SK Sanggar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN KECAMATAN SUGIO DESA SUPENUH



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUPENUH Nomor : 37 Tahun 2019 TENTANG PENDIRIAN SANGGAR TARI “ABI PRAYA” DESA SUPENUH KECAMATAN SUGIO TAHUN 2019 Menimbang



Mengingat



: a. bahwa untuk mengembangkan dan melestarikan seni budaya di Desa Supenuh Kecamatan Sugio maka dipandang perlu membentuk sanggar tari. : 1. Undang-undang nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2000 tentang pedoman fasilitas organisasi kemasyarakatan bidang kebudayaan dalam pelestarian dan pengembangan budaya daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2000 tentang pedoman pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pemrosesan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pendidikan/Sanggar di Bidang Seni Budaya; 5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: PM.106/HK501/MKP/2010 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian; MEMUTUSKAN



Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



: : Keputusan Kepala Desa tentang Pendirian Sanggar Tari Dusun Mambung Desa Supenuh Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan Tahun 2019. : Penjaminan mutu sanggar dilakukan melalui pelatihan sumber daya manusia, pengembangan system layanan, maupun kerjasama dengan lembaga lainnya. : Hal-hal yang sifatnya teknis akan diatur di kemudian hari.



KEEMPAT KELIMA KEENAM



: Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai. : Apabila terdapat kekeliruan pada keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Tanggal



: Sugio : 28 Juni 2019



Kepala Desa Supenuh



EDY SUYITNO



SANGGAR SENI “ABI PRAYA” Dsn. Mambung, Ds. Supenuh Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan SURAT KEPUTUSAN Nomor: 01/PENG-SSAP/IV/2019 TENTANG: PENGANGKATAN KETUA SANGGAR TARI “ABI PRAYA” TAHUN 2019



Dengan pertimbangan bahwa untuk mengelola sanggar tari tersebut, maka dirasa penting untuk mengangkat ketua sanggar yang memenuhi syarat dan bisa mendukung kemajuan sanggar tari “Abi Praya”. Memperhatikan



: Hasil Pertemuan Pengurus Sanggar pada tanggal 05 April 2019



MEMUTUSKAN Pertama



: Mengangkat Saudari



Nama



:



Juari, S.Sn



Tempat/Tgl Lahir



:



Lamongan, 31 Agustus 1974



Sebagai Ketua Sanggar Tari “Abi Praya” terhitung mulai tanggal 8 April 2019. Kedua



: Apabila dikemudian hari terdapat ketidak lengkapan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya dan sebagaimana harusnya.



Ketiga



: Keputusan ini diberikan kepada Saudari untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Sugio Pada tanggal : 28 Juni 2019 Penasehat Sanggar



PARMAN



SANGGAR SENI “ABI PRAYA” Dsn. Mambung, Ds. Supenuh Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan SURAT KEPUTUSAN Nomor: 01/PENG-SSAP/IV/2019 TENTANG: PENGANGKATAN BENDAHARA SANGGAR TARI “ABI PRAYA” TAHUN 2019



Dengan pertimbangan bahwa untuk mengelola sanggar tari tersebut, maka dirasa penting untuk mengangkat bendahara sanggar yang memenuhi syarat dan bisa mendukung kemajuan sanggar tari “Abi Praya”. Memperhatikan



: Hasil Pertemuan Pengurus Sanggar pada tanggal 05 April 2019



MEMUTUSKAN Pertama



: Mengangkat Saudari



Nama



:



Evi Lupita Sari, S.Pd



Tempat/Tgl Lahir



:



Lamongan, 30 Desember 1994



Sebagai Bendahara Sanggar Tari “Abi Praya” terhitung mulai tanggal 8 April 2019. Kedua



: Apabila dikemudian hari terdapat ketidak lengkapan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya dan sebagaimana harusnya.



Ketiga



: Keputusan ini diberikan kepada Saudari untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Sugio Pada tanggal : 28 Juni 2019 Penasehat Sanggar



PARMAN



SANGGAR SENI “ABI PRAYA” Dsn. Mambung, Ds. Supenuh Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan SURAT PENUNJUKAN Nomor: 02/PENG-SSAP/IV/2019



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama



: Parman



Alamat



: Dsn. Deketagung, Ds. Deketagung, Kec. Sugio



Jabatan



: Penasehat Sanggar Tari “Abi Praya”



Menunjuk saudari : No.



Nama



1.



Juari, S.Sn



2.



Evi Lupita Sari, S.Pd



Tugas



Jabatan Ketua Bendahara



: 1. Membuka rekening atas nama Sanggar Tari “Abi Praya” bertransaksi di BRI. 2. Melakukan transaksi yang terkait dengan Sanggar Tari “Abi Praya” di BRI.



Demikian Surat Penunjukan ini dibuat agar digunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di: Sugio Pada tanggal : 28 Juni 2019 Penasehat Sanggar



PARMAN