran Keempat Kelima



Pendapatan



Daerah



Kabupaten



Sragen,



BLUD



:



Puskesmas Plupuh I serta sumber dana lain yang syah. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini sepanjang



:



mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan dikemudian hari. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Plupuh pada tanggal : 3 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUPUH I



Abdul Aziz