12 0 101 KB
RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN IBUNDA BATUSANGKAR Jl. Imam Bonjol No. 3B Batusangkar Telp/Faks : (0752) 71885 email : [email protected] SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN IBUNDA Nomor: 01/806/SK/RSU-HI/XII/2018 TENTANG PENETAPAN TARIF KAMAR NAIK KELAS PASIEN BPJS PADA RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN IBUNDA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN IBUNDA Menimbang
: a. bahwa dalam rangka mengingkatkan rnutu pelayanan kesehatan bagi pasien, maka perlu ditetapkan Tarif Karnar Naik Kelas Pasien BPJS pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibunda ;
b. berdasarkan poin “a” diatas dipandang perlu untuk ditetapkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Ibunda; Mengingat
: 1. Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Besaran Tambahan Biaya Naik Kelas VIP; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan:
MEMUTUSKAN :
RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN IBUNDA BATUSANGKAR Jl. Imam Bonjol No. 3B Batusangkar Telp/Faks : (0752) 71885 email : [email protected]
Menetapkan KESATU
: : KEPUTUSAN HARAPAN
DIREKTUR IBUNDA
RUMAH
TENTANG
SAKIT
PENETAPAN
UMUM TARIF
KAMAR NAIK KELAS PASIEN BPJS PADA RUMAH SAKIT KEDUA
UMUM HARAPAN IBUNDA; : Kebijakan mengenai penetapan
tambahan
iur
biaya
dalam
implementasi penerapan PMK RI Nomor 51 Tahun 2018 telah dibuat tarif iur biaya selisih naik ke kelas pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibunda; a. Naik kelas I ke kelas VIP harus membayar selisih paling banyak sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari tarif INA-CBG kelas I;
b. Naik kelas II ke kelas 1 harus membayar Selisih Biaya antara Tarif INA-CBG kelas II dengan tarif INA-CBG kelas I; c. Untuk naik kelas III ke kelas II harus membayar Selisih Biaya
KETIGA
antara Tarif INA-CBG kelas III dengan tarif INA-CBG kelas II; : Bila pasien menghendaki naik kelas namun, kelas yang dikehendaki penuh maka pasien ditempatkan 1 tingkat diatas atau dibawah hak kelas rawatnya maksimal 3x24 jam, BPJS kesehatan tidak
KEEMPAT
menanggung bila pasien naik kelas lebih dari 1 tingkat; : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya, Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Batusangkar, 20 Desember 2018 Direktur RSU Harapan Ibunda
RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN IBUNDA BATUSANGKAR Jl. Imam Bonjol No. 3B Batusangkar Telp/Faks : (0752) 71885 email : [email protected]
dr. H. Suchyar Iskandar, M.Kes NIK. 6519065102
Tembusan : 1. PT. Harapan Ibunda 2. Arsip