SK Tenant MFK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • lelly
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR:



TAHUN 2022



TENTANG PANDUAN KEPATUHAN PENYEWA LAHAN (TENANT) TERHADAP PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG KEPALA RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG



Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka mematuhi program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan mengenai sewa lahan (tenant) yang tidak terkait pelayanan kesehatan, diperlukannya panduan Kepatuhan Penyewa Lahan (tenant) terhadap Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. b. Bahwa panduan Kepatuhan Penyewa Lahan (tenant) terhadap Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.



Mengingat



: a.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tetang Kesehatan.



b.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.



c.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan pasien.



d.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 251/Menkes/SK/VII/2012 tentang komite keselamatan pasien



e.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 66 tahun 2016 tentang Kesehatan Dan Keselamatan Rumah Sakit.



f.



Keputusan Menteri Kesehatan No. 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.



g.



Keputusan Menteri kesehatan No. 129/MENKES/SK/11/2008 tentang standar pelayanan minimal Rumah Sakit.



h.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.



MEMU TUSKAN:



Ditetapkan di



:



Jakarta



Pada tanggal



:



27 Juli 2022



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA TENTANG PANDUAN KEPATUHAN PENYEWA LAHAN (TENANT) TERHADAP PROGRAM MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK) RUMAH SAKIT UMUM PENGAYOMAN CIPINANG



Kesatu



: Memberlakukan panduan Kepatuhan Penyewa Lahan (Tenant) Terhadap Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang sebagai panduan dalam pemberian layanan di RSU Pengayoman Cipinang



Kedua



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari : ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



K e p a l a,



dr. Ummu Salamah NIP 19750926 200312 2 001 Tembusan KepadaYth: 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta; 2. Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Humas; 3. Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; 4. Arsip.



Lampiran: Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Pengayoman Cipinang Nomor : Tahun 2022 Tanggal : 27 Juli 2022 Panduan Kepatuhan Penyewa Lahan (Tenant) Terhadap Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang



BAB I PENDAHULUAN 1.



Latar Belakang a. Fasilitas dan lingkungan dalam rumah sakit harus aman, berfungsi baik, dan memberikan  lingkungan perawatan yang aman bagi pasien, keluarga, staf, dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan itu maka fasilitas fisik, bangunan, prasarana dan peralatan kesehatan serta sumber daya lainnya harus dikelola secara efektif untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya, risiko, mencegah kecelakaan, cidera dan penyakit akibat kerja. b. Bila di rumah sakit memiliki tenant/penyewa lahan (seperti restoran, kantin, kafe, dan toko souvenir) maka rumah sakit wajib memastikan bahwa tenant/penyewa lahan tersebut mematuhi program pengelolaan fasilitas dan keselamatan, yaitu :



2.



-



Program keselamatan dan keamanan,



-



Program pengelolaan bahan berbahaya dan beracun



-



Program penanganan bencana dan kedaruratan



-



Serta proteksi kebakaran.



Maksud dan Tujuan a. Maksud. Penyusunan panduan ini dimaksudkan untuk memberikan arah kepada Penyewa Lahan (Tenant) Terhadap Program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. b. Tujuan Tujuan penyusunan panduan ini adalah agar dapat dijadikan pedoman dalam Kepatuhan Penyewa Lahan (Tenant) terhadap program MFK di rumah sakit bertujuan agar pihak tenant/ penyewa lahan juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman bagi pasien, pengunjung, karyawan serta penyewa lahan lain sebagainya.



3.



Ruang Lingkup Ruang lingkup panduan ini terbatas pada Kepatuhan Penyewa Lahan (Tenant) terhadap program MFK di rumah sakit yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan pasien, keluarga, pengunjung dan karyawan. Yang meliputi Definisi, Ruang Lingkup, Tata laksana, dan Dokumentasi dalam menjalankan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan khususnya bagi tenant di lingkungan RSU Pengayoman Cipinang. Dalam hal ini semua tenant yang berada di lingkungan rumah sakit harus mentaati peraturan yang dibuat untuk menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman sehingga keselamatan pasien dapat terjamin. Program Manajemen Risiko Fasilitas dan Lingkungan yang harus dipatuhi pula oleh tenant atau penyewa lahan adalah :



a. Keselamatan dan Keamanan b. Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbahnya c. Penanggulangan Bencana d. Proteksi Kebakaran 4.



Pengertian a. Tenant atau penyewa lahan adalah pihak yang tidak terkait dengan pelayanan rumah sakit dan berada dalam fasilitas pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. Tenant atau penyewa lahan di Rumah Sakit Umum Umum Pengayoman Cipinang berupa rumah makan (Kantin). Tenant yang berada di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang harus memenuhi semua program manajemen risiko fasilitas dan keamanan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Kasih Ibu. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, karyawan serta penyewa lahan lain sebagainya. Tenant yang berada di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang harus memenuhi semua program manajemen risiko fasilitas dan keamanan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, pengunjung, karyawan serta penyewa lahan tersebut. b. Manajemen risiko adalah budaya, proses dan struktur yang diarahkan untuk mewujudkan peluang-peluang sambil mengelola efek yang tidak diharapkan dengan tujuan meminimalisasi dan meniadakan risiko yang ditimbulkan oleh berbagai potensi bahaya yang ada di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. c. Identifikasi risiko, dalam upaya manajemen risiko fasilitas keselamatan dan lingkungan di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang maka dilakukannya identifikasi risiko terjadinya ancaman terkait fasilitas, keselamatan dan lingkungan baik terhadap pasien, pengunjung, karyawan serta penyewa lahan tersebut. No 1.



2.



Jenis risiko keselamatan Kedaruratan/ bencana : a. Internal : 1) Ledakan tabung gas 2) Keracunan gas 3) Keracunan makanan 4) Kebakaran 5) Gempa bumi 6) Ancaman bom b. Eksternal : 1) Gempa bumi 2) Ledakan 3) Kecelakaan lalu lintas 4) Keracunan makanan 5) Kebakaran 6) Wabah penyakit 7) Banjir Pencurian



Area berisiko Ruang Rawat Inap, IGD, Rawat Jalan, Laboratorium, Radiologi, IPAL, Instalasi Gizi/ dapur, Farmasi, Kantin, Dll.



Seluruh area rumah sakit (office, kasir, ruang pasien, ruang tunggu pasien, tempat parkir)



3. 4.



Kekerasan fisik



Ruang rawat inap, IGD, ruang rawat jalan.



Cidera fisik



Semua tempat



5.



Paparan radiasi



6.



Pasien hilang/ pasien kabur/ pasien Ruang rawat inap bunuh diri Tertusuk jarum Poliklinik, ruang



7.



Instalasi radiologi



Laboratorium,



rawat IGD,



Pramubakti 8.



Paparan B3



Semua area di rumah sakit



inap, Sanitasi,



BAB II TATA LAKSANA



A. Keselamatan dan Keamanan Penyewa lahan (tenant) di lingkungan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang wajib ikut serta dalam menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. Dalam menjalankan aktifitasnya penyewa lahan harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak menimbulkan bahaya bagi pasien pengunjung, karyawan serta penyewa lahan tersebut. Ruang lingkup keselamatan dan keamanan yang harus dipatuhi oleh tenant adalah : a. Pencegahan terhadap pencurian dan pemaksaan pengambilan barang milik pasien, penunggu pasien, pengunjung, petugas rumah sakit dna barang milik rumah sakit. b. Pencegahan kekerasan oleh petugas rumah sakit, pasien maupun pengunjung rumah sakit. c. Tenant harus memenuhi tata tertib yang terdapat di rumah sakit dan tenant juga berkewajiban untuk melaporkan kepada petugas pengamanan (security) jika terdapat pengunjung ataupun pembeli yang memiliki indikasi dapat melaukan kekerasan kepada petugas, pasien, maupun pengunjung. d. Keselamatan dan Keamanan lingkungan rumah sakit. Tenant harus menjaga Keselamatan dan Keamanan dengan cara : 1) Merawat kondisi bangunan tenant. 2) Menjaga kebersihan lingkungan dengan melaksanakan 5R (ringkas, rapih, resik, rawat, dan rajin). 3) Tidak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kekhawatiran bagi karyawan, pasien dan pengunjung. 4) Melaporkan kepada security atau karyawan lain jika terdapat suatu hal yang mencurigakan. 5) Tenant yang berada di lingkungan rumah sakit harus mengikuti ketentuan mengenai standar baku mutu dan persyaratan kesehatan untuk pangan siap saji sebagai berikut: a) Tempat pengelolaan pangan - Perlu disediakan tempat pengelolaan pangan (dapur) sesuai dengan persyaratan konstruksi, tata letak, bangunan dan ruang dapur. - Sebelum dan sesudah kegiatan pengelolaan pangan, tempat dan fasilitasnya selalu dibersihkan dengan bahan pembersih yang aman. b) Peralatan masak - Peralatan masak dibuat dari bahan yang di desain alat yang mudah dibersihkan dan tidak boleh melepaskan zat beracun kedalam bahan pangan (food grade) - Peralatan masak tidak boleh patah dan kotor serta tidak boleh dicampur. - Lapisan permukaan tidak terlarut dalam asam basa ataupun garam – garam yang lazim dijumpai dalam pangan.



- Peralatan masak agar dicuci sesegera sesudah digunakan. -



Peralatan yang sudah bersih harus disimpan dalam keadaan kering dan disimpan pada rak terlindung dari vector.



c) Penjamah makanan -



Harus sehat bebas dari penyakit menular.



-



Harus menggunakan pakaian kerja dan perlengkapan pelindung pengolahan pangan dapur.



-



Selalu mencuci tangan sebelum bekerja.



B. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbahnya Tenant sebagai masyarakat rumah sakit harus ikut serta mengelola material yang diketahui



memiliki



potensi



bahaya



bagi



manusia



maupun



lingkungan



untuk



meminimalkan risiko bahaya maupun cedera. Tenant selain sebagai sasaran edukasi dan pemberian informasi terkait B3 dan limbahnya juga sebagai pihak mencegahan bahaya akibat B3 dan limbahnya. Risiko bahan berbahaya difokuskan pada risiko yang di sebabkan oleh bermacam-macam bahan berbahaya yang dapat memajan pasien, pengunjung, dan karyawan Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, dengan : 1. Menentukan bahan berbahaya dan beracun di tenant jika ada 2. Data bahan berbahaya dan beracun yang ada di lingkungan tenant diidentifikasi dalam Material Safety Data Sheet (MSDS) atau dokumen sejenis yang disediakan oleh supplier tenant. 3. Tenant harus mengerti alur kejadian tumpahan, kebocoran jika terjadi dan merespon cepat jika terjadi hal tersebut. 4. Proses pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan harus mengikuti Standar Prosedur Operasional yang berlaku di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. C. Penanggulangan Bencana Sebagai masyarakat yang ada di lingkungan rumah sakit, tenant harus mematuhi alur jika terjadi kejadian bencana dan ikut serta dengan tenang membantu kelancaran evakuasi korban bencana. Hal ini mengaharuskan tenant untuk diikut sertakan dalam program pemberian edukasi terkait penanggulangan bencana dan mengikuti kegiatan simulasi bencana jika dilakukan kegiatan tersebut. Selain itu, tenant harus memahami risiko dan bahaya bencana yang kemungkinan dapat terjadi di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang. Daftar bencana yang mungkin dapat terjadi antara lain kebakaran, banjir, dan angin puting beliung. Kegiatan edukasi harus dilakukan secara berkala untuk merefresh ilmu yang diperoleh.



D. Proteksi Kebakaran Kegiatan pengamanan kebakaran harus dilakukan oleh tenant agar menimbulkan keselamatan dan keamanan masyarakat rumah sakit dari cedera atau kemungkinan nyawa saat terjadinya kebakaran. Oleh karena itu, tenant di Rumah Sakit Umum Kasih Ibu harus mengerti cara penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) dan tidak membuat kondisi yang dapat menimbulkan kebakaran.



BAB III DOKUMENTASI Dokumentasi terkait tentang kepatuhan tenant terhadap program MFK dapat dilakukan dengan melakukan audit dan inspeksi secara berkala kepada masing-masing tenant. Agar senantiasa mematuhi dan menjalankan program manajemen risiko fasilitas yang di tunjuk oleh direktur. Audit dapat dilakukan dengan menggunakan tools Formulir Audit Kepatuhan Tenant RSU Pengayoman Cipinang (terlampir).



BAB IV PENUTUP Keberhasilan Rumah Sakit dalam mewujudkan program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan mengenai sewa lahan (tenant) yang berfungsi dengan baik yang dapat memberikan rasa aman, nyaman bagi pasien, keluarga, pengunjung dan karyawan ditentukan oleh koordinasi dan kepedulian dalam melaksanakan ketentuan panduan pedoman ini .



Ditetapkan di



:



Jakarta



Pada tanggal



:



27 Juli 2022



K e p a l a,



dr. Ummu Salamah NIP 19750926 200312 2 001 Tembusan KepadaYth: 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta; 2. Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Humas; 3. Kepala Subbagian Keuangan dan Perlengkapan; 4. Arsip.



A.



Formulir Audit Kepatuhan Tenant



FORMULIR AUDIT KEPATUHAN TENANT RSU PENGAYOMAN CIPINANG BULAN……… TAHUN………. No .



Nama Tenant



Keselamatan dan Keamanan Patuh Tidak Patuh



B3 dan Limbahnya Patuh



Tidak Patuh



Penanggulangan Bencana Patuh Tidak Patuh



Proteksi Kebakaran Patuh



Tidak Patuh



B.



Checklist Audit Tenant RSU Pengayoman Cipinang CHECKLIST AUDIT TENANT RSU PENGAYOMAN CIPINANG BULAN……… TAHUN……….



Nama Tenant: No . 1 2 3 4 5 6 7



Item Audit Meja-Kursi APAR CCTV Rambu-rambu Tempat penyimpanan B3 (jika ada) Tempat peyimpanan limbah B3 (jika ada) Peralatan penanganan tumpahan B3 (jika ada)



Kondisi



Rekomendasi



Keterangan