SK Tentang Komunikasi Efektif Di RSUD Kolonodale [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KOLONODALE KABUPATEN MOROWALI UTARA Nomor : 445/



/V/RSUD.Kdale/2018 TENTANG



KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOLONODALE DIREKTUR RSUD KOLONODALE, Menimbang



:



a. bahwa dalam upaya pemenuhan syarat dan peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan sistem informasi dan komunikasi yang memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggaraan Rumah Sakit, sesuai amanah Pasal 7 ayat 1 serta Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; b. bahwa agar sistem informasi dan komunikasi di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya landasan bagi Penyelenggaraan Komunikasi Pemberian Informasi dan Edukasi Yang Efektif; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Komunikasi Efektif di Rumah Sakit Umum Daerah



Mengingat



:



1.



Kolonodale; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tetang Kesehatan;



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



4.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



1438/MENKES/PER/IX/2010



Republik tentang



Indonesia Nomor Standar Pelayanan



Kedokteran; 5.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1691/MENKES/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 6.



Pedoman Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) Depkes 2008;



MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN



DIREKTUR



RSUD



KOLONODALE



KABUPATEN



MOROWALI UTARA TENTANG KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH Kesatu



SAKIT UMUM DAERAH KOLONODALE. : Kebijakan Komunikasi Pemberian Informasi Dan Edukasi Yang Efektif Di Rumah Sakit Umum Daerah Kolonodale Kabupaten Morowali Utara yang dimaksud sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam



Kedua



keputusan ini. : Keputusan Direktur dimaksud Diktum Kesatu agar digunakan acuan dalam Penyelenggaraan Komunikasi Pemberian Informasi dan



Ketiga



Edukasi Yang Efektif di RSUD Kolonodale. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Tembusan ; 1. Bupati Morowali Utara; 2. DPRD Kabupaten Morowali Utara; 3. Sekertaris Daerah Kabupaten Morowali Utara; 4. Inspektorat Kabupaten Morowali Utara; 5. Dinas Kesehatan Dan KB Kabupaten Morowali Utara; 6. Arsip.



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KOLONODALE KABUPATEN MOROWALI UTARA Nomor : 445 / / V/RSUD.Kdale /2018 TENTANG KOMUNIKASI EFEKTIF DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOLONODALE.



KEBIJAKAN KOMUNIKASI PEMBERIAN INFORMASI DAN EDUKASI YANG EFEKTIF DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOLONODALE KABUPATEN MOROWALI UTARA 1. Rumah sakit mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektifitas komunikasi antar para pemberi pelayanan; 2. Rumah sakit menetapkan cara untuk mendorong keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan yaitu; a.



Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan melalui pembuatan keputusan tentang pelayanan



b.



Pasien dan keluarga diberikan kesempatan untuk bertanya tentang pelayanan



c.



Pasien dan keluarga diberikan hak untuk menolak prosedur diagnostik dan pengobatan



3. Sistem pelaporan kepada dokter/staf kesehatan lainnya seperti; a.



Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut;



b.



Perintah lisan dan melalui telepon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah dengan tehnik Verifikasi (Write Back, Read Back dan Repeat Back);



c.



Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut;



d.



Tehnik SBAR : Komunikasi melalui telepon menggunakan metode SBAR (Situatio, Background, Assesment, Recommendation); i.



Situasi



: Situasi dan kondisi terkini yang dilihat



pada pasien yang terjadi ii.



Background



:



Informasi



penting



apa



berhubungan dengan kondisi pasien terkini (latar belakang yang berkaitan dengan



yang



situasi) iii.



Assesment : Hasil pengkajian kondisi pasien terkini (penilaian ataau Kondisi terkait dengan situasi tersebut)



iv.



Recommendation : Tindak lanjut yang dianjurkan saat itu.



2. Pelaporan kondisi pasien kepada DPJP pasien menjadi tanggung jawab Dokter dan Perawat ruangan yang bertugas; 3. Hasil pemeriksaan laboratorium kritis yang telah selesai dapat dilihat melalui data rekam medis laboratorium; 4. Hasil pemeriksaan kritis tidak boleh dilakukan melalui telepon dalam keadaan apapun untuk menghindari kesalahan pelaporan yang mengakibatkan terancamnya keselamatan pasien. 5. Sistem



penulisan



dan



laporan



Tehnik



SBAR



dicatat



pada



pelayanan terintegrasi dan di dokumentasika dalam rekam medik pasien.



format



DIREKTUR



RSUD



KOLONODALE



KABUPATEN MOROWALI UTARA,



dr. I Made Pujawan, M.Kes NIP.19710508 200502 1 002