SK Tempat Tidur Tahun 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN Jalan Letkol Istiqlah no. 49 BANYUWANGI (68415) Telepon. (0333) 421118 Faks. (0333) 421072 e-mail : [email protected] Website : rsudblambangan.banyuwangikab.go.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI Nomor : 188/ 3.3 /KEP/429.401/2020 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR DI RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI MENIMBANG



: a. Bahwa dengan adanya rehabilitasi gedung dan berfungsinya unit pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali jumlah tempat tidur di RSUD Blambangan Banyuwangi; b. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RSUD Blambangan



perlu



dilakukan



optimalisasi



pemanfaatan



ketersediaan tempat tidur yang mampu memenuhi kebutuhan pelayanan rawat jalan dan rawat inap di Kabupaten Banyuwangi; c. Bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penetapan Jumlah Tempat Tidur di Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Blambangan



Kabupaten



Banyuwangi. MENGINGAT



:



1. Undang – Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009



tentang Kesehatan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah



Sakit



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;



5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 79 tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pegelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; 7. Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/975/KEP/429.011/2009 tentang penetapan penerapan Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Banyuwangi sebagai Badan Layanan Umum Daerah; MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI



KESATU



: Menetapkan Jumlah tempat tidur rawat inap di RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.



KEDUA



:



Penetapan Jumlah tempat tidur rawat inap RSUD Blambangan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat keputusan ini harus digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian



hari



ternyata



terdapat



kekeliruan,



akan



diadakan



perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: :



Banyuwangi 03 Januari 2020



DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI



dr. Hj. INDAH SRI LESTARI, M.MRS Pembina Tingkat I NIP. 19630703 198903 2 016



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR : 188 / /KEP/ 429.401 / 2020 TANGGAL : 03 Januari 2020 TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN JUMLAH TEMPAT TIDUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI JUMLAH TEMPAT TIDUR RAWAT INAP



NO



NAMA RUANGAN



VIP



KELAS



KELAS



KELAS



1



2



3



NON KELAS



JUMLAH



1



Tawang Alun Atas



-



-



-



29



-



29



2



Tawang Alun Bawah



-



-



-



26



-



26



3



Sayu Wiwit



-



-



2



10



-



12



4



Rawat Gabung



-



2



2



11



BED BAYI 13



28



5



Mas Alit



-



-



-



22



-



22



6



Sekar Dalu



-



-



2



3



NICU 10



15



7



ICU



-



-



-



-



14



14



8



ICCU



-



-



-



-



INTENSIVE 6



16



INTERMEDIATE 10 9



Sri Tanjung



11



14



-



-



-



25



10



Agung Wilis



-



-



18



16



-



34



11



16



24



117



53



221



JUMLAH



DIREKTUR RSUD BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI



dr. Hj. INDAH SRI LESTARI, M.MRS Pembina Tingkat I NIP. 19630703 198903 2 016