SK Tentang Tempat - Tempat Beresiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Nomor : TENTANG TEMPAT – TEMPAT BERESIKO DI UPT.PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT.PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka jalannya pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di UPT Puskesmas Singkawang Tengah I,maka dipandang perlu untuk menetapkan tempat – tempat beresiko di UPT.Puskesmas Singkawang Tengah I ; b. bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a perlu di tetapkan dengan keputusan Kepala UPT.Puskesmas Singkawang Tengah I ;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ; 2. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Keputusan Menkes Nomor 876 / Menkes / SK / VII / 2001 tentang Pedoman Teknis Analis Dampak Kesehatan Lingkungan ; 4. Keputusan Menkes Nomor 1405 / Menkes / SK / XI / 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri ; 5. Standar Akreditasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Puskesmas ; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I TENTANG TEMPAT – TEMPAT BERESIKO.



Kesatu



Kedua Ketiga



: Memberlakukan atau menetapkan tempat – tempat beresiko di UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I : 1. Instalasi Gizi (Dapur) Beresiko terhadap heat strees, kebisisngan, keracunan makanan / minuman, peralatan tajam, zat pembersih (deterjen), desinfektan, mengangkat, kebakaran dan lantai basah (licin). 2. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Beresiko terhadap bahan kimia pengolah air limbah, dan pencemaran lingkungan. 3. Gudang Bahan Berbahaya Beracun (B3) / Gudang Obat Beresiko terhadap radiasi, meledak, terbakar, oksidasi, racun, korosif, karsinogenik, iritasi, teratogenik, dan kumotagenik. 4. Laboratorium Beresiko terhadap infeksi nosokomial, bahan spesimen, bahan kimia gas, dan radiasi. : Jika terjadi tumpahan B3, paparan radiasi dan insiden lainnya laporkan ke PK3RS dengan mengisi dan menyerahkan formulir K3 keruangan K3RS untuk ditindak lanjuti. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



:



Singkawan g :



KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,



R.HENDRI APRIYANTO