9 0 73 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN SRAGEN
UPTD PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PLUPUH I Jl. Masaran-Gemolong Km.7 Sambirejo, Plupuh, Sragen Telp. 08112644006, Email : [email protected] Kode Pos.57283
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUPUH I NOMOR : 440.1/I/003/PLPI/01/2019 TENTANG REVIEW DOKUMEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUPUH I, Menimbang
:
a. bahwa dokumen merupakan sesuatu yang tertulis, atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan; b. bahwa
dalam
rangka
penyelenggaraan
pelayanan
di
puskesmas diperlukan dokumen yang baik dan akurat ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., b. perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Mengingat
Puskesmas Plupuh I tentang Review Dokumen : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75
Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 5. Peraturan Menteri
Kesehatan
Republik
269/MENKES/III/2008 tentang rekam Medis
Indonesia
No
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN Menetapka
:
KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
PLUPUH
I
n Kesatu
:
TENTANG REVIEW DOKUMEN. Dokumen yang direview adalah keseluruhan dokumen yang meliputi SK, SOP, yang dimiliki Puskesmas Plupuh I ;
Kedua
:
Pelaksaan Review dokumen di lakukan setiap 2 tahun sekali oleh masing masing pokja yang di fasilitasi oleh Tim mutu Semua biaya yang dikeluarkan akibat keputusan ini berasal dari
Ketiga
Anggaran Keempat Kelima
Pendapatan
Daerah
Kabupaten
Sragen,
BLUD
:
Puskesmas Plupuh I serta sumber dana lain yang syah. Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini sepanjang
:
mengenai teknis pelaksanaan akan ditetapkan dikemudian hari. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Plupuh pada tanggal : 3 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS PLUPUH I
Abdul Aziz