SK RKK Apoteker [PDF]

  • Author / Uploaded
  • umay
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jl. Raya Tajur No. 75 – Kota Bogor Telp. 0251 – 8339591 / 8339593 e-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR : 106/SK/DIR/RS-J/IX/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA KESEHATAN LAINNYA RS JULIANA DIREKTUR RS JULIANA Menimbang



Mengingat



:



a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien; b. bahwa berdasarkan poin (a) di atas, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis dengan Surat Keputusan Direktur RS Juliana. 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang : Kesehatan. 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Direktur PT Juliana Medika Bogor Nomor : 14/JMB/V/2019 tentang Pembentukan dan Pemberlakuan Struktur Organisasi RS Juliana. 4. Keputusan Direktur PT. Juliana Medika Bogor Nomor: 022/SK/JMB/VIII/2019 tentang Pengangkatan Direktur RS Juliana. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA



KEDUA KETIGA



SURAT PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA KESEHATAN LAINNYA RS JULIANA : Memberikan Penugasan Klinis Dan Rincian Kewenangan Klinis pada nama dibawah ini : Nama : Ratna Wulandari, S.Farm, Apt. NIK : 170 – 0017 – 0082 Jabatan : Apoteker Dengan Rincian Kewenangan Klinis yang terlampir pada Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 20 September 2019. : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan/perubahan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bogor Pada tanggal : 20 September 2019 Rumah Sakit Juliana



dr. Wiwik Widiastuti Direktur



Jl. Raya Tajur No. 75 – Kota Bogor Telp. 0251 – 8339591 / 8339593 e-mail : [email protected]



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR NO : 106/SK/DIR/RS-J/IX/2019 TENTANG RINCIAN KEWENANGAN KLINIS TENAGA KESEHATAN LAINNYA RS JULIANA



NAMA NIK JABATAN No.



1 a b c d e f g 2 a b c d e 3 a b c d 4 a b



: Ratna Wulandari, S. Farm, Apt. : 170 – 0017 – 0082 : Apoteker Rincian Kewenangan Klinis



Mampu Melakukan Pekerjaan Kefarmasiaan Secara Profesional dan Etik. Menguasai kode etik yang berlaku dalam praktik profesi. Mampu Menerapkan praktik kefarmasiaan secara legal dan profesional sesuai dengan Kode Etik. Memiliki keterampilan berkomunikasi dengan pasien, tenaga kesehatan lain. Mampu berkomunikasi dengan pasien. Mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan. Mampu berkomunikasi secara tertulis. Mampu melakukan konsultasi/konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (Konseling Farmasi). Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait Dengan Penggunaan Sediaan Farmasi. Mampu menyelesaikan masalah penggunaan obat rasional. Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Pasien. Mampu Melakukan Monitoring Efek Samping Obat. Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat. Mampu Melakukan Praktik Terapeutik Drug Monitoring (TDM). Mampu Melakukan Kegiatan Farmasi Klinik Mampu Melakukan Rekonsilisasi Obat. Mampu Melakukan Pemantauan Terapi Obat (PTO). Mampu Melakukan Edukasi Pasien Rawat Inap. Mempu Melakukan Konseling Obat. Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Mampu Melakukan penilaian Resep. Melakukan Evaluasi Obat Yang Diresepkan.



Kewenangan Klinis yang disetujui “Kode Nilai”



1 1 1 1 1 1 1



1 1 1 1 3 1 1 1 1



1 1



Jl. Raya Tajur No. 75 – Kota Bogor Telp. 0251 – 8339591 / 8339593 e-mail : [email protected]



No.



c 5 a b 6 a b c d e 7 a b c d e f



Rincian Kewenangan Klinis



Kewenangan Klinis yang disetujui “Kode Nilai”



Mampu Melakukan Penyiapan Dan Penyerahan Obat Yang Diresepkan. Memberikan Informasi Mengenai Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. mampu Melakukan Pelayanan Informasi Sediaan Farmasi. Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat dengan Mengindahkan Etika Profesi Kefarmasiaan. Mampu Mengelola Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku. Mampu Melakukan Seleksi Sediaan Farmasi Dan Kesehatan. Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan. Mampu Mendesain, Melakukan Penyimpanan Dan Distribusi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan. Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Alkes sesuai Peraturan. Mampu Menetapkan Sistem dan Melakukan Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes. Mempunyai Keterampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam. Mampu Merencanakan dan Mengelola Waktu Kerja. Mampu Optimalisasi Konstribusi Diri Terhadap Pekerjaan. Mampu Bekerja Dalam Tim. Mampu Membangun Kepercayaan Diri. Mampu Menyelesaikan Masalah. Mampu Mengelola Konflik.



1



1 1



1 1 1 1 1



1 1 1 1 1 1



KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS TENAGA KESEHATAN LAINNYA : Tingkat Kemampuan 1



: Kompeten Sepenuhnya



Tingkat Kemampuan 2



: Memerlukan Supervisi



Tingkat Kemampuan 3



: Tidak disetujui / tidak dimintakan kewenangannya (karena bukan kompetensinya)



Tingkat Kemampuan 4



: Tidak disetujui / tidak dimintakan kewenangannya (karena fasilitas tidak tersedia)



Bogor, 20 September 2019



dr Wiwik Widiastuti Direktur