13 0 43 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 15/SK/DIR/XII/2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISRUTE RUMAH SAKIT TARUMAJAYA DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Menimbang
:
a. Bahwa sistem rujukan terintegrasi (SISRUTE) merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal; b. Bahwa tujuan penerapan SISRUTE adalah sebagai langkahlangkah agar semua tenaga medis di Rumah Sakit Tarumajaya dapat mengaplikasikan proses rujukan terintegrasi dengan baik dan benar sebagaimana mestinya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir (a) dan (b) perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya Pembentukan Tim SISRUTE pada Rumah Sakit Tarumajaya;
Mengingat
:
1. Undang - Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. 2. Undang - Undang No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No.82 tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. 5. Keputusan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk Izin Operasional Rumah Sakit Tarumajaya No.503/03/Dinkes/RS/2017
MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU
: :
KEDUA
:
Keputusan Direktur Rumah Sakit Tarumajaya Bekasi tentang Pembentukan Tim SISRUTE di Rumah Sakit Tarumajaya dengan susunan anggotanya sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini. Tim SISRUTE bertugas : a. Memberikan Solusi percepatan layanan rujukan berbasis digital. b. Melaksanakan alur SISRUTE di Rumah Sakit tarumajaya. c. Memastikan komunikasi dan informasi awal pasien sebelum di rujuk berjalan sesuai alur.
d.
KETIGA
:
KEEMPAT
:
Memanfaatkan SISRUTE sebagai sarana peningkatan mutu layanan dengan sistem informasi rujukan terintegrasi yang berdampak pada kepuasan pasien. Dalam melaksanakan tugasnya Tim SISRUTE bertanggung jawab kepada Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit Tarumajaya Surat Keputusan ini berlaku sampai dengan 02-12-2021, dengan catatan akan dilakukan pembetulan seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini.
Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 02-12-2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA
Dr. Rizki Dwi Sukardi
LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA NOMOR : 15/SK/DIR/XII/2019 TANGGAL : 02-12-2019
TIM SISRUTE RUMAH SAKIT TARUMAJAYA Jabatan Manajer Pelayanan Medis PIC IGD PIC Perawatan LT.2 PIC Perawatan LT.3 IT Administrasi
Nama : dr. Siti Nurhayati
No Telp 081298686670
: : : : :
082125829386 081213709691 081293727174 089660186991 087781054014
Nelly Ortio Panjaitan Andini Pratiwi Yanti Nopi Purwanti Mohamad Rizal Wuri Dwi Nastiti
Ditetapkan di Bekasi, Pada tanggal, 02-12-2019 DIREKTUR RUMAH SAKIT TARUMAJAYA
Dr. Rizki Dwi Sukardi