5 0 36 KB
PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KEMAN Jl. Raya Desa Keman Kec. Pampangan Kab. Ogan Komering Ilir Email: [email protected] KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS KEMAN Nomor : 440/ /SK-PKMKMN/III/2017 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS DALAM KEGIATAN TATA USAHA PIMPINAN PUSKESMAS KEMAN Menimbang
: Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi tata usaha di Puskesmas Keman perlu menetapkan Pembagian tugas untuk keperluan tersebut.
Mengingat
:1.1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2003 1.2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 / 1993 dan Badan Administrasi Negara Nomor 0433 / P / 1993 / nomor 25 / 1993 1.3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN
Menetapkan PERTAMA
: Mengangkat nama tersebut dibawah ini sebagai Kepala TATA USAHA di lingkungan Puskesmas Keman: Nama : Ariyanto Saputra, Am.Kep Nip : 19930302 201402 1 001 Pangkat / Gol : Pengatur / IIc Jabatan : Perawat Terampil Pendidikan Terakhir : DIII Keperawatan
KEDUA
: Dalam menjalankan tugasnya tetap bertanggung jawab kepada Pimpinan Puskesmas Keman
KETIGA
: Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
KEEMPAT
: Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;
KELIMA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Keman Pada Tanggal : Maret 2017 PIMPINAN PUSKESMAS KEMAN
Yuniarti Andisavitri, SKM