SK Sopir Ambulance PKM L1New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 Alamat : Jl. R.A. Kartini No.21 Desa WaNAMUKTI, Kec. bOLANO Email : [email protected] Kode Pos 94489 KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 KECAMATAN BOLANO Nomor : 02.ADM/



/PKM.L1/X /2019



TENTANG PENETAPAN SOPIR (DRIVER) AMBULANCE DI UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 Menimbang



: a.



bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran transportasi dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat di UPTD Puskesmas Lambunu 1, dipandang perlu menunjuk dan menetapkan Sopir Ambulance di UPTD Puskesmas Lambunu 1;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Lambunu 1 tentang Sopir Ambulance di UPTD Puskesmas Lambunu 1;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112);



2.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



4. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 5.



Permenkes No. 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 TENTANG PENETAPAN SOPIR AMBULANCE DI UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1. Menunjuk dan menetapkan Sopir Ambulance di UPTD Puskesmas Lambunu 1 yaitu : 1. Nama Umur



: UNTUNG SUNYANA : 45 Tahun



Alamat



: Desa Wanamukti Kec. Bolano



No. HP



: 081245715030



2. Nama



KEDUA



:



: ALFAN FAOZI



Umur



: 28 Tahun



Alamat



: Desa Kotanagaya Kec. Bolano Lambunu



No. HP



: 082348159769



Sopir Ambulance Puskesmas yang disebutkan diatas bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Puskesmas Lambunu 1 dan memiliki Tupoksi sebagaimana tercantum dalam lampiran ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini;



KETIGA



:



Penggajian (Upah Kerja) Sopir Ambulance di Puskesmas dibebankan pada DPA OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong melalui pembayaran Klaim JKN Non Kapitasi di UPTD Puskesmas Lambunu l;.



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Wanamukti : 10 Oktober 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 KECAMATAN BOLANO



WAWAN AKIBU, S.Kep.,Ns NIP. 19850209 200604 1 004



LAMPIRAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 Nomor : 02.ADM/03 /PKM.L2/IX/2019 Tanggal : 10 Oktober 2019



TUGAS POKOK DAN FUNGSI SOPIR AMBULANCE 1. Tugas pokok Menyelenggarakan aktivitas sebagai sopir Ambulance di lingkungan wilayah kerja UPTD Puskesmas Lambunu 1 dan Pelayanan Rujukan Puskesamas ke RS / FKTL. 2. Fungsi Segala usaha atau kegiatan Mengemudikan Kendaraan dan Ambulance,



Baik didalam



maupun diluar lingkungan wilayah kerja UPTD Puskesmas Lambunu 1. 3. Uraian Tugas 1. Memeriksa kelengkapan kendaraan dengan cara mengecek rem, oli dan lampu di mesin, air radiator, air accu, tekanan udara ban agar kendaraan dapat dikendarai dengan baik; 2. Memeriksa kelengkapan dan kelayakan peralatan kesehatan di dalam ambulance secara berkala sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP); 3. Memanaskan mesin ambulance guna mengetahui kelainan mesin dan Memperbaiki kerusakan kecil kendaraan agar kendaraan dapat berfungsi kembali 4. Merawat kendaraan dengan cara membersihkan mesin, ruangan dalam dan luar kendaraan agar kendaraan kelihatan bersih pada setiap kali pelayanan rujukan RS; 5. Mengemudikan kendaraan berdasarkan tujuan dan ketentuan serta peraturan lalu lintas yang berlaku untuk melayani kebutuhan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; 6. Memberikan keamanan, kenyamanan dan menjaga etika serta keramahan kepada pasien, keluarga pasien dan petugas pendamping selama dalam pelayanan transportasi ambulance.



KEPALA UPTD PUSKESMAS LAMBUNU 1 KECAMATAN BOLANO



WAWAN AKIBU, S.Kep.,Ns NIP. 19850209 200604 1 004