SK Sakinah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN Nomor:110/DPD-BKPRMI/IX/2021 TENTANG PANITIA KEGIATAN KELUARGA SAKINAH LPP-KS BKPRMI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2021 Dengan senantiasa memohon rahmat dan ridho Allah SWT, Dewan Pengurus BKPRMI Kabupaten Kotawaringin Timur, setelah; Menimbang



: 1.



2.



Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kualitas hidup dan keharmonisan rumah tangga masyarakat muslim di kotawaringin timur serta terjalinnya silaturahmi dan syiar agama, maka perlu dilaksanakan Kagiatan Keluarga Sakinah (LPP-KS) BKPRMI Kab. Kotim. Bahwa untuk keperluan dimaksud point 1 tersebut diatas, perlu dibentuk Panitia Pelaksana dengan Surat Keputusan DPD-BKPRMI Kabupaten Kotawaringin Timur.



Mengingat



: 1. 2.



Anggaran Dasar BKPRMI Aturan Rumah Tangga BKPRMI



Memperhatikan



: 1. 2.



Program Kerja LPPKS-BKPRMI periode 2019-2024 Hasil Rapat Pengurus DPD BKPRMI Kab. Kotim tanggal 04 September 2021 tentang Pembentukan Panitia Kegiatan Keluarga SakinahLPPKS-BKPRMI. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: DPD-BKPRMI Kabupaten Kotawaringin Timur perlu membentuk Panitia Kegiatan Keluatga Sakinah LPPKS Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021



Pertama



: Membentuk Panitia Kegiatan Keluatga Sakinah LPPKS-BKPRMI, sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini.



Kedua



: Panitia bertugas merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan semua rangkaian kegiatan Keluarga Sakinah yang bertanggung jawab serta melaporkan hasilnya ke DPD-BKPRMI Kab. Kotawaringin Timur.



Ketiga



: Segala pembiayaan yang timbul dari Surat Keputusan ini dibebankan kepada anggaran DPD-BKPRMI dari bantuan Pemerintah Kotawaringin Timur dan swadaya Panitia dari masyarakat yang tidak mengikat.



Keempat



: Surat Keputusan ini berlaku dari tanggal ditetapkan dan berakhir sampai selesai Kegiatan Keluarga Sakinah Kabupaten Kotawaringin Timur. Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimanamestinya. Ditetapkan di Tanggal



: Sampit : 2 Safar 1443 H 9 September 2021 M



DPD-BKPRMI Kab. Kotim



PAHNAI, S.Ag, M.Pd.I Ketua Umum Tembusan: 1. 2. 3. 4. 5.



Yth. Akhi DPW BKPRMI Provinsi Kal-Teng di Palangkaraya Yth. Bupati Kotawaringin Timur di Sampit Yth. Kakankemenag Kab. Kotim di Sampit Yth. Ketua DPD BKPRMI Kab. Kotim di Sampit Yth. Ketua LPTQ Kab. Kotim di Sampit



RUSMANIAH, S.Ag, M.Pd.I Sekretaris Umum



Lampiran Surat Keputusan DPD-BKPRMI Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Panitia Kegiatan Keluarga Sakinah Nomor : 110/DPD-BKPRMI/IX2021 SUSUNAN PANITIA KEGIATAN KELUARGA SAKINAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMURTAHUN 2021 I.



Penasehat



: 1. MPD. BKPRMI Kab. Kotim 2. DPD. BKPRMI Kab. Kotim : Direktur Daerah LPPKS BKPRMI Kab. Kotim : Ketua : Wagiman, S.Pd.SD Sekretaris : Endang , S.Pd.SD Bendahara : Hj. Isna Latifah, S.Ag



II. Penanggung Jawab Teknis III. Panitia



IV. Seksi-Seksi 1. Seksi Sekretariatan



: : 1. 2. 3.



Sinta Handayani, SH (Koordinator) Hanifah Wahyudi, S.Pd Muhammad Nasrullah, S. Ag



: 1. 2. 3.



Hayatunnisa (Koordinator) Prahesti Kurniawan Siti Rahmatun, S.Pd



3. Seksi Dekorasi/Publikasi



: 1. 2. 3.



Agus Mulyadi, M.Kep., SP. Com (Koordinator) Muhibbah, S. Km Kumalasari, S. Pd



4.



: 1. 2. 3. 4.



Hamdanah, S.Pd.I (Koordinator) Eka Shohifah, SE Nurul Hidayah Irfa Billati



: 1. 2. 3. 4.



Edi Suyatno SE, M.Ap(Koordinator) Hadi Uotomo, SE Nurlija Fitri, S. Pd Dwi Suciati



2.



Seksi Acara



Seksi Konsumsi



5. Seksi Perlengkapan



Ditetapkan di Tanggal



: Sampit : 2 Safar 1443 H 9 September 2021 M



DPD-BKPRMI Kab. Kotim



PAHNAI, S.Ag, M.Pd.I Ketua Umum



RUSMANIAH, S.Ag, M.Pd.I Sekretaris Umum