21 0 175 KB
PEMERINTAH KOTA BANJARBARU DINAS KESEHATAN PUSKESMAS LIANG ANGGANG Jl. Suka Maju RT.11 RW.IV Kelurahan.Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, Kalimantan Selatan . Kode Pos 70723 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LIANG ANGGANG NOMOR
050 TAHUN 2017 TENTANG
PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN KEPALA PUSKESMAS LIANG ANGGANG Menimbang
:
a.
bahwa peningkatan kualitas pelayanan Publik, diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Negara sebagai penyedia pelayanan publik, dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat dengan menjadikan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan sebagai standar untuk melakukan perbaikan pelayanan publik;
b.
bahwa
dalam
rangka
peningkatan
pelayanan
publik
yang
transparan akuntabel, sesuai standar pelayanan dipandang perlu Penetapan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan UPTD Puskesmas Liang Anggang ; c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b tersebut diperlukan pedoman atau acuan untuk melaksanakan Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4743); 4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan penyelenggaraan
Pemerintah
Daerah
Kepada
Masyarakat
(Lembaran Negara Tahun 2007 Republik Indonesia Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 8.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik;
9.
Peraturan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Nomor
41
/PER/Men Kominfo/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional ; 10.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Nomor 63/KEP/M.PAN/7
Tahun
2003
tentang
Pedoman
Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 11.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pemerintah Nomor 25/KEP/M.PAN/2 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat;
12.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis, Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/ Arsip Vital Negara;
KEPALA PUSKESMAS LIANG ANGGANG MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Sistem Informasi Kesehatan Puskesmas Liang Anggang merupakan sebagai sistem untuk pengelolaan data agar data yang telah dikelola mudah didapat baik dalam bentuk laporan perhari, laporan bulanan maupun laporan tahunan sesuai kebutuhan.
KEDUA
:
Untuk kelancaran Sistem Informasi Kesehatan ditunjuk koordinator pengentri data, perekapan dan pelaporan kunjungan pasien setiap ruangan yang komputernya teraplikasi SIK, yaitu:
1. Koordinator pengentri data Ruang Loket atas nama Agus Susanto, Amd; 2. Koordinator pengentri data di Ruang Poli Umum
atas nama Sri
Susanti AMK, Yulia Maya Sari , AMK ; 3.
Koordinator pengentri data di Ruang Poli Anak atas Nama Sunarti, S.Kep
4. Koordinator pengentri data di Ruang Poli MTBS atas Nama Mahrita Mulia, S.ST 5. Koordinator pengentri data di Ruang Obat atas nama Nadya Aulia, Amd. Far 6. Koordinator pengentri data di Ruang Gigi atas nama Widya Ningsih, Amkg; 7. Koordinator pengentri data di Ruang KIA atas nama Erni Risnawaty, Amd.Keb
KETIGA
:
Komputer pada ruangan Puskesma Liang Anggang yang teraplikasi Sistem Informasi Kesehatan meliputi :
1. Komputer Ruang Loket; 2. Komputer Ruang Poli Umum ; 3. Komputer Ruang Poli Anak 4. Komputer Ruang MTBS; 5. Komputer Ruang Obat; 6. Komputer Ruang Gigi; 7. Komputer Ruang KIA.
KEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan bahwa segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang
memungkinkan dalam pelaksanaan ini dan dianggap sah
menurut peraturan;
KELIMA
:
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian. 2. Segala sesuatu akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini .
Ditetapkan di Banjarbaru padatanggal 17 Januari 2017
Plt. KEPALA PUSKESMAS LIANG ANGGANG ,
EKA HIDAYANI