SK RGG Bireuen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEUCHIK GAMPONG .......... KECAMATAN ......... KABUPATEN BIREUEN KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG …… NOMOR : ….../…../2020 TENTANG



PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN RUMOH GIZI GAMPONG (RGG) Menimbang:



a. bahwa stunting merupakan masalah gizi kronis yang disebabkan oleh multi faktor dan bersifat antar generasi sehingga memerlukan upaya dalam penurunan stunting secara terintegrasi; b. Bahwa intervensi penurunan stunting terintegrasi di tingkat gampong dapat di laksanakan melalui Rumoh Gizi Gampong (RGG); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Keuchik tentang Rumoh Gizi Gampong (RGG);



Mengingat:



1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3963); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);



2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; 4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Aceh (Berita Daerah Aceh Tahun 2019 Nomor 11); 5. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 21 Tahun 2018 tentang Kewenangan Hak Asal Usul Gampong dan Kewenangan Gampong Berskala Lokal; 6. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong; 7. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penurunan Stunting Kabupaten Bireuen. 8. Peraturan Bupati Bireuen Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peran gampong dalam penurunan stunting. 9. Masukkan Qanun Gampong semua gampong sudah ada.............               MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Tim Rumoh Gizi Gampong di….. Kecamatan…….Kabupaten Bireuen dengan Penyusunan Personalia Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Keputusan Ini;



      :



Kegiatan Rumoh gizi gampong sebagai mana yang di maksud pada Diktum kesatu terdiri dari;



KEDUA



1.



Pelayanan gizi pada kelompok Pemberian Makanan Tambahan suplementasi dan pelayanan;



risiko melalui (PMT) lokal,



2. Edukasi



dan peningkatan kapasitas keluarga, pengasuh dan masyarakat; 3. Ketahanan keamanan pangan keluarga, pemberdayaan keluarga dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta kegiatan lainnya sesuai kondisi lokal gampong; KETIGA



:



Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tim pelaksana dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Keuchik



KEEMPAT



:



Tugas sebagaimana di maksud pada Diktum ketiga sebagai berikut; 1. Keuchik bertugas; a. Mengkoordinir RGG b. Mengalokasikan anggaran desa untuk RGG c. Pembinaan RGG d. Monitoring dan evaluasi kegiatan 2. PKK bertugas; a. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan RGG b. Fasilitator kegiatan RGG 3. Tim pelaksana gizi gampong bertugas: a. Identifikasi masalah gizi di masyarakat b. Perencanaan dan pelaksanaan program konseling dan edukasi gizi c. Pendampingan penyusunan menu keluarga (terutama kelompok resiko) d. Monitoring dan evaluasi kegiatan rumoh gizi e. Advokasi kegiatan RGG ke lintas sektor f. Rujukan gizi g. Penyusunan laporan RGG 4. Kader bertugas: a. Pelaksana edukasi pada kelompok sasaran b. Monitoring dan evaluasi masalah gizi pada pada kelompok sasaran (terutama monitoring konsumsi makanan) c. Pembinaan Rumah Pangan Lestari (RPL) pada kelompok sasaran 5. Bidan desa bertugas: a. Pelaksana MTBS-M pada kelompok rentan atau penderita masalah gizi b. Koordinasi program pelayanan kesehatan



6. Organisasi kemasyarakatan gampong,bertugas: a. Partisipasi dalam setiap program RGG (pembinaan, pemberdayaan, fasilitator); KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat di keluarkan keputusan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan/atau sumber dana lainnya yang sah;



KETUJUH



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di perbaiki kembali sebagaimana mestinya.



                     



Ditetapkan di ....... Pada tanggal, ....... KEUCHIK ........



MUHAMMAD...                      



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN GEUCHIK ...   NOMOR TANGGAL 2020



SUSUNAN TIM RUMOH GIZI GAMPONG …….



N O 1 2 3 4 5 6



NAMA



JABATAN



Muhammad Saudah Rosmaniar Salbiah Nia amd keb Muklis



Keuchik PKK Tim Pelaksana Gizi Gampong Kader Bidan Desa Organisasi kemasyarakatan desa



Ditetapkan di .......



Pada tanggal, .............. 2020 KEUCHIK ........



MUHAMMAD