15 0 455 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN Jalan Letkol Istiqlah no. 49 BANYUWANGI (68415) Telepon. (0333) 421118 Faks. (0333) 421072 e-mail : [email protected] Website : rsudblambangan.banyuwangikab.go.id
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI Nomor : 188/ 3.3 /KEP/429.401/2020 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR DI RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI MENIMBANG
: a. Bahwa dengan adanya rehabilitasi gedung dan berfungsinya unit pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali jumlah tempat tidur di RSUD Blambangan Banyuwangi; b. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RSUD Blambangan
perlu
dilakukan
optimalisasi
pemanfaatan
ketersediaan tempat tidur yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Kabupaten Banyuwangi; c. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penetapan Jumlah Tempat Tidur di Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Blambangan
Kabupaten
Banyuwangi. MENGINGAT
:
1. Undang – Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pegelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 7. Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/975/KEP/429.011/2009 tentang penetapan penerapan Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Banyuwangi sebagai Badan Layanan Umum Daerah; MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI
KESATU
: Menetapkan Jumlah tempat tidur rawat inap di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.
KEDUA
:
Penetapan Jumlah tempat tidur rawat inap RSUD Blambangan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat keputusan ini harus digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian
hari
ternyata
terdapat
kekeliruan,
akan
diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: :
Banyuwangi 03 Januari 2020
DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI
dr. Hj. INDAH SRI LESTARI, M.MRS Pembina Tingkat I NIP. 19630703 198903 2 016
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 188 / /KEP/ 429.401 / 2020 TANGGAL : 03 Januari 2020 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI JUMLAH TEMPAT TIDUR RAWAT INAP
NO
NAMA RUANGAN
VIP
KELAS
KELAS
KELAS
1
2
3
NON KELAS
JUMLAH
1
Tawang Alun Atas
-
-
-
29
-
29
2
Tawang Alun Bawah
-
-
-
26
-
26
3
Sayu Wiwit
-
-
2
10
-
12
4
Rawat Gabung
-
2
2
11
BED BAYI 13
28
5
Mas Alit
-
-
-
22
-
22
6
Sekar Dalu
-
-
2
3
NICU 10
15
7
ICU
-
-
-
-
14
14
8
ICCU
-
-
-
-
INTENSIVE 6
16
INTERMEDIATE 10 9
Sri Tanjung
11
14
-
-
-
25
10
Agung Wilis
-
-
18
16
-
34
11
16
24
117
53
221
JUMLAH
DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI
dr. Hj. INDAH SRI LESTARI, M.MRS Pembina Tingkat I NIP. 19630703 198903 2 016