SK Stunting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BAYUNG LENCIR NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING DIREKTUR RSUD BAYUNG LENCIR Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif, perlu upaya percepatan penurunan stunting secara holistik, integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara tim penurunan prevalensi stunting dan wasting di Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin b. Bahwa berdasarkan amanat Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu dilakukan penetapan Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Wasting Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi BanyuasiN c. Bahwa dalam rangka percepatan Pencegahan Penurunan Stunting dan Wasting di Kabupaten Musi Banyuasin perlu dilakukan langkah strategis dan terpadu yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting dan Wasting di Rumah Sakit Umum Daerah Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif. 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Wasting 6. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat 7. Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 10/MPPN/HK/02/2021 tentang Penetapan Perluasan Kabupaten/ Kota Lokasi Fokus Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2022 8. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 440/1959/SJ tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2019 9. Peraturan Bupati Nomor 261 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Musi Banyuasin MEMUTUSKAN



Menetapkan



KESATU KEDUA KETIGA



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BAYUNG LENCIR TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING RSUD BAYUNG LENCIR : Membentuk Tim Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; : Tugas Tim tersebut tercantum dalam lampiran keputusan ini. : Pembinaan dan pengawasan Kegiatan Tim Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting di RSUD dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit. Keputusan ini terhitung mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bayung Lencir Pada Tanggal : direktur,



dr. Diyanti Novitasari, MARS NIP. 198103132010012015



Lampiran I



: Keputusan Direktur RSUD Bayung Lencir Tentang Pembentukan



Tim Penurunan Prevalensi Stunting Dan Wasting RSUD Bayung Lencir Nomor Tanggal



: :



TIM PENURUNAN PREVALENSI STUNTING DAN WASTING RSUD BAYUNG LENCIR PELINDUNG PENASEHAT KETUA WAKIL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA



: : : : : :



Bupati Musi Banyuasin dr. Diyanti Novitasari dr. Zulia, Sp.A



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Staf Medis Staf Keperawatan Staf Instalasi Farmasi Staf Instalasi Gizi Tim Tumbuh Kembang Tim Humas Rumah Sakit



Direktur RSUD Bayung Lencir



dr. Diyanti Novitasari, MARS NIP. 198103132010012015



URAIAN TUGAS POKOK TIM ASUHAN GIZI



-



Menyusun perencanaan dan anggaran intervensi penurunan stunting dan wasting Mensosialisasikan rencana intervensi penurunan stunting dan wasting Mengkoordinasikan pelaksanaan intervensi penurunan stunting dan wasting Mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi Menyiapkan laporan hasil pemantauan dan evaluasi



Direktur RSUD Bayung Lencir



dr. Diyanti Novitasari, MARS NIP. 198103132010012015