SK Stunting [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS MANGUNREJA



Jl. Raya Sukaraja No.51-53 Mangunreja, Tasikmalaya Kode Pos 46462 Telp. (0265) 544709 E-mail : [email protected].



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS MANGUNREJA Nomor : // /SK/PKM-MGR/[YYYY] TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING UPT PUSKESMAS MANGUNREJA KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNREJA Menimbang



: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 15 Peraturan Presiden No 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; b. Bahwa kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di kabupaten Tasikmalaya sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan; c. Bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan intervensi penting menentukan pada 1000 HPK ; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu memetapkan Upaya



Penurunan



Stunting



melalui



keputusan



Kepala



Puskesmas Mangunreja.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang



Nomor



36



Tahun



2009



Tentang



Nomor



23



Tahun



2002



Tentang



Kesehatan: 2.



Undang-Undang



Perlindungan Anak: 3.



Peraturan



Pemerintah



No



33



Tahun



2002



Tentang



Pemberian ASI Ekslusif: 4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



450/Menkes/SK/IV/2004 Tentang Pemberian ASI Ekslusif pada Bayi Indonesia;



5.



Peraturan



mentri



/MENKES/PER/VIII/2011



kesehatan Tentang



No.1691



Keselamatan



Pasien



Rumah sakit 6.



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003,Tentang



Pedoman



Umum



Penyelenggaraan pelayanan publik 7.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 11. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya; 12. Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit



di



Lingkungan



Dinas



Kesehatan



Kabupaten



Tasikmalaya; 13. Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TENTANG PEMANTAUAN PERTUMBUHAN BAYI DAN BALITA DALAM RANGKA PENURUNAN STUNTING DI PUSKESMAS MANGUNREEJA



KESATU



: Menugaskan Program Nutrisionis untuk: a. Melakukan koordinasi dan integrasi dalam upaya penurunan angka stunting b. Melaksanakan



bimbingan



dan



pendampingan



terhadap



masyarakat c. Melakukan sosialisasi upaya penurunan angka stunting di



wilayah Puskesmas Mangunreja KEDUA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya Ditetapkan di pada tanggal



: Mangunreja :



KEPALA UPT PUSKESMAS MANGUNREJA,



AGUS SUKMANA NIP. 19680104 199803 1 002