4 0 640 KB
PEDOMAN TATA NASKAH AKREDITASI UPTD PUSKESMAS BARANGKA
DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUTON TAHUN 2021
DAFTAR ISI PEDOMAN TATA NASKAH AKREDITASI BERANGKA BAB I PENDAHULUAN .................................................................................1 A. Latar Belakang ..............................................................................1 B. Maksud dan Tujuan ......................................................................1 C. Sasaran ........................................................................................ 1 D. Dasar Hukum .............................................................................. 2 BAB II DOKUMEN AKREDITASI PUSKESMAS ...................................... 3 A. Jenis Dokumen berdasarkan Sumber ......................................... 3 B. Jenis Dokumen Akreditasi ........................................................... 3 C. Jenis Dokumen Yang Perlu Disesiakan ........................................4 1. Penyelenggaraan manajemen Puskesmas ...................... 4 2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) ......................................................................................... ....... 4 3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) ......................................................................................... ....... 4 BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI ............................................. 5 A. Tata Naskah ................................................................................5 1. Pengertian .............................................................................. 5 2. Asas Naskah Dinas .................................................................6 3. Prinsip Naskah Dinas ............................................................. 6 4. Penyelenggaraan Naskah Dinas .............................................. 6 5. Kecepatan Proses Surat ......................................................... 6 6. Kepala Naskah ....................................................................... 7 Contoh format kepala naskah yaitu kop surat keputusan Kepala Puskesmas beserta cara pembuatan isinya, susunannya. .............................................................................. .................. 7 7. Metode Penomoran ................................................................ 8 8. Penulisan .............................................................................. 8 B. Kebijakan ................................................................................... 9 Contoh Format Surat Keputusan .......................................... 11 Contoh Format Lampiran Keputusan .................................. 12 C. Pedoman (Manual) Mutu ........................................................... 13 D. Rencana Lima Tahunan Puskesmas .......................................... 13 1. Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas (Rencana Strategi Bisnis) ....................................................... 14 2. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas............................................................................. 15 3. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan ............................... 15 4. Penutup ................................................................................ 16 E. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Tahunan ........................ 16 1. Mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas ....................... 16 2. Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) .......................................................................................... ..... 17
3. Tahap penyusunan RUK ....................................................... 17 4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan ........................ 18 5. Sistematika Penulisan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) .......................................................................................... ..... 18 F. Pedoman / Panduan .................................................................. 19 a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja ................. 20 b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja ............................ 20 c. Format Pedoman Penyusunan Akreditasi ......................... 21 d. Format Panduan Pelayanan ............................................. 22 e. Format Pedoman Pengendalian dokumen ........................ 22 G. Penyusunan Kerangka Acuan Program / Kegiatan .................... 23 H. Standar Operasional Prosedur (SOP) ......................................... 24 Format SOP .........................................................................26 I. Rekam Implementasi ................................................................. 30 J. NaskahDinasPenugasan.......................................................... 30 1. Instruksi................................................................................ 30 Contoh Format Instruksi ................................................. 32 2. Surat Perintah Tugas ........................................................... 32 Contoh Format Surat Perintah Tugas (A) .......................... 34 Contoh Format Surat Perintah Tugas (B) ......................... 35 K. Naskah Dinas Khusus ............................................................... 35 1. Surat Perjanjian ................................................................... 35 Contoh Fomat Perjanjian Antar Instansi Dalam Negeri ....36 2. SuratKuasa / Pendelegasian Wewenang ............................ 38 Contoh Format SuratKuasa / Pendelegasian Wewenan.. 39 3. Berita Acara .......................................................................... 40 Contoh Format Berita Acara ........................................... 41 4. Surat Keterangan ................................................................. 42 Contoh Format Surat Keterangan ................................... 43 5. Surat Pengantar .................................................................... 43 Contoh Format Surat Keterangan .................................. 45 6. Pengumuman .........................................................................45 Contoh Format Pengumuman ........................................ 47 7. Laporan ..................................................................................... ......... 47 Contoh Format Laporan ................................................ 48 8. Telaahan Staf ....................................................................... 49 Contoh Format Telaahan Staf ........................................ 50 9. Notulen ................................................................................ 51 Contoh Format Notulen ................................................. 52 10. Formulir .............................................................................. 52 11. Naskah Dinas Elektronik ..................................................... 52 BAB IV PENUTUP ......................................................................................... 53 DAFTAR PUSTAKA .........................................................................................54
PEDOMAN TATA NASKAH AKREDITASI PUSKESMAS BARANGKA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BUTON
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan Akreditasi
Puskesmas
adalah bagaimana mengatursistem
pendokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu proses implementasi akreditasi
Puskesmas
dianggap penting karena dokumen merupakan
acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi. Dengan
adanya
sistem
dokumentasi
yang
baik
dalam
suatu
institusi/organisasi diharapkan fungsi-fungsi setiap personil maupun bagian-bagian
dari
organisasi
dapat
berjalan
sesuai
dengan
perencanaanbersama dalam upaya mewujudkan kinerja yang optimal. Dokumen yang dimaksud dalam Akreditasi secara garisbesar dibagi atas dua bagian yaitu dokumen internal dan dokumeneksternal. Dokumen tersebut
digunakan
untuk
membangun
dan
membakukan
sistem
manajemen mutu dan sistem manajemen pelayanan. Dokumen internal tersebut
berupa
prosedur
(SOP)
Kebijakan, dan
Pedoman/Panduan,
dokumen
lain
disusun
Standar
operasional
berdasarkan
peraturan
perundangan dan pedoman-pedoman (regulasi) eksternal yang berlaku. Agar
para
pemangku
kepentingan
Akreditasi
Puskesmas
memilikiacuan dan memudahkan dalam melakukan dokumentasi perlu disusun
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Akreditasi
Puskesmas
Kabupaten Buton. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Pedoman
ini
dimaksudkan
agar
semua
pemangku
kepentingan
memiliki acuan dalam melakukan standarisasi tata naskah seluruh dokumen terkait akreditasi Puskesmas .
2. Tujuan a. Tersedianya pedoman bagi Kepala, Penanggungjawab dan Pelaksana upaya kesehatan di Puskesmas dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi, b. Tersedianya Pedoman bagi pendamping akreditasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Buton untuk melakukan pendampingan pada Puskesmas . c. Tersedianya
pedoman
bagi
Surveior
dalam
melakukanpenilaian
Akreditasi Puskesmas. C. SASARAN a. Pendamping dan surveior akreditasi Puskesmas . b. Kepala
Puskesmas, Tim Mutu, Pelaksana dan
Tim Akreditasi
Puskesmas. D. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2009 tetang Pelayanan Publik, Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun2009 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 7. Permenkes 1538 tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementrian Kesehatan; 8. Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 10. Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
71
tahun
2013tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan KesehatanNasional; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi FKTP; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama,Tempat Praktik Mandiri Dokter, Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 14 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan 17. Peraturan Bupati Buton Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Naskah KabupatenButon;
BAB II DOKUMENTASI AKREDITASI PUSKESMAS
A. JENIS DOKUMEN BERDASARKAN SUMBER 1. Dokumen Internal Sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraanpelayanan upaya kesehatan perorangan dan sistem penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat
yang
berupa
dokumen
seperti
surat
keputusan,
pedoman/panduan, SOP (Standar Operasional Prosedur) serta Kerangka Acuan Program maupun Kerangka Acuan Kegiatan perlu dibakukan berdasarkan sebagai dokumen
internalyang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas . Dokumen internal tersebut disusun dan ditetapkan dalam bentuk dokumen yang harus disediakan oleh
Puskesmas
untuk
memenuhi standar akreditasi. 2. Dokumen Eksternal Dokumen eksternal yang berupa peraturan perundangan danpedomanpedoman yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah KabupatenButon, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Kabupaten Butondan organisasi profesi, yang merupakan acuan bagi
Puskesmas
dalam menyelenggarakan administrasi
manajemen dan upaya kesehatan perorangan serta khusus bagi Puskesmas untuk penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat. Dokumen-dokumen eksternal sebaiknya ada di Puskesmas tersebut, sebagai dokumen yang dikendalikan, meskipundokumen eksternal tersebut tidak merupakan persyaratan dalam penilaian akreditasi. B. JENIS DOKUMEN AKREDITASI 1. Dokumen Induk Dokumen asli dan telah disahkan oleh Kepala Puskesmas . 2. Dokumen terkendali Dokumen yang didistribusikan kepada sekretariat/ tiapunit/ pelaksana, terdaftar dalam Daftar Distribusi Dokumen Terkendali dan menjadi
acuan dalam melaksanakan pekerjaan serta dapat ditarik bila ada perubahan (revisi). Dokumen ini harus ada tanda/stempel “TERKENDALI”. 3. Dokumen tidak terkendali Dokumen yang didistribusikan untuk kebutuhan eksternalatau atas permintaan pihak di luar
Puskesmas
digunakan untuk keperluan
insidentil, tidak dapat digunakan sebagai acuandalam melaksanakan pekerjaan dan memiliki tanda/stempel “TIDAK TERKENDALI”. Yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Tim Mutu dan tercatat pada Daftar Distribusi Dokumen Tidak Terkendali. 4. Dokumen Kadaluwarsa Dokumen yang dinyatakan sudah tidak berlaku oleh karenatelah mengalami perubahan/revisi sehingga tidak dapat lagimenjadi acuan dalam melaksanakan pekerjaan. Dokumen
ini
harus
ada
tanda/stempel
“KADALUWARSA”.
Dokumeninduk diidentifikasi dan dokumen sisanya dimusnahkan. C. JENIS DOKUMEN YANG PERLU DISEDIAKAN Dokumen-dokumen yang perlu disediakan di
Puskesmas
adalahsebagai
berikut: 1. Penyelenggaraan manajemen Puskesmas : a. Kebijakan Kepala Puskesmas , b. Pedoman (Manual)Mutu, c. Pedoman/panduan teknis yang terkait denganmanajemen, d. Standar Operasional Prosedur (SOP), e. Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Puskesmas , f. Kerangka Acuan Kegiatan. 2. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM): a. Kebijakan Kepala Puskesmas , b. Pedoman
untuk
masing-masing
UKM
(esensial
pengembangan), c. Standar Operasional Prosedur (SOP), d. Rencana Tahunan untuk masing-masing UKM, e. Kerangka Acuan Kegiatan pada tiap-tiap UKM.
maupun
3. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) a. Kebijakan tentang Pelayanan Klinis, b. Pedoman Pelayanan Klinis, c. Standar Operasional Prosedur (SOP) klinis, d. Kerangka
Acuan
terkait
dengan
Program/KegiatanPelayanan
Klinis dan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien. Sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pelayanan, menyiapkan
rekam
implementasi
(bukti
tertulis
Puskesmas
perlu
kegiatan
yang
dilaksanakan) dan dokumen-dokumen pendukung lain, seperti foto copy ijazah petugas, Surat Tanda Registrasi Petugas, Sertifikat Pelatihan dan sebagainya.
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI A. TATA NASKAH Untuk ketentuan tata naskah
Puskesmas
memberlakukan terhadap
semua dokumen yang akan disusun dalam akreditasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Pedoman penyusunan Dokumen akreditasi FKTP Direktorat
Jenderal
Bina
Upaya
Kesehatan
Direktorat
Bina
Upaya
Kesehatan Dasar Tahun 2015. Adapun ketentuan yang dipergunakan oleh Puskesmas adalah sebagai berikut : 1. Pengertian a. Tata Naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi
pengaturan
jenis,
format,
penyiapan,
pengamanan,
pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. b. Naskah Dinas adalah Informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Puskesmas . c. Format adalah naskah dinas yang menggambarkan tata letak dan redaksional, serta penggunaan lambang/logo dan cap dinas. d. Stempel/cap dinas adalah tanda identitas dari suatu jabatan e. Kop naskah dinas adalah kop surat yang menunjukan nama . f. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan. g. Delegasi adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pejabat ke pejabat atau pejabat dibawahnya. h. Mandat adalah pelimpahan wewenang yang diberikan oleh atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas tertentu atas nama yang memberi mandat. i. Penandatanganan tanggungjawab menandatangani
naskah yang
dinas
ada
naskah
pada
dinas
kewenangan pada jabatannya.
adalah
hak,
seorang
sesuai
kewajiban pejabat
dengan
tugas
dan
untuk dan
j. Keputusan kepala adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final. k. Logo adalah gambar atau huruf sebagai identitas instansi. l. Surat biasa adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya. m. Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya. n. Surat izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. o. Surat perintah tugas adalah naskah dinas dari ditujukan
kepada
bawahan
yang
berisi
atasan yang
perintah
untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya. p. Surat perintah perjalanan dinas adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. q. Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan. r. Nota dinas adalah naskah dinas yang bersifat internal berisi komunikasi kedinasan antar pejabat atau dari atasan kepada bawahan dan dari bawahan kepada atasan. s. Lembar disposisi adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi petunjuk tertulis kepada bawahan. t. Surat pengantar adalah naskah dinas berisi jenis dan jumlah barang yang berfungsi sebagai tanda terima. u. Notulen adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi catatan tertentu. v. Daftar hadir adalah naskah dinas dari pejabat berwenang yang berisi keterangan atas kehadiran seseorang. 2. Asas Naskah Dinas, terdiri atas : a. Asas efisien dan efektif, b. Asas pembakuan, c. Asas akuntabilitas, d. Asas keterkaitan, e. Asas kecepatan dan ketepatan, f. Asas keamanan.
3. Prinsip Naskah Dinas, terdiri dari : a. ketelitian, b. kejelasan, c. singkat dan padat, d. logis dan meyakinkan. 4. Penyelenggaraan naskah dinas : a. Pengelolaan surat masuk dan keluar, b. Tingkat keamanan, c. Kecepatan proses, d. Penggunaan kertas surat, e. Pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran, f. Warna dan kualitas kertas. 5. Kecepatan proses surat : a. Kilat (batas waktu 1 x 24 jam setelah surat diterima), b. Segera (batas waktu 2 x 24 jam setelah surat diterima), c. Penting (batas waktu 3 x 24 jam setelah surat diterima), dan d. Biasa (batas waktu maksmum 5 hari kerja setelah surat diterima). 6. Format Kepala Naskah Format
kepala
naskah
diperuntukkan
terhadap
dokumen
surat
keputusan saja, sedangkan format kepala naskah Standar Operasional Prosedur (SOP) mengikuti aturan pedoman penyusunan akreditasi Puskesmas . CONTOH FORMAT KEPALA NASKAH YAITU KOP SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BESERTA CARA PEMBUATAN ISINYA, SUSUNANNYA.
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BARANGKA Jl. Poros Kapontori Lorong Kesehatan, Kode Pos 93755 Telp. 085394303897,Email [email protected]
Keterangan : 1) Lambang Pemerintah Kabupaten Buton diletakkan di sebelahkiri dan logo Puskesmas di sebelah kanan. 2) Tulisan PEMERINTAH KABUPATEN BUTON ditulis pada baris pertama, tulisan DINAS KESEHATAN ditulis pada baris kedua menggunakan huruf Arial ukuran 14 pt, tulisan UPTD PUSKESMAS BARANGKA menggunakan huruf Arial ukuran 18 pt tebal. 3) Tulisan alamat menggunakan huruf Arial ukuran 12 pt, garis batas menggunakan ukuran 3pt. 7. Metode Penomoran a. Metode penomoran dokumen akreditasi Puskesmas dibuat terpisah dari surat menyurat umum dengan tata aturan b. ditetapkan sebagai berikut : a)
Dokumen Kebijakan / Keputusan Sebagai contoh : 151/SK/UKP/PKMS_BRK/VI/2019 Keterangan : 151
: Menyatakan nomor surat
SK
: Menyatakan Jenis surat
UKP
: Menyatakan Pokja
PKMS_BRK
: Menyatakan Puskesmas Barangka
VI
: Menyatakan Bulan pembuatan Surat
2019
: Menyatakan Tahun pembuatan Surat
b)
Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Sebagai contoh: 151/SOP/UKP/PKMS_BRK/VI/2019 Keterangan : 151
: Menyatakan nomor surat
SOP
: Menyatakan Jenis surat
UKP
: Menyatakan Pokja
PKMS_BRK
: Menyatakan Puskesmas Barangka
VI
: Menyatakan Bulan pembuatan Surat
2019
: Menyatakan Tahun pembuatan Surat
8) Penulisan a. Memakai kertas dengan menggunakan ukuran F4 (21,5cm x 33cm) dengan penulisan SK menggunakan margin atas 1,5 cm, margin kiri 2 cm, margin kanan 2 cm dan margin bawah 2cm. b. Memakai kertas dengan menggunakan ukuran F4 (21,5cm x 33cm) dengan penulisan SOP menggunakan margin atas 1,5 cm, margin kiri 2 cm, margin kanan 2 cm dan margin bawah 2 cm. c. Pembukaan kebijakan ditulis dengan huruf capital d. Naskah kebijakan ditulis dengan jenis huruf bookman old style, dengan ukuran font 12. e. Naskah lainnya selain naskah kebijakan ditulis dengan jenis huruf bookman old style, dengan ukuran font 12. B. KEBIJAKAN Kebijakan adalah Peraturan/ Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas yang merupakan garis besar yang bersifat mengikat
dan wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab maupun pelaksana. Berdasarkan kebijakan tersebut, disusunpedoman/ panduan dan standar operasional prosedur (SOP) yang memberikan kejelasan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan di Puskesmas . Penyusunan Peraturan/Surat Keputusan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundangan, baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Menteri dan pedoman- pedoman teknis yang berlaku seperti yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Peraturan/ Surat Keputusan Kepala Puskesmas dapat dituangkan dalam lampiran dari peraturan/ keputusan tersebut. Format
Surat Keputusan disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang
berlaku atau dapat disusun sebagai berikut: 1. Pembukaan ditulis dengan huruf kapital: a. Kebijakan : Keputusan Kepala Puskesmas Barangka b. Nomor
: ditulis sesuai sistem penomoran di FKTP,
c. Judul
: ditulis judul Peraturan/Keputusan tentang
d. Jabatan pembuat keputusan ditulis simetris, diletakkan di tengah margin.
2. Konsideran, meliputi : a. Menimbang: 1) Memuat
uraian
singkat
tentang
pokok-pokok
pikiran
yang
menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan, 2) Huruf awal kata “menimbang” ditulis denganhuruf kapital diakhiri dengan tanda baca titik dua( : ), dan diletakkan di bagian kiri, serta ditulis dengan huruf tebal, 3) Konsideran menimbang diawali denganpenomoran menggunakan huruf kecil dan dimulaidengan kata “bahwa” dengan “b” huruf kecil, dan diakhiri dengan tanda baca (;). c. Mengingat: 1) Memuat dasar kewenangan dan peraturan perundangan yang memerintahkan pembuat Peraturan/Surat Keputusan tersebut, 2) Peraturan
perundangan
yang
menjadi
dasarhukum
adalah
peraturan yang tingkatannyasederajat atau lebih tinggi, 3) Kata
“mengingat”
diletakkan
di
bagian
kiri
sejajarkata
menimbang, serta ditulis dengan huruf tebal, 4) Konsideran yang berupa peraturan perundangan diurutkan sesuai dengan hirarki tata perundangandengan tahun yang lebih awal disebut lebih dulu, diawali dengan nomor 1, 2, dst, dan diakhiri dengan tanda baca (;). 3. Diktum: a. Diktum
“MEMUTUSKAN”
ditulis
simetris
di
tengah,seluruhnya
dengan huruf kapital dan tebal; b. Diktum Menetapkan dicantumkan setelah katamemutuskan sejajar dengan
kata
menimbang
dan
mengingat,
huruf
awal
kata
menetapkan ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua ( : ); c. Nama keputusan sesuai dengan judul keputusan(kepala), seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik ( . ). 4. Batang Tubuh. a. Batang tubuh memuat semua substansi Peraturan/Surat Keputusan yang dirumuskan dalam diktum-diktum,
b. Dicantumkan
saat
berlakunya
perubahan,
pembatalan,
Peraturan/SuratKeputusan,
pencabutanketentuan,
dan
peraturan
lainnya, dan c. Materi kebijakan dapat dibuat sebagai lampiranPeraturan/ Surat Keputusan, dan pada halaman terakhir ditandatangani oleh pejabat yang menetapkanPeraturan/Surat Keputusan. 5. Kaki : Kaki Peraturan/Surat Keputusan merupakan bagian akhirsubstansi yang memuat penanda tangan penerapan Peraturan/Surat Keputusan, pengundangan peraturan/keputusan yang terdiri dari: a. tempat dan tanggal penetapan, b. nama jabatan diakhiri dengan tanda koma (,), c. tanda tangan pejabat, dan d. nama lengkap pejabat yang menanda tangani. 6. Penandatanganan: Peraturan/Surat Keputusan Kepala
Puskesmas
ditandatangani oleh
Kepala Puskesmas , dituliskan nama tanpa gelar. 7. Lampiran Peraturan/Surat Keputusan: a. Halaman pertama harus dicantumkan nomor dan Judul Peraturan/ Surat Keputusan, Hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen Peraturan / Surat Keputusan yaitu: Kebijakan yang telah ditetapkan Kepala meskipun terjadi penggantian Kepala kebutuhan revisi atau pembatalan.
Puskesmas Puskesmas
tetap berlaku hingga adanya
CONTOH FORMAT SURAT KEPUTUSAN
PEMERINTAH KABUPATEN BUTON DINAS KESEHATAN PUSKESMAS ............................................... KECAMATAN ........................................... Jl. ........................................................ Kode Pos ...................... Hotline : ............................................. email : ......................
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ........................................
Logo Instansi dan Nama Instansi yang telah dicetak
Penomoran mengacu pada Pola Klasifikasi Arsip
NOMOR : ....../....../AB/AKR/KEP/II/YYYY TENTANG ………………………………………………………….
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS ............................... ,
Menimbang: a. bahwa………………..............................................................….. …................
Judul Keputusan ditulis dengan huruf kapital
Memuat alasan tentang perluditetapkan Keputusan
………………………..............................................................….. …...............; b. bahwa………………..............................................................….. …................ ………………………..............................................................….. …...............; Mengingat:1. ………………………………………………………. …………………………. 2. ………………………………………………………. …………………………; MEMUTUSKAN:
MemuatKetentuan perundang-undangan yang menjadi dasar ditetapkannya Peraturan
Memuatsubtansi tentang kebijakan yangditetapkan
Menetapkan : KEPUTUSANKEPALA PUSKESMAS …………TENTANG…. …..... ………. ………………………………................................................................. ………. ………………………………................................................................ KESATU: …………………………………………………………………………...............
KEDUA :
Memuatsubtansi tentang kebijakan yangditetapkan
…………………………………………………………………………...............
KETIGA
:
…………………………………………………………………………............... Kota sesuai dengan alamat instansi &tanggal penandatanganan
Ditetapkandi…………………… Padatanggal…….……………. NAMAJABATAN,
Nama jabatan& nama lengkap yang ditulisdengan huruf kapital dicetak tebal dan tidak mencantumkan gelar dan NIP
TandaTangandanCapjabatan NAMALENGKAP
CONTOH FORMAT LAMPIRAN KEPUTUSAN
Lampiran
Huruf pertama setiap Kata Judul Lampiran Keputusan ditulis dengan huruf Kapital
:
Keputusan .................................... ...... .................................. ......................... Nomor
: ...................................
..................... Tanggal
: ..................................
..................... (isi lampiran menyesuaikan kebutuhan berdasarkan uraian maksud dari Surat Keputusan, baik dalam bentuk narasi maupun dalam bentuk uraian tabel..)
CONTOH I : URAIAN POKOK DAN FUNGSI TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS .......................................
KETUA 1. TugasPokok : ................................................................................ ........... 2. Fungsi : ..................................................................... ...................... 3. Uraian Tugas : a. ........................................................................................ b. ........................................................................................
dst ...
Penomoran mengacu pada Pola Klasifikasi Arsip
CONTOH II : JADWAL DAN JENIS PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DI PUSKESMAS ............................................ JADWAL LAYANAN UKP No
Waktu
Jenis Layanan
1.
Hari Senin – Kamis Jumat Sabtu
Pendaftaran
Jam
Memuatsubtansi tentang isi kebijakan yangditetapkan
Ket.
08.00 – 12.30 08.00 – 10.30 08.00 – 12.30
Pelayanan Rawat Jalan a. b. c. 2. d.
e.
Pemeriksaan Umum Pemeriksaan kesehatan Ibu/KB Pemeriksaan Kesehatan Anak dan Imunisasi Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut Pemeriksaan Kesehatan Lansia
Senin – Kamis Jumat
Sabtu
08.30 – 13.00 08.30 – 11.00
08.30 – 13.00
dst. .....
Ditetapkandi…………………… Padatanggal…….……………. NAMAJABATAN, TandaTangandanCapjabatan NAMALENGKAP
Kota sesuai dengan alamat instansi &tanggal penandatanganan
Nama jabatan& nama lengkap yang ditulisdengan huruf kapital dicetak tebal dan tidak mencantumkan gelar dan NIP
C. PEDOMAN (MANUAL) MUTU Pedoman
(Manual) mutu
adalah dokumen
yang memberi informasi
yangkonsisten ke dalam maupun ke luar tentang sistem manajemenmutu. Pedoman (Manual)Mutu disusun, ditetapkan dan dipelihara olehorganisasi. Pedoman (Manual) Mutu tersebut meliputi : Kata Pengantar BAB I.
Pendahuluan
A. Latar belakang 1. Gambaran Umum Puskesmas 2. Visi Puskesmas 3. Misi Pukesmas AekLoba 4. Struktur Puskesmas
5. Motto Puskesmas 6. Tata NIlai Puskesmas B. Tujuan C. Pengertian / Istilah D. Ruang Lingkup E. Landasan Hukum F. Kebijakan BAB II. PENGORGANISASIAN A.
Struktur Tim Mutu
B.
Uraian Tugas Tim Mutu a. Ketua Tim Manajemen Mutu b. Sekretaris Manajemen Mutu c. Auditor Internal d. Tim Mutu UKM e. Tim Mutu UKP f.
Tim Mutu ADMEN
BAB III. Kegiatan Perbaikan Mutu Puskesmas dan Keselamatan Pasien A. Komitmen Manajemen B. Metode C. Pencatatan dan Pelaporan BAB IV. Monitoring dan Evakuasi BAB V. Penutup D. RENCANA LIMA TAHUNAN PUSKESMAS Sejalan dengan rencana strategis Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, Puskesmas
perlu
menyusun
rencana
kinerja
lima
tahunan
dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Rencana lima tahunan tersebut harus sesuai dengan visi, misi,tugas pokok dan fungsi Puskesmas bedasarkan pada analisiskebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan sebagai upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara optimal. Dalam menyusun rencana lima tahunan, Kepala Puskesmas bersama seluruh jajaran karyawan yang bertugas di Puskesmas melakukan analisis situasi yang meliputi analisis pencapaian kinerja, mencari faktor-faktor yang menjadi pendorong maupun penghambat kinerja, sehingga dapat
menyusun program kerja lima tahunan yang dijabatkan dalam kegiatan dan rencana anggaran. 1. Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas (Rencana Strategi Bisnis) Sistematika Rencana Kinerja Lima Tahunan Puskesmas dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut: Kata Pengantar BAB I. Pendahuluan A. Keadaan Umum Puskesmas B. Tujuan penyusunan rencana lima tahunan BAB II. Kendala dan Masalah A. Identifikasi keadaan dan masalah a. Tim
mempelajari
kebijakan,
Kementerian
RPJMN,
Kesehatan,
rencanastrategis DinasKesehatan
Provinsi/Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yang harus dicapai oleh Puskesmas. b. Tim mengumpulkan data: a) Data umum b) Data wilayah c) Data penduduk sasaran d) Data cakupan e) Data sumber daya c. Tim melakukan analisis data d. Alternatif pemecahan masalah B. Penyusunan rencana a. Penetapan tujuan dan sasaran b. Penyusunan rencana a) Penetapan strategi pelaksanaan b) Penetapan kegiatan c) Pengorganisasian d) Perhitungan sumber daya yang diperlukan c. Penyusunan Rencana Pelaksanaan (Plan of Action) a) Penjadwalan b) Pengalokasian sumber daya c) Pelaksanaan kegiatan d) Penggerak pelaksanaan d. Penyusunan Pelengkap Dokumen
BAB III.Indikator dan standar kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas BAB IV. Analisis Kinerja A. Pencapaian Kinerja untuk tiap jenis pelayanan dan upaya Puskesmas B. Analisis
Kinerja:
menganalisis
faktor
pendukung
dan
penghambat pencapaian kinerja BAB V. Rencana Pencapaian Kinerja Lima Tahun A. Program Kerja dan kegiatan: berisi program-programkerja yang akan dilakukan yang meliputi antara lain: 1) Program Kerja Pengembangan SDM,yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan,misalnya:
pelatihan,
pengusulan
penambahan SDM, seminar, workshop, dsb. 2) Program Kerja Pengembangan sarana,yang dijabarkan dalam kegiatan-kegiatan,misalnya: pemeliharaan sarana, pengadaan alat-alat kesehatan, dsb. 3) Program Kerja Pengembangan Manajemen,dan seterusnya. B. Rencana anggaran: yang merupakan rencanabiaya untuk tiaptiap program kerja dan kegiatankegiatanyang direncanakan secara garis besar. BAB VI. Pemantauan dan Penilaian BAB VII. Penutup 2. Langkah-langkah
Penyusunan
Rencana
Kinerja
Lima
Tahunan
Puskesmas: Adapun tahapan penyusunan rencana lima tahunan Puskesmas adalah sebagai berikut: a. Membentuk tim penyusunan rencana kinerja limatahun yang terdiri dari Kepala Puskesmas bersamadengan penanggung jawab upaya Puskesmas dan Pelayanan Klinis. b. Tim
mempelajari
RPJMN,
rencana
strategis
Kementerian
Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/Kota, target kinerja lima tahunan yangharus dicapai oleh Puskesmas. c. Tim mengumpulkan data pencapaian kinerja. d. Tim melakukan analisis kinerja.
e. Tim menyusun pentahapan pencapaian indikatorkinerja untuk tiap upaya Puskesmas denganpenjabaran pencapaian untuk tiap tahun. f. Tim menyusun program kerja dan kegiatan yangakan dilakukan untuk mencapai target pada tiap-tiapindikator kinerja. g. Tim menyusun dokumen rencana kinerja lima tahunanuntuk disahkan oleh Kepala Puskesmas. h. Sosialisasi rencana pada seluruh jajaran Puskesmas. 3. Matriks Rencana Kinerja Lima Tahunan Panduan dalam mengisi matriks rencana kinerja lima tahunan: a. Nomor: diisi dengan nomor urut. b. Pelayanan/Upaya Puskesmas: diisi dengan Pelayanan Klinis (Upaya
Kesehatan
Perseorangan),
dan
Upaya
Kesehatan
Masyarakat yang dilaksanakan di Puskesmas , misalnya Upaya KIA, Upaya KB, Upaya PKM, dan seterusnya. c. Indikator: diisi dengan indikator-indikator yang menjadi tolok ukur kinerja Upaya/Pelayanan. d. Standar: diisi dengan standar kinerja untuk tiap indikator. e. Pencapaian: diisi dengan pencapaian kinerja tahun terakhir. f. Target pencapaian: diisi dengan target-target yang akan dicapai pada tiap tahap tahunan. g. Program Kerja: diisi dengan Program Kerja yang akan dilakukan untuk mencapai target pada tiap tahunberdasarkan hasil analisis kinerja, misalnya program kerja pengembangan SDM, program kerja peningkatan mutu, program kerja pengembangan SDM, program kerja pengembangan sarana, dsb. h. Kegiatan: merupakan rincian kegiatan untuk tiap program yang direncanakan, misalnya untuk program pengembangan SDM, kegiatan
Pelatihan
Perawat,
Pelatihan
Tenaga
PKM,
dan
sebagainya. i. Volume: diisi dengan volume kegiatan yang direncanakan untuk tiap tahapan tahunan. j. Harga Satuan: harga satuan untuk tiap kegiatan. k. Perkiraan Biaya: diisi dengan perkalian antara volumedengan harga satuan. 4. Penutup
Panduan
ini
disusun
dengan
harapan
akan
membantuKepala
Puskesmas dalam menyusun rencana kinerja lima tahunan, yang kemudian diuraikan dalam rencana tahunan dalam bentuk Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pencapaian Kegiatan.
E. PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS (PTP) TAHUNAN Perencanaan adalah: suatu proses kegiatan secara urut yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara berhasil guna dan berdaya guna. Perencanaan
Tingkat
Puskesmas
(PTP)
diartikan
sebagai
proses
penyusunan rencana kegiatan Puskesmas pada tahun yang akandatang, dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah atau sebagian masalah kesehatan masyarakat diwilayah kerjanya. Perencanaan Puskesmas mencakup semua kegiatan upayaPuskesmas yang dilakukan di Puskesmas baik dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan Upaya
Kesehatan
Perseorangan
(UKP)
Masyarakat tingkat
(UKM)
pertama,
maupun UKM
baik
Upaya esensial,
Kesehatan maupun
pengembangan sebagai rencana Tahunan Puskesmas yang dibiayai oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah serta sumber dana lain. 1. Mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas. Langkah pertama dalam mekanisme Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) adalah dengan menyusun Rencana Usulan Kegiatan yang meliputi usulan mencakup seluruh kegiatan Puskesmas. Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku, baiksecara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas.
Puskesmas
perlu
masyarakat melalui kajian
mempertimbangkan
masukan
dari
maupun asupan dari lintas sektoral
Puskesmas. Rencana Usulan Kegiatan harus dilengkapi usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun merupakan RUK tahun mendatang (H+1). Penyusunan RUK tersebut dilakukan pada bulan Januari tahun berjalan (H) berdasarkan hasil kajian pencapaian kegiatan tahun sebelumnya (H-1)
dan diharapkan proses penyusunan RUK telah selesai dilaksanakan di Puskesmas pada akhir bulan Januari tahun berjalan (H). RUK
kemudian
dibahas
di
Dinas
Kesehatan
Kabupaten/
Kota
selanjutnya terangkum dalam usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
akan
diajukan
ke
DPRD
untuk
memperoleh
persetujuan
pembiayaan dan dukungan politis. Setelah
mendapatkan
persetujuan,
selanjutnya
diserahkanke
Puskesmas melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi biaya yang telah disetujui tersebut,secara rinci RUK dijabarkan ke dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK). Penyusunan RPK dilaksanakan
pada
bulan
Januari
tahun
berjalan
dalam
forum
Lokakarya Mini yangpertama. 2. Tahap Penyusunan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP). a. Tahap persiapan. Tahap ini mempersiapkan staf Puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan RUK agar memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap-tahap perencanaan. Kepala Puskesmas membentuk Tim Penyusun PTP yang anggotanya terdiri dari staf Puskesmas. b. Tahap analisis situasi. Tahap ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi Puskesmas melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan tim yang telah ditunjuk oleh Kepala Puskesmas. Data-data tersebut mencakup data umum, dan data khusus (hasil penilaian kinerja Puskesmas). 3. Tahap penyusunan RUK. Penyusunan RUK memperhatikan hal-hal untuk mempertahankan kegiatan
yang
sudah
dicapai
pada
periode
sebelumnya
dan
memperhatikan program/ upaya yang masih bermasalah, menyusun rencana kegiatan baruyang disesuaikan dengan kondisi kesehatan di wilayah tersebut dan kemampuan Puskesmas. Penyusunan RUK terdiri dua tahap, yaitu: a. Analisis Masalah dan Kebutuhan Masyarakat.
Analisis masalah dan kebutuhan masyarakat dilakukan melalui kesepakatan Tim Penyusun PTP dan lintas sektoral Puskesmas melalui: 1) Identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakatakan pelayanan kesehatan, melalui analisis kesehatan masyarakat (community healthanalysis), 2) Menetapkan urutan prioritas masalah, 3) Merumuskan masalah, 4) Mencari akar penyeBAB, dapat mempergunakan diagram seBAB akibat, pohon masalah, curah pendapat, dan alat lain yang dapat digunakan. b. Penyusunan RUK. Penyusunan RUK meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM esensial dan pengembanganyang meliputi : 1) Kegiatan tahun yang akan datang, 2) Kebutuhan sumber daya, 3) Rekapitulasi rencana usulan kegiatan. 4. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Rencana Pelaksanaan Kegiatan baik Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) tingkat pertama, UKM esensial
dan
pengembangan
secara
bersama-sama,
terpadu
dan
terintegrasi, dengan langkah-langkah: a. Mempelajari alokasi kegiatan, b. Membandingkan alokasi kegiatan yang disutujui dengan RUK, c. Menyusun rancangan awal secara rinci, d. Mengadakan lokakarya mini, e. Membuat Rencana Pelaksanaan Kegiatan. Proses
penyusunan
Perencanaan
Tingkat
Puskesmas
dengan
menggunakan format-format sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Manajemen
Puskesmas
yang dikeluarkan Kementerian
Kesehatan
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan tahun 2012. 5. Sistematika Penulisan Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) Sistematika Perencanaan Tingkat Puskesmas (PTP) dapat disusun dengan sistematika sebagai berikut:
PERENCANAAN TINGKAT PUSKESMAS PUSKESMAS .................. TAHUN .................... KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Visi Dan Misi C. Tujuan D. Manfaat BAB II DATA DATA PUSKESMAS 1. Data umum A. Peta Wilayah (Format 1atau Gambar Peta Wilayah Kerja Puskesmas) Data Fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas B.
C. D. E. F.
(Di Dalam dan Luar Gedung) Data Sumber Daya 1) Ketenagaan Puskesmas (Format 2a) 2) Keadaan Obat dan Bahan Habis Pakai (Format 2b) 3) Keadaan Alat Kesehatan Format 2c) 4) Pembiayaan Kesehatan (Format 2d) 5) Keadaan Sarana dan Prasarana (Format 2e) Data Peran Serta Masyarakat (Format 3) Data Penduduk dan sasaran Program (Format 4) Data Sekolah (Format 5) Data Kesehatan Lingkungan (Format 6)
2. Data Khusus A. Status Kesehatan 1) Data Kematian (Format 7) 2) Kunjungan Kesakitan (Format 8) 3) Data Sepuluh Penyakit terbesar (Format 9) B. Kejadian Luar Biasa (Format 10) C. Cakupan Program Pelayanan Kesehatan 1 Tahun (Format 11) D. Hasil Survey (Bila ada) – (Format 12) BAB III ANALISI MASALAH A. Identifikasi Masalah dan Prioritas Masalah B. Menetatapkan Urutan Prioritas Masalah (Tabel skoring USG) C. Merumuskan Masalah D. Mencari Akar Masalah (Fish bone / diagram tulang ikan atau pohon masalah) E. Menetapkan Cara Pemecahan Masalah RUK PUSKESMAS TAHUN .................. RPK PUSKESMAS TAHUN ..................
F. PEDOMAN/ PANDUAN Pedoman/ panduan adalah: kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah langkah-langkah yang harus dilakukan. Pedoman merupakan dasar untuk menentukan dan melaksanakankegiatan. Panduan adalah petunjuk dalam melakukan kegiatan, sehingga dapat diartikan pedoman mengatur beberapa hal, sedangkan panduan hanya mengatur 1 (satu) kegiatan. Pedoman/ panduan dapat diterapkan dengan baik dan benar melalui penerapan SOP. Mengingat sangat bervariasinya bentuk dan isi pedoman/ panduan maka Puskesmas
menyusun/membuat sistematika buku pedoman/ panduan
sesuai kebutuhan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk dokumen pedomanatau panduan yaitu: 1. Setiap pedoman atau panduan harus dilengkapi dengan peraturan atau keputusan Kepala
Puskesmas
untuk pemberlakuan pedoman/
Puskesmas
tetap berlaku meskipun terjadi
panduan tersebut. 2. Peraturan Kepala
penggantian Kepala Puskesmas . 3. Setiap pedoman/ panduan sebaiknya dilakukan evaluasi minimal setiap 2-3 tahun sekali. 4. Bila Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Pedoman/Panduan untuk suatu kegiatan/ pelayanan tertentu, maka
Puskesmas
dalam
membuat pedoman/ panduan wajib mengacu pada pedoman/ panduan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. 5. Format baku sistematika pedoman panduan yang lazim digunakan sebagai berikut: a. Format Pedoman Pengorganisasian Unit Kerja Kata pengantar BAB I Pendahuluan BAB II Gambaran Umum BAB III Visi, Misi, Falsafah, Nilai dan Tujuan BAB IV Struktur Organisasi BAB V Struktur Organisasi Unit Kerja BAB VI Uraian Jabatan BAB VII Tata Hubungan Kerja BAB VIII Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil
BAB IX Kegiatan Orientasi BAB X Pertemuan/ Rapat BAB XI Pelaporan 1. Laporan Harian 2. Laporan Bulanan 3. Laporan Tahunan b. Format Pedoman Pelayanan Unit Kerja Kata pengantar BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan Pedoman C. Sasaran Pedoman D. Ruang Lingkup Pedoman E. Batasan Operasional BAB II STANDAR KETENAGAAN A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia B. Distribusi Ketenagaan C. Jadwal Kegiatan BAB III STANDAR FASILITAS A. Denah Ruang B. Standar Fasilitas BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Lingkup Kegiatan B. Metode C. Langkah Kegiatan BAB V LOGISTIK BAB VI KESELAMATAN SASARAN KEGIATAN/PROGRAM BAB VII KESELAMATAN KERJA BAB VIII PENGENDALIAN MUTU BAB IX PENUTUP c. Format Pedoman Penyusunan Akreditasi HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I. Pendahuluan A. Latar Belakang
B. Maksud dan Tujuan C. Sasaran D. Dasar Hukum BAB II. Dokumentasi Akreditasi A. Jenis Dokumen Berdasarkan Sumber B. Jenis Dokumen Akreditasi C. Jenis Dokumen yang perlu di sediakan BAB III. Penyusunan Dokumen Akreditasi A. Tata Naskah B. Kebijakan C. Manual Mutu D. Rencana Lima Tahunan E. Perencanaan Tingkat Puskesmas F. Pedoman/ panduan G. Penyusunan Kerangka Acuan H. SOP I. Rekam Implementasi J. NaskahDinasKhusus 1. SuratPerjanjian 2. SuratKuasa / Pendelegasian Wewenang 3. Berita Acara 4. SuratKeterangan 5. Surat Pengantar 6. Pengumuman 7. Laporan 8. Telaahan Staf 9. Notulen 10. Formulir 11. Naskah Dinas Elektronik BAB IV. Penutup Daftar Pustaka d. Format Panduan Pelayanan BAB I DEFINISI BAB II RUANG LINGKUP BAB III TATA LAKSANA BAB V DOKUMENTASI e. Format Pedoman Pengendalian dokumen
Halaman Judul Kata Pengantar Daftar Isi BAB I . Pendahuluan A. Latar Belakang B. Tujuan C. Sasaran D.Ruang Lingkup BAB II. Penyusunan Dokumen A. Identifikasi Penyusunan B. Proses Penyusunan Dokumen BAB III. Pengesahan dan Pemberlakuan Dokumen A. Alur Pengesahan B. Tabel Pengesahan C. Pemberlakuan Dokumen BAB IV. Pencatatan, Penomoran, Sosialisasi,
Distribusi, dan
Penarikan Dokumen A. Pencatatan Dokumen B. Penomoran Dokumen C. Sosialisasi Dokumen D. Distribusi Dokumen E. Penarikan Dokumen BAB V. Tata Cara Penyimpanan Dokumen A. Dokumen Asli B. Dokumen Foto Copy BAB VI. Penataan, Pencarian Kembali, dan Perubahan/ revisi Dokumen A. Penataan Dokumen B. Pencarian Kembali C. Perubahan/ revisi Dokumen BAB VII. Penutup Daftar Pustaka
Sistematika pedoman/panduan Puskesmas , dapat dibuat sesuai dengan materi atau isi pedoman/panduan. Pedoman/ panduan yang harus dibuat
adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di Puskesmas
yang
dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian. G. PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN PROGRAM/KEGIATAN Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh
Puskesmas . Program/kegiatan yang dibuat kerangka
acuan adalah sesuai dengan Standar Akreditasi. Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan dankegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiaptiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan agar tujuan tercapai, dengan penjadwalan yang jelas dan evaluasi serta pelaporan. Kerangka acuan dapat menggunakan format sebagai berikut: I.
Pendahuluan Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.
II.
Latar belakang Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.
III.
Tujuan Tujuan ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan.Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya,sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.
IV.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan
pokok
kegiatan
yang
dan harus
rincian
kegiatan
dilakukan
adalah
sehingga
langkah-langkah
tercapainya
tujuan
Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan. V.
Cara melaksanakan kegiatan Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untukmelaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan.Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk Tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain.
VI.
Sasaran Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik danterukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan. Sasaran
Program/
kegiatan
menunjukkan
hasil
antara
yang
diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. VII.
Jadwal pelaksanaan kegiatan Jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan.
VIII.
Monitoring Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatanadalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadwalyang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.
IX.
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan
adalah
membuat
bagaimana
dokumentasi
melakukan
kegiatan.
pencatatankegiatan
Pelaporan
adalah
atau
bagaimana
membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/ kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapanevaluasi harus dilakukan. Jika diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi
tidak
diperbolehkan
pembiayaan dan anggaran
mengurangi,
misalnya
rencana
H. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Terdapat sejumlah pengertian istilah prosedur, diantaranya: 1. Standar
Operasional
Prosedur
(SOP)
adalah
serangkaianinstruksi
tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan(Permenpan No. 35 tahun 2012). 2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif,yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003). 3. Langkah
di
dalam
penyusunan
instruksi
kerja,
sama
dengan
penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksikerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/ unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu prosesyang melibatkan lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya. 4. Istilah Standar Prosedur Operasional (SOP) digunakandi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UUNomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit. 5. Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu: a. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap, b. Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja, disingkat PK), c. Prosedur untuk melakukan tindakan, d. Prosedur penatalaksanaan, e. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak, f. Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis, g. Prosedur
untuk
melakukan
tindakan
klinis:
protokolklinis,
Algoritma/Clinical Pathway. Karena beraneka ragamnya istilah tentang prosedur dan untuk menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan istilah maka dalam pedoman penyusunandokumen ini digunakan istilah “Standar Operasional Prosedur “ (SOP) sebagaimana yang tercantum dalamPermenpan Nomor 35 tahun 2012. Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SOP)“ bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi sehingga
dianggap lebih tepat karena prosedur yang dimaksud dalam pedoman penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas ini adalah prosedur yang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi, sementara istilah “Standar Operasional Prosedur“
(SOP)
yang dipergunakan dalam
undang-undang PraktikKedokteran maupun dalam Undang-Undang Kesehatan lebih bersifat perorangan sebagai profesi. 6. Tujuan Penyusunan SOP Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien,efektif, konsisten/seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku. 7. Manfaat SOP a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan c. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya. Contoh: SOP Pemberian informasi, SOP Pemasangan infus, SOP Pengukuran Tekanan Darah. Format SOP a. Jika sudah terdapat Format baku SOP berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, maka Format SOP dapat disesuaikan dengan Perda tersebut. b. Jika belum terdapat Format Baku SOP berdasarkanPerda, maka SOP dapat dibuat mengacu Permenpan RI No. 35/2012 atau pada contoh format SOP yang ada dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen ini. c. Prinsipnya adalah “Format” SOP yang digunakan dalam satu institusi harus “ SERAGAM’ d. Contoh yang dapat digunakan di luar format SOP Permenpan terlampir
dalam
Pedoman
Penyusunan
Dokumen
Akreditasi
Puskesmas ini. e. Format merupakan format minimal, oleh karenaitu format ini dapat diberi tambahan materi/kolommisalnya, nama penyusun SOP, unit yang memeriksa SOP. Untuk SOPtindakan agar memudahkan di dalammelihat langkah – langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain – lain, namun tidak boleh mengurangi itemitem yang ada di SOP. Format SOP sebagai berikut: Contoh Kop/heading SOP Puskesmas:
JUDUL SOP Logo Kabupaten SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
Nama Puskesmas
: : : :
Lambang Puskesmas
Nama dan gelar Kepala Nip......................... .....
(ttd Ka. )
Jika SOP disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya SOP dibuat tanp amenyertakan kop/heading. Contoh Komponen SOP 8. Format SOP (Standar Operasional Prosedur) yang dibakukan oleh Puskesmas adalah dengan contoh sebagai berikut : JUDUL SOP
SOP
Nama Puskesmas 1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5.Alat 6.Prosedur/Langkahlangkah 7.Bagan Alir/Diagram Alir (Jika Perlu) 8. Hal yang perlu di perhatikan (Jika Perlu) 9.Unit Terkait 10. DDokumen Terkait 11. Rekaman Historis Perubahan
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
(ttd Ka. )
No .
Yang Isi diubah Perubahan
Nama dan gelar Kepala Nip......................... .....
Tanggal mulai diberlakukan
Penjelasan : a) Penulisan SOP harus tetap di dalam kotak adalah : nama puskesmas dan logo, judul SOP, nomor dokumen, tanggal terbit dan tanda tangan kepala puskesmas b) Logo Kabupaten dan lambang puskesmas c) Tulisan judulSOP d) Kotak logo kabupatendan logo puskesmas e) Nomer dokumen, nomor revisi, tanggal terbit, halaman f) TulisanSOP g) Penulisan Puskesmas h) Penulisan Kepala Puskesmas dan penulisan NIP i) Kop SOP dan komponen SOP formatnya jadi satu, untuk garis tengah di komponen SOP sejajar dengan garis kanan kop logo kabupaten. j) Untuk pengertian, tujuan, kebijakan, referensi, prosedur, diagram alir (bila perlu), unit terkait,rekaman historis perubahan, lebar kotak menyesuaikan isi materi.
9. Petunjuk Pengisian SOP a. Logo: Logo yang dipakai adalahlogo Pemerintah Kabupaten dan lambang Puskesmas. b. Kotak Kop/Headingdiisi sebagai berikut: a) Heading hanya dicetak halaman pertama. b) Kotak Kop kanan kiri diberi Logo pemerintah daerahdan lambang Puskesmas. c) Kotak Judul diberi Judul /nama SOP sesuaiproses kerjanya. d) Nomor Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas . e) No. Revisi: diisi dengan status revisi f) Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SOP tersebut. g) Halaman: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SOP tersebut (misal 1/5). h) Ditetapkan Kepala
Puskesmas: diberi tandatangan Kepala,
nama dan gelarnya serta Nomer Induk Pegawai (NIP). c. Isi Standar Prosedur Operasional : Isi dari SOP setidaknya adalah sebagai berikut:
a) Pengertian: diisi definisi judul SOP danberisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyeBABkan salah pengertian/ menimbulkan multi persepsi. b) Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan SOPsecara spesifik. Kata kunci: “ Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”. c) Kebijakan : berisi kebijakan Kepala Puskesmas yang menjadi dasar dibuatnya SOP tersebut. d) Referensi
:
berisi
dokumen
eksternal
sebagaiacuan
penyusunan SOP, bisa berbentuk buku, peraturan perundangundangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka. e) Prosedur:
bagian
inimerupakan
bagian
utama
yang
menguraikan langkah-langkah kegiatan untukmenyelesaikan proses kerja tertentu. f) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart):Di dalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah – langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan alir untuk memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadidua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro. 1) Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan,hanya mengenal satu simbol, yaitu simbol balok:
2) Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan
–
kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut: Awal kegiatan:
Akhir kegiatan:
Simbol Keputusan:
Ya
Tidak Penghubung:
Dokumen :
Arsip :
g) Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam proses kerja tersebut. h) Rekaman Historis Perubahan : berisi rekaman tentang isi perubahan
SOP
yang
akan
diubah
serta
tanggal
pemberlakuan. d. Syarat penyusunan SOP: a) Perlu ditekankan bahwa SOPharus ditulis olehmereka yang melakukan pekerjaan tersebutatau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitiayang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas hanya untuk menanggapi
dan
mengkoreksi
SOP
tersebut.
Hal
tersebut
sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SOP hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/ unit kerja dalam penyusunan SOP. b) SOP
harus
merupakan
flow charting
dari
suatu
kegiatan.
Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu diminta memberikan tanggapan. c) Di dalam SOP harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa. d) SOP jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan objek SOP harus jelas.
e) SOP
harus
menggunakan
kalimat
perintah/instruksi
bagi
pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai. f) SOP harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan.Untuk SOP pelayanan
pasien
maka
harus
memperhatikan
aspek
keselamatan, keamanandan kenyamanan pasien. Untuk SOP profesi
harus
mengacu
kepada
standar
profesi,
standar
pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(IPTEK)
kesehatan
dan
memperhatikan
aspek
keselamatan pasien. e. Evaluasi SOP Evaluasi SOP dilakukan terhadap isi maupun penerapan SOP. a) Evaluasi penerapan/ kepatuhan terhadap SOP dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkah – langkah dalam
SOP.
Untuk
evaluasi
ini
dapat
dilakukan
dengan
menggunakan daftar tilik/check list: b) Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan, dan diberi tanda (checkmark). c) Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan. d) Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SOP yang kompleks. e) Daftar
tilik
digunakan
untuk
mendukung,
mempermudah
pelaksanaan dan memonitor SOP, bukan untuk menggantikan SOP itu sendiri. f) Langkah-langkah menyusun daftar tilik: Langkah
awal
menyusun
daftar
tilik
dengan
melakukan
Identifikasi prosedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan danmonitoringnya. 1) Gambarkan flow-chart dariprosedur tersebut, 2) Buat daftar kerja yang harusdilakukan, 3) Susun urutan kerja yang harusdilakukan, 4) Masukkan dalam daftar tilik sesuaidengan format tertentu, 5) Lakukan uji-coba, 6) Lakukan perbaikan daftar tilik, 7) Standarisasi daftar tilik. g) Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SPO dalam langkah-langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut.
Compliance rate (CR) = Σ Ya x 100 % Σ Ya+Tidak f. Evaluasi isi SOP a) Evaluasi SOP dilaksanakan sesuai kebutuhan dan minimal dua tahun sekali yang dilakukan oleh masing-masing unit kerja. b) Hasil evaluasi: SOP masih tetap bisa dipergunakan, atau SOP tersebut perlu diperbaiki/direvisi. Perbaikan/revisiisi SOP bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya. c) Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila:
Alur SOP sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada,
Adanya perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan,
Adanya perubahan organisasi atau kebijakan baru,
Adanya perubahan fasilititas.
d) Peraturan Kepala
Puskesmas
tetap berlaku meskipun terjadi
penggantian Kepala Puskesmas . I. REKAM IMPLEMENTASI 1. Rekam implementasi adalah: dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai di dalam kegiatan Puskesmas dalam melaksanakan regulasi internal atau kegiatan yang direncanakan. 2. Catatan/ rekam implementasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan juga harus dikendallikan. Organisasi harus menetapkan SOP terdokumentasi untuk mendefinisikan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan,
perlindungan,
pengambilan,
lama
simpan
dan
permusnahan. Catatan/ rekam implementasi harusdapat terbaca, segera dapat teridentifi kasi dan dapat diakses kembali. J. NASKAH DINAS PENUGASAN 1. Instruksi 1)Pengertian Instruksiadalah naskah dinas yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat sangat penting. 2)Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat
yang
berwenang
menetapkan
dan
menandatangani instruksi adalah pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah. 3)Susunan a)Kepala Bagian kepala instruksi terdiri dari : (1) kop naskah dinas yang berisi gambar lambang negara dan tulisan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo instansi dan nama instansi (untuk non pejabat negara), yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (2)
kata
instruksi
dan
nama
jabatan
pejabat
yang
menetapkan, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (4) kata tentang, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (5) judul instruksi, yang ditulis denganhurufkapitalsecara simetris; (6)nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi, yang ditulis
dengan
huruf
kapital,
dan
diakhiri
dengan
tanda baca koma secara simetris. b) Konsiderans Bagian konsiderans instruksi terdiri dari (1)kata menimbang, yang memuat
latarbelakangpenetapan
instruksi; (2)kata mengingat, yang memuat dasar hukum sebagai landasan penetapan instruksi. c)Batang Tubuh Bagian batang tubuh instruksi memuat substansi Instruksi. d)Kaki Bagian kaki instruksi terdiri dari (1)tempat (kota sesuai dengan
alamat instansi) dantanggal
penetapan instruksi; (2)nama jabatan pejabat yang menetapkan instruksi, yang
ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda koma; (3)tanda tangan pejabat yang menetapkan instruksi; (4)nama lengkap pejabat yang menandatangani instruksi, yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar. 4) Distribusi dan Tembusan Instruksi yang telah ditetapkan didistribusikan kepada yang berkepentingan. 5)Hal yang Perlu Diperhatikan a) Instruksi sehingga
merupakan instruksi
pelaksanaan
harus
merujuk
kebijakan pada
pokok
suatuperaturan
perundang- undangan. b) Wewenang penetapan dan penandatanganan instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. CONTOH FORMAT INSTRUKSI
KOP PUSKESMAS
Logo Instansi dan Nama Instansi yang telah dicetak
INSTRUKSI NOMOR…/…/…/…/… TENTANG …………………………………………………………. NAMAJABATAN………………………………….. Dalam rangka …………………….………..………..………... dengan ini memberi instruksi Kepada: 1.Nama/JabatanPegawai; 2.Nama/JabatanPegawai; 3.Nama/JabatanPegawai; 4. Nama/JabatanPegawai;
JudulInstruksi yangditulis dengan huruf kapital Memuat alasan tentangperlu ditetapkan Instruksi
Daftar pejabatyang menerima Instruksi
Untuk : KESATU
:…………………………………………………………………………..
KEDUA
: …………………………………………………………………………..
KETIGA
:…………………………………………………………………………..
KEEMPAT
:Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung
jawab. Instruksi….ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Memuat substansi tentangarahan yang diinstruksikan
Kota seusai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
Dikeluarkandi…………………… Pada tanggal…………………... NAMA JABATAN, Tanda Tangan dan Cap jabatan NAMA LENGKAP
2. Surat Perintah Tugas (SPT) 1)Pengertian Surat Perintah Tugas adalah naskah dinas dari atasan atau pejabatyang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. 2)Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Surat PerintahTugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang bewenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. 3)Susunan a)Kepala Bagian kepala Surat Perintah Tugas terdiri dari (1)kop naskah dinas, yang berisi lambang negara dan nama jabatan (untuk pejabat negara) atau logo dan nama instansi (untuk non pejabat negara), yang ditulis dengan huruf awal kapital secara simetris; (2) kata surat tugas , yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; (3) nomor, yang berada di bawah tulisan surat tugas. b)Batang Tubuh Bagian batang tubuh Surat Perintah Tugas
terdiri dari hal
berikut. (1)Konsiderans
meliputi
pertimbangan
dan/atau
dasar:
pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat tugas; dasar
memuat ketentuan
yang
dijadikan
landasan
ditetapkannya surat tugas tersebut. (2)Diktum dimulai dengan frasa memberi tugas, yang ditulis dengan
huruf
kapital
dicantumkan
secara
simetris,
diikuti kata
kepada ditepi kiri serta nama dan jabatan
pegawai yang mendapat dituliskata
untuk
tugas.
disertai
Di
bawah
tugas-tugas
kata kepada yang
harus
dilaksanakan c) Kaki Bagian kaki surat tugas terdiri dari (1)tempat dan tanggal surat tugas; (2)nama jabatan pejabat yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya, dan diakhiri dengan tanda baca koma; (3)tanda tangan pejabat yang menugasi; (4)nama lengkap pejabat yang menandatangani surat tugas, yang ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya; (5)cap dinas. 4)Distribusi dan Tembusan a)Surat Tugas disampaikan kepada yang mendapat tugas. b)Tembusan surat tugas disampaikan kepada pejabat/instansi yang terkait. 5)Hal yang Perlu Diperhatikan a)Bagian konsiderans memuat pertimbangan atau dasar. b)Jika tugas merupakan tugas kolektif, daftar pegawai yang ditugasi dimasukkan kedalam lampiran yang terdiri dari kolom nomor urut, nama, pangkat, NIP, jabatan, dan keterangan. c) Surat tugas tidak berlaku lagi setelah tugas yang termuat selesai dilaksanakan. CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS (A)
KOP PUSKESMAS SURATPERINTAH TUGAS NOMOR…/…/…/…/… .............................................................................................................................
Penomoran mengacu Logo Instansi dan pada Pola Klasifikasi Nama Instansi yang Arsip
telah dicetak Nama Jabatan yang menandatangani
Menimbang: a.bahwa…………………………………………………………….… b.bahwa……………………………………………………………..… Dasar
: 1. ………………………………………………………………………; 2.………………………………………………………………………;
Memuat Peraturan/ dasar ditetapkanSurat Tugas
MemberiTugas Kepada : 1.………(Nama )………………(NIP) ……………………………; 2.………(Nama )………………(NIP) ……………………………; 3.………(Nama )………………(NIP) ……………………………; 4.danseterusnya.
…………………(Jabatan)
DaftarPejabat yang menerima tugas
…………………(Jabatan) …………………(Jabatan)
MemuatSubstansi arahan yang ditugaskan
Untuk : 1.………………………………………………………………………; 2.………………………………………………………………………; 3.………………………………………………………………………; 4.danseterusnya.
NamaTempat,Tanggal
Kota sesuai dengan alamatInstansi dan tanggal penandatanganan
NamaJabatan,
TandaTangandanCapInstansi NamaLengkap
Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal Kapital
Tembusan: 1..... 2..…
CONTOH FORMAT SURAT PERINTAH TUGAS (B) KOP PUSKESMAS
Logo Instansi dan Nama Instansi yang Penomoran mengacu pada Pola Klasifikasi telah dicetak
SURATPERINTAH TUGAS
Arsip
NOMOR…/…/…/…/… ............................................................................................................................. Menimbang: a.bahwa…………………………………………………………….… b.bahwa……………………………………………………………..… Dasar
: 1. ………………………………………………………………………; 2.………………………………………………………………………;
Nama Jabatan yang menandatangani
Memuat Peraturan/ dasar ditetapkanSurat Tugas
MemberiTugas No 1 2 3 4
Nama
NIP
Jabatan DaftarPejabat yang menerima tugas
dst
MemuatSubstansi arahan yang ditugaskan
Untuk : 1.………………………………………………………………………; 2.………………………………………………………………………; 3.………………………………………………………………………; 4.danseterusnya.
Kota sesuai dengan alamatInstansi dan tanggal penandatanganan
NamaTempat,Tanggal NamaJabatan,
Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal Kapital
TandaTangandanCapInstansi NamaLengkap Tembusan: 1..... 2..…
K. NASKAH DINAS KHUSUS 1. Surat Perjanjian Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang disepakati bersama. 1) Pengertian Kerja sama perjanjian dalam negeri antari nstansi baik di pusat maupun daerah dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama. 2)Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Perjanjian yang dilakukan antar instansi pemerintah didalam negeri,
baik
ditandatangani
di pusat oleh
maupun
pejabat
di
sesuai
daerah dengan
dibuat dan tugas,fungsi,
wewenang, dan tanggung jawabnya. 3)Susunan a)Kepala Bagian kepala surat perjanjian kerjasama dalam negeri terdiri dari : (1) Lambang negara (untuk pejabat negara) diletakkan secara simetris,
atau
logo
(untuk
nonpejabat
negara)
yang diletakkan di sebelah kanan dan kiri atas, disesuaikan dengan penyebutan nama instansi;
(2)nama instansi; (3)judul perjanjian; dan (4)nomor. b)Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat perjanjian kerja sama memuat perjanjian, yang dituangkan dalam bentuk pasal-pasal. c)Kaki Bagian kaki suratperjanjian kerja sama terdiri dari nama penanda
tangan
para
pihak
yang
mengadakan
perjanjiandan para saksi (jika dipandang perlu), dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
CONTOH FORMAT PERJANJIAN ANTARINSTANSIDALAM NEGERI
Logo Pihak I
PERJANJIANKERJASAMA ANTARA ……………………………………
Logo Pihak I
DAN …………………………………… TENTANG ………………………….………………… NOMOR………………… NOMOR………………… Padahariini,………tanggal…...,bulan……,tahun……..bertempatdi……yang bertandatangandibawahini 1. ……………… : ………………….selanjutnyadisebutsebagaiPihakI 2. ……………… : ………………….selanjutnyadisebutsebagaiPihakII bersepakatunutkmelakukankerjasamadalambidang………………..yangdiatur dalamketentuansebagaiberikut:
Pasal1 ……………………………………………………………….. ……………………………... ……………………………………………………………. Pasal2 RUANGLINGKUPKERJASAMA ……………………………………………………………….. ……………………………... ……………………………………………………………. Pasal3
Judul perjanjian (nama naskah dinas, para pihak,objek perjanjian)
Penomoran yangberurutan dalamsatu tahun takwin Memuat identitas pihak yang mengadakan dan menandatangani perjanjian
PELAKSANANKEGIATAN ……………………………………………………………….. ……………………………... ……………………………………………………………….. ……………………………... ……………………………………………………………. Pasal4 PEMBIAYAAN ……………………………………………………………….. ……………………………... ……………………………………………………………….. ……………………………... …………………………………………………………. Pasal5 PENYELESAIANPERSELISIHAN
Memuat materi perjanjian, yangditulis dalambentuk pasalpasal
………………………………………………………………………………………. ………… ….………………………………………………………………………………………. ……… ………………………………………………………………………………………. ………… ….……………………………… Pasal6 LAIN-LAIN (1)
ApabilaterjadihaL-halyangdiluarkekuasaan keduabelahpihakatauforcemajeure, dapatdipertimbangkan kemungkinanperubahantempatdanwaktupelaksanaantugas pekerjaandenganpersetujuankeduabelahpihak.
(2) YangtermasukforceMajeureadalah: a. bencanaalam; b. tindakanpemerintahdibidangfiskaldanmoneter; c. keadaankeamananyangtidakmengizinkan. (3) Segala perubahan dan/atau pembatalanterhadap piagam kerja sama ini akan diatur bersamakemudianolehPihakPertamadanPihakKedua. Pasal7 PENUTUP ………………………………………………………………………………………. ………… ….………………………………………………………………………………………. ……… ………………………………………………………………………………………. ………… ….………………………………………………………………………………………. ………
NamaInstitusi
NamaInstitusi
NamaJabatan
NamaJabatan
TandaTangan
Tandatangan
Nama
Nama
Nama jabatan& nama lengkap yang ditulisdengan huruf kapital dicetak tebal mencantumkan gelar dan NIP
2. Surat Kuasa / Pendelegasian Wewenang a.Pengertian Suratkuasa/ Pendelegasian wewenang adalahnaskahdinasyang berisipemberian
wewenang
kepadabadanhukum/kelompokorang/perseoranganatau pihaklain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. b.Susunan 1)Kepala Bagian kepalasurat kuasa terdiri dari a)kopnaskahdinasyangberisilogodannamainstansi,yang diletakkan secara simetris dan ditulis dengan hurufkapital; b)judulsurat kuasa; c)
nomorsurat
kuasa. 2)Batang Tubuh Bagian
batang
tubuh
surat
kuasa
memuat
materi
yang
dikuasakan. 3)Kaki Bagian kakisurat kuasamemuatketerangan tempat,tanggal, bulan, dan tahun pembuatan serta nama dan tanda tangan para pihak yang berkepentingan,dan dibubuhi materai.
CONTOH FORMAT SURATKUASA / PENDELEGASIAN WEWENANG KOP PUSKESMAS Penomoran mengacu
SURATKUASA / PENDELEGASIAN WEWENANG NOMOR…/…/…/…/… Yangbertandatangandibawahini, Nama :.…………………………… NIP : .…………………………… Jabatan : ………………………….… Alamat : ………………………….… memberikuasa/ wewenang kepada
Logo Instansi dan pada Pola Klasifikasi Nama Arsip Instansi yang telah dicetak
memuat identitas yang memberikan kuasa
Nama NIP Jabatan Alamat
:.…………………………… : .…………………………… : ………………………….… :……………………….…....
memuat identitas yang menerima kuasa
Memuat pernyataan tentang pemberian wewenangkepada pihak lainuntuk melakukan sesuatu tindakan tertentu
untuk…………………………………………………………….……………………. …................... …………………………………………………………….……………………. …................... …………………………………………………………….……………………. …................... …………………………………………………………….……………………. …...................
Suratkuasa / pendelegasian wewenang inidibuatuntukdipergunakansebagaimanamestinya.
Barangka,…………………….. PenerimaKuasa, TandaTangan
Kota sesuai dengan alamatInstansi dan tanggal penandatanganan
PemberiKuasa, MateraidanTandaTangan
NamaLengkap
NamaLengkap
3. Berita Acara a. Pengertian Berita acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi apabila diperlukan. b. Susunan 1)Kepala Bagian kepala berita acara terdiri dari a) kop
naskah
dinas,
yang
berisi
logo
dan
nama
instansi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judul berita acara; c) nomor berita acara. 2) Batang tubuh Bagian batang tubuh berita acara terdiri dari a) tulisan hari, tanggal, dan tahun, serta nama dan jabatan para pihak yang membuatberita acara; b) substansi berita acara.
3)Kaki Bagian
kaki
berita
acara
memuat
tempat
pelaksanaan
penandatanganan nama jabatan/pejabat dan tanda tangan para pihak dan para saksi apabila diperlukan.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA KOP PUSKEMAS Logo Instansi dan Nama Instansi yang Penomoran mengacu pada Pola Klasifikasi telah dicetak
BERITA ACARA NOMOR…/…/…/…/…
Arsip
Padahari ini,……tanggal………,bulan………,tahun……..,kamimasing-masing: 1.…………(namapejabat)……(NIPdanjabatan),selanjutnyadisebutPIHAKPERTAMA. dan
memuat identitaspara pihak yang melaksanakan kegiatan
2. ......……(pihaklain)……………………………..,selanjutnyadisebut PIHAKKEDUA,telah melaksanakan :
1.………………………………………………………………………………………….
Memuat kegiatan yang dilaksanakan
…………………………………………………………………………………………. 2.danseterusnya.
Beritaacarainidibuatdengansesungguhnyaberdasarkan ........................................................ ............................................................................................................................................... ......
Dibuatdi…………………….. PIHAKKEDUA,
Kota seusai dengan alamat instansi
PIHAKPERTAMA,
TandaTangan
TandaTangan
NamaLengkap
NamaLengkap
Meengetahui / Mengesahkan NamaJabatan, TandaTangan,
Tada tangan para pihak dan para saksi
NamaLengkap
4. Surat Keterangan a.Pengertian Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan. b.Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat keterangan dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c.Susunan 1)Kepala Bagian kepalasurat keterangan terdiri dari a) kop surat keterangan, yang berisi logo dan nama instansi diletakkan secara simetris dan ditulis dengan huruf kapital; b) judu lsurat keterangan; c) nomorsurat keterangan. 2) Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat keterangan memuat pejabat yang menerangkan
dan
pegawai
yang
diterangkan
serta
maksud dan tujuan diterbitkannya surat keterangan. 3) Kaki Bagian
kaki
surat
keterangan
memuat
keterangan
tempat,tanggal, bulan, tahun, namajabatan, tanda tangan, dan namapejabat yang membuat surat keterangan tersebut. Posisi bagian kaki terletak pada bagian kanan bawah.
CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN KOP PUSKESMAS Penomoran mengacu
SURAT KETERANGAN NOMOR…/…/…/…/… Yangbertandatangandibawahini, Nama NIP Jabatan
:.…………………………… :.…………………………… : ………………………….…
denganinimenerangkanbahwa Nama NIP Jabatan
:.…………………………… :.…………………………… : ………………………….…
…………………………………………………………………….…………………….… …………………………………………………………………….…………………….… …………………………………………………………………….…………………….… …………………………………………………………………….…………………….… …………………………………………………………………….…………………….… …………………………………………………………………….…………………….…
Barangka,…………………….. PejabatPembuatKeterangan, TandaTangandanCapInstansi NamaLengkap
5. Surat Pengantar
Logo Instansi dan pada Pola Klasifikasi Nama Arsip Instansi yang telah dicetak
Memuat Identitas yang memberi keterangan
Memuat Identitas yang diberi keterangan
Memuat informasi mengenai suatu hal atau seseoranguntuk kepentingan kedinasan
Kota seusai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
a.Pengertian Surat pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar/menyampaikan barang atau naskah. b.Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Surat pengantar dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. c.Susunan 1)Kepala Bagian kepala surat pengantar terdiri dari : a)kop naskah dinas; b)nomor; c) tanggal; d)nama jabatan/alamat yang dituju; e) tulisan surat pengantar yang diletakkan secara simetris. 2)Batang Tubuh Bagian batang tubuh surat pengantar dalam bentuk kolom terdiri dari a)nomor urut; b)jenis yang dikirim; c) banyaknya naskah/barang; d)keterangan. 3)Kaki Bagian kaki surat pengantar terdiri dari : a)pengirim yang berada di sebelah kanan, yang meliputi (1)nama jabatan pembuat pengantar; (2)tanda tangan; (3)nama dan NIP; (4)stempel jabatan/instansi b)penerima yang berada di sebelah kiri, yang meliputi : (1)nama jabatan penerima; (2)tanda tangan; (3)nama dan NIP; (4)cap instansi instansi; (5)nomor telepon/faksimile; (6)tanggal penerimaan. d.Hal yang Perlu Diperhatikan
Surat pengantar dikirim dalam dua rangkap:lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim. e.Penomoran Penomoran surat pengantar sama dengan penomoran surat dinas.
CONTOH FORMAT SURAT PENGANTAR KOP PUSKESMAS (Tgl, Bln, Thn) Kepada Yth : ............................................................ ............................................................ ............................................................
Logo Instansi dan Nama Instansi yang Tanggal Pembuatan telah dicetak Surat
SURATPENGANTAR NOMOR…/…/…/…/… No.
NaskahDinas yangDikirimkan
Banyaknya
Keterangan
Diterimatanggal………………..
Penerima Namajabatan,
Pengirim Namajabatan,
TandaTangan
TandaTangandanCapInstansi
NamaLengkap NIP………………
NamaLengkap NIP………………
Nama Jabatan dan Nama Lengkap ditulis dengan huruf awal Kapital
No. Telepon ………………..
6. Pengumuman a.Pengertian Pengumuman adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai dalam instansi
atau perseorangan dan golongan di dalam atau di luar instansi. b.Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan Pengumuman dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang mengumumkan atau pejabat lain yang ditunjuk. c.Susunan 1)Kepala Bagian kepalapengumuman terdiri dari : a) kop naskah dinas yang memuat logo dan nama instansi, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris; b) tulisan pengumuman dicantumkan dibawah logo instansi, yang ditulis
dengan huruf kapital secara simetris dan
nomor pengumuman dicantumkan di bawahnya; c) kata tentang, yang dicantumkan dibawah pengumuman ditulis dengan huruf kapital secara simetris; d) rumusan judul pengumuman, yang ditulis dengan huruf kapital secara simetris di bawah tentang. 2)Batang Tubuh Batang tubuh pengumuman hendaknya memuat a) alasan tentang perlunya dibuatpengumuman; b) peraturan yang menjadi dasar pembuatanpengumuman: c) pemberitahuan
tentang
hal
tertentu
yang
dianggap
mendesak. 3)Kaki Bagian kaki pengumuman terdiri dari : a) tempat dan tanggal penetapan; b) nama jabatan pejabat yang menetapkan, yang ditulis dengan huruf awal kapital, diakhiri dengan tanda baca koma; c) tanda tangan pejabat yang menetapkan; d) nama lengkap yang menandatangani, yang ditulis dengan huruf awal kapital; e) cap dinas d.Hal yang Perlu Diperhatikan 1) Pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok/golongan tertentu. 2) Pengumuman
bersifat
menyampaikan
informasi,
tidak
memuat tata cara pelaksanaan teknis suatu peraturan.
CONTOH FORMAT PENGUMUMAN KOP PUSKESMAS Penomoran mengacu
PENGUMUMAN NOMOR…/…/…/…/… TENTANG ..............................................................................
…………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………………….……………………. ….................
Logo Instansi dan pada Pola Klasifikasi Nama Arsip Instansi yang telah dicetak Judul Pengumuman yang ditulisdengan Huruf kapital
Memuat alasan, peraturan yang menjadi dasar, dan pembertahuan tentanghal tertentu yang dianggap mendesak
…………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………………….……………………. …................. …………………………………………………………………….……………………. ….................
Dikeluarkan di …………………….. Pada Tanggal ..................................... PejabatPembuatKeterangan, TandaTangandanCapInstansi NamaLengkap
Kota seusai dengan alamat instansi dan tanggal penandatanganan
7. Laporan a. Pengertian Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian. b. Wewenang Pembuatan dan Penandatangan Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas. c. Susunan a) Kepala Bagian kepala laporan memuat judul laporan yang ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan secara simetris. b) Batang Tubuh Bagian batang-tubuh laporan terdiri dari 1) Pendahuluan, memuat penjelasan umum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup dan sistematikalaporan; 2) Materi
laporan,
terdiri
atas
kegiatan
dilaksanakan,
yang faktor
yangmempengaruhi,hasilpelaksanaan kegiatan,hambatanyang dihadapi, dan hal lain yang perlu dilaporkan; 3) Simpulan dan saran, sebagai bahan pertimbangan; 4) Penutup, merupakan akhirlaporan. c) Kaki Bagian kaki laporan terdiri dari 1) tempat dan tanggal pembuatanlaporan; 2) nama jabatan pejabat pembuatlaporan,ditulis denganhuruf awal kapital; 3) tanda tangan; 4) nama lengkap, ditulis dengan huruf awal kapital. CONTOH FORMAT LAPORAN
8. Telaahan Staf a. Pengertian Telaahan staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan
dengan
memberikan
jalan
keluar/pemecahan
yang
disarankan. b. Susunan a)Kepala Bagian kepala telaahan staf terdiri dari : 1)judul telaahan staf dan diletakkan secara simetris di tengah atas; 2)uraian singkat tentang permasalahan. b)Batang Tubuh Bagian batang tubuh telaahan staf terdiri dari 1) Persoalan,yang memuat
pernyataan singkat dan jelas
tentang persoalan yang akan dipecahkan; 2) Praanggapan,
yang
memuat
dugaan
yang
beralasan,
berdasarkan data yang ada, saling berhubungan sesuai dengan
situasi
yang
dihadapi
dan
merupakan
kemungkinan kejadian di masa yang akan datang; 3) Fakta yang mempengaruhi, yang memuat fakta
yang
landasan analisis dan pemecahan persoalan; 4) Analisis pengaruh praanggapan dan fakta
terhadap
persoalan dan akibatnya, hambatan serta keuntungan dan kerugiannya, pemecahan
atau
cara
bertindak
yang
diskusi,
yang
mungkin atau dapat dilakukan; 5) Simpulan,
yang
memuat
intisari
hasil
merupakan pilihan cara bertindak atau jalan keluar; 6) Tindakan yangdisarankan, yang memuat secara ringkas dan jelas saran atau usul tindakan untuk mengatasi persoalan
yang dihadapi. c)Kaki Bagian kaki telaahan staf terdiri dari: 1)nama jabatan pembuat telaahan staf, yang ditulis dengan huruf awal kapital; 2)tanda tangan; 3)nama lengkap; 4)daftar lampiran.
CONTOH FORMAT TELAAHAN STAF
9. Notulen a. Pengertian Notulen adalah naskah dinas yang membuat catatan jalannya acara (kegiatan) mulai dari pembukaan, pembahasan masalah, sampai dengan pengambilan keputusan, serta penutupan. b. Fungsi Notulen Notula/Notulen merupakan catatan ringkas, padat, sistematis, dari suatu kegiatan sidang. Fungsi notula/notulen sangatlah penting terhadap kegiatan rapat tersebut. Karena di dalam notulen/notula semua kegiatan rapat akan dibuktikan secara tertulis, berikut fungsi notulen : Berfungsi sebagai bukti tertulis setelah diadakannya rapat/sidang Sebagai
pengukur
sukses
atau
tidaknya
suatu
rapat
Dan berfungsi sebagai pelaksanaan kegiatan yang dihasilkan dari keputusan rapat c. Susunan a) Kepala Kepala notulen merupakan bagian awal dari penulisan notulen. Adapun kepala notulen berisi tentang: 1) Nama atau tema yang di bahas. 2) Hari dan tanggal acara dilaksanakan 3) Waktu (Jam) pelaksanaan acara 4) Tempal pelaksanaan acara 5) Unsur - unsur yang terlibat dalam acara (Ketua dan wakil ketua, sekertaris, notulis, peserta.) b) Batang Tubuh Bagian batang tubuh atau isi dari notuen adalah bagian dari notulen yang berupa hal-hal yang di bahas dan hasil keputusan rapat. Isi Notulen ditulis agar dapat membedakan
dari susunan sistematis. Susunan sistematika dalam isi notulen dapat dibagi menjadi 4 yaitu 1) Kata Pembuka 2) Pembahasan 3) Pembacaan keputusan 4) Waktu (Jam) Penutupan c) Kaki Bagian kaki dari notulen terdiri dari : 1) Nama jabatan 2) Tanda tangan 3) Nama pajabat, pangkat, atau NIP. CONTOH FORMAT NOTULEN KOP PUSKESMAS Notulen Pertemuan
Nama Pertemuan : Tempat : Tanggal:
Pukul:
Susunan Acara
Pembahasan
A. B. C. D. 1. 2. 3. 4.
............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................ ............................................................................................
Kesimpulan ............................................................................................ ............................................................................................ Rekomendasi
Daftar Hadir
............................................................................................ ............................................................................................ : Terlampir
Pimpinan Pertemuan
…………………………….. …………………………… NIP:
10. Formulir
Notulen
NIP:
Formulir adalah bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatat berbagai data dan informasi. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan. 11. Naskah Dinas Elektronik Naskah dinas elektronik adalah naskah dinas berupa komunikasi informasi yang dilakukan secara elektronis atau yang terekam dalam multimedia elektronis. Ketentuan
lebih
lanjut
tentang nata
naskah dinas
elektronik
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IV PENUTUP Pada prinsipnya dokumen akreditasi adalah “TULIS YANGDIKERJAKAN DAN
KERJAKAN
YANG
DITULIS,
BISA
DIBUKTIKAN
SERTADAPAT
DITELUSURI DENGAN BUKTINYA”. Namun pada penerapannya tidaklah semudahitu.
Penyusunan
kebijakan,
pedoman/
panduan,standar
operasional prosedur dan program selain diperlukankomitmen Kepala Puskesmas
juga diperlukan staf yang mampu dan mau menyusun
dokumen akreditasi tersebut. Dengan
tersusunnya
Puskesmas
Pedoman
diharapkan
Penyusunan
dapat
Dokumen
membantu
Akreditasi
Puskesmas
dan
fasilitatorpendamping akreditasi dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi.
Ditetapkan di : Barangka Pada tanggal : 4 Januari 2021 KEPALA UPTD PUSKESMAS BARANGKA
Sariati ,SKM NIP. 19830722 201001 2 028
DAFTAR PUSTAKA 1. Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI 2006; 2. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015. 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nomor 14 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan