SK Tim Sisrute RSSI 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN NOMOR : 2767/445/RSUD.YM TENTANG TIM PENGELOLA SISTEM RUJUKAN TERINTEGRASI (SISRUTE) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pengelolaan Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun perlu dibentuk Tim Pengelola Sisrute Rumah Sakit; b. bahwa pembentukan Tim Pengelola Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) tersebut sebagaimana huruf a di atas ditetapkan dengan Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Peraturan Pemeritah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 7. Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;



8. Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 87); 9. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2020 Nomor 58); Memperhatikan :



Surat Edaran Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan HK.02.02/III/4013/2017 tentang Fasilitas Kesehatan yang Diberikan



Pelayanan Kesehatan, R.I. Nomor : Kewajiban Pelayanan Kepada Pasien;



MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Tim Pengelola Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, mempunyai tugas sebagaimana terlampir;



KETIGA



:



Pada saat berlaku keputusan direktur ini maka keputusan direktur sebelumnya yang menetapkan Tim Pengelola Sisrute RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Tim Pengelola Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun sebagaimana terlampir;



Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 8 Desember 2021 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. FACHRUDDIN Pembina Tingkat I NIP. 19711121 200212 1 005 Tembusan : 1. Ketua Komite Medik; 2. Ketua Komite Keperawatan; 3. Ketua Komite Tenaga Kesehatan Lain; 4. Anggota Tim Pengelola Sisrute.



Lampiran 1 :



Tim Pengelola Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : 2767/445/RSUD.YM Tanggal : 08 Desember 2021



A.



Pembina



:



Direktur RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.



B.



Penanggung Jawab



:



1. Wakil Direktur Pelayanan 2. Wakil Direktur Umum dan Keuangan



C.



Pengarah



:



1. 2. 3. 3. 4. 5. 6.



Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala



D.



Supervisor



:



1. 2. 3. 4. 5. 5.



Kepala Seksi Pelayanan Rawat Jalan Kepala Seksi Pelayanan Rawat Inap Kepala Seksi Keperawatan Rawat Jalan Kepala Seksi Keperawatan Rawat Inap Kepala Seksi Penunjang Medik Kepala Subbagian Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program



E.



Koordinator



:



1. Rusmawati, S.Kep.Ns. 2. Muhammad Heriansyah, A.Md.Kep.



F.



Tim IT



:



1. Ariyo Priambodo, S.Kom. 2. Muhammad Ramli, S.Kom.



G.



Perekam Medis :



1. Yenny Rahmawati, SKM. 2. Rakhma Septyana, SKM.



H.



Admin IGD



1. Dokter Instalasi Gawat Darurat. 2. Perawat Instalasi Gawat Darurat.



I.



Admin Ruangan :



:



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Bidang Pelayanan Medik Bidang Keperawatan Bidang Penunjang Bagian Perencanaan Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap



Farida Husnawati, S.Kep.Ns. (Akasia). Harita Nugroho, A.Md.Kep. (Akasia). M. Shohibul Migfar, S.Kep.Ns. (Lanan). Marina, A.Md.Kep. (Lanan). Suharmi, S.Kep.Ns. (Sindur). Fitri Uswatun Hasanah, A.MK. (Sindur). Titin Sri Rahayu, S.Kep. ICU). Sinta Asi, S.Kep.Ns. (ICU). Estuning Tedsuri, A.Md.Kep. (Bengkirai). Yuni Patma, A.Md.Keb. (Bengkirai).



11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



Iin Hidayati, A.Md.Kep. (VIP). Lambang Pribadi, S.Kep. (VIP) Achmad Dovan Santia, S.Kep. Ns. (Isolasi). Ranita, S.Kep.Ns (Isolasi). Dwi Riska, S.S.Kep.Ns. (Meranti). Ika Rizky D, S.Kep.Ns (Meranti). Rahmawati, AMK. (Perinatologi). Rizma Nayla Ulya, A.Md.Keb. (Perinatologi).



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. FACHRUDDIN Pembina Tingkat I NIP. 19711121 200212 1 005



Lampiran 2 :



Tim Pengelola Sistem Rujukan Terintegrasi (Sisrute) Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor : 2767/445/RSUD.YM Tanggal : 8 Desember 2021



URAIAN TUGAS TIM PENGELOLA SISTEM RUJUKAN TERINTEGRASI (SISRUTE) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN IMANUDDIN PANGKALAN BUN A.



Koordinator Sisrute 1. Memonitor pengisian Sisrute. 2. Menerima konsultasi dari ruangan terkait pengiriman Sisrute. 3. Monitoring rujukan masuk yang sudah direspons oleh IGD. 4. Mengupdate informasi terbaru terkait Sisrute



B.



Tim Teknologi Informasi (TI) 1. Memperbaiki apabila ada persoalan dengan aplikasi SIMRS. 2. Memperbaiki apabila ada persoalan dengan jaringan. 3. Berkoordinasi dengan vendor pembuat aplikasi untuk pengembangan SIMRS/Sisrute.



C.



Perekam Medis 1. Melakukan pendaftaran pasien. 2. Menginput data identitas pasien. 3. Mengkode diagnosis dan tindakan medis berdasarkan ICD X dan ICD 9 CM. 4. Menginputkan kode ICD X dan ICD 9 CM ke dalam SIMRS. 5. Membuat jaminan/SEP untuk pasien BPJS Kesehatan.



D.



Admin Ruangan 1. Membuka alamat web aplikasi Sisrute di https://sisrute.kemkes.go.id 2. Melakukan log in dengan memasukan username dan password. 3. Mengklik icon rujukan. 4. Menginput data-data pasien yang akan dirujuk (No. RM, Nama, No. Kontak, Alamat, Tempat & Tanggal Lahir, No. JKN bila ada). 5. Memilih tujuan rujukan yang akan dituju setelah berkoordinasi dengan pasien dan keluarga. 6. Menginput riwayat penyakit dan data-data penunjang medis yang diperlukan. 7. Mengklik simpan/kirim rujukan. 8. Memonitor respon dan fasilitas kesehatan rujukan yang dituju.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun,



dr. FACHRUDDIN Pembina Tingkat I NIP. 19711121 200212 1 005