SK Sekara Imam Gharim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN INDRAGIRI HILIR KEPUTUSAN KEPALA DESA AIR BALUI KECAMATAN KEMUNING Nomor : Kpts.011/SK-S/I/ 2022 TENTANG PENGANGKATAN PENGURUS MASJID DESA SEKARA KECAMATAN KEMUNING KEPALA DESA SEKARA Menimbang



Mengingat



:



a.



:



b.



:



1.



2.



3. 4.



5. 6.



7.



8.



Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa Air Balui, khususnya menyangkut pembinaan keagamaan, dipandang perlu untuk mengangkat pengurus masjid Desa Air Balui; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Masjid Desa Air Balui. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2018 Nomor 57) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 Nomor 50); Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 74 Tahun



2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemayarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2020 Nomor 74 );.



Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



MEMUTUSKAN : Menetapkan Pengurus Masjid Desa Sekara Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Desa Sekara : 03 Januari 2022



KEPALA DESA SEKARA



WAYAN DIANA



Tembusan :



1. 2. 3. 4.



Yth. Bapak Kepala BPMPD Kab. Inhil Yth. Bapak Camat Kemuning Yang Sangkutan Arsip



Lampiran Keputusan Kepala Desa Sekara Nomor Tanggal Tentang



: Kpts.011/SK-S/I/2022 : 03 Januari 2022 : Pengangkatan Pengurus Masjid Desa Sekara



NO



NAMA



JABATAN



1



ZAWAWI



IMAM MASJID



2



AKIDA



3



SYAHRUL LAZI



ANGGOTA/KHATIB



4



PUAD DIN RASYID



ANGGOTA/KHATIB



5



ISPANDI



ANGGOTA/KHATIB



GHARIM MASJID



KEPALA DESA SEKARA



WAYAN DIANA