11 0 294 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR Alamat: Jl.Raya Langkaplancar No. 9 Langkaplancar – Pangandaran 46391 Tlp. 085214984674 - Email: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR NOMOR : 065.1 /
-SK/PKM/I/2017
TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DI UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR
Menimbang
Mengingat
: a. bahwa dalam proses penyusunan dokumen pelayanan kesehatan yang bermutu diperlukan pedoman dalam pembuatan tata naskah yang seragam dengan mengacu pada peraturan yang berlaku; bahwa untuk memastikan program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reriabel, perlu disusun pedoman Tata Naskah kerja unttuk peningkaan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Langkaplancar tentang pedoman tata naskah di UPTD Puskesmas Langkaplancar; : 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR;
KESATU
: Dokumen yang perlu disediakan UPTD di Puskesmas meliputi : a. b. c. d.
Kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Langkaplancar Pedoman Manual Mutu Panduan
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
KELIMA
e. Kerangka Acuan f. Standar Operasional Prosedur g. Rencana Lima Tahunan h. Perencanaan Tahunan Puskesmas i. Daftar Tilik. j. Dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan. : Penyusunan dokumen tersebut perlu dibakukan tata naskah, format dan sistematika penulisannya, sehingga seragam dalam satu institusi. : Jenis dokumen yang dibakukan dalam pedoman tata naskah meliputi : a. Pedoman b. Kebijakan c. Kerangka Acuan d. Laporan Hasil Kegiatan e. Standar Operasional Prosedur (SOP) f. Surat Tugas g. Daftar Tilik h. Surat Undangan i. Surat Edaran j. Surat Ijin k. Surat Keterangan l. Dokumen lain sesuai kebutuhan. : Pembakuan tata naskah terlampir dalam surat keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan . : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Langkaplancar Pada tanggal 05 Januari 2017.
KEPALA UPTD PUSKESMAS LANGKAPLANCAR;
YANA TARYANA