SK Tempat Beresiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROPINSI RIAU RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PETALA BUMI Jl. DR. Soetomo No. 65 Telp. (0761) 23024 Pekanbaru



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD PETALA BUMI Nomor : Kpts…… / TENTANG TEMPAT BERESIKO DI LINGKUNGAN RSUD PETALA BUMI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PETALA BUMI



Menimbang :



a. setiap pegawai berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitasnya. b. bahwa beberapa tempat di RSUD Petala Bumi merupakan daerah resiko/ rawan kecelakaan. c. bahwa dalam kegiatan rumah sakit berpotensial menimbulkan bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomic dan psikososial yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan baik pegawai, pasien, pengunjung, maupun masyarakat di lingkungan rumah sakit. d. bahwa salah satu upaya untuk menghindarkan atau mengurangi resiko kecelakaan perlu dilakukan pemberian informasi kepada seluruh pegawai tentang tempat yan beresiko. e. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,b dan c , tempat beresiko di Lingkungan RSUD Petala Bumi ditetapkan dengan keputusan direktur.



Mengingat :



1. Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. 2. Undang-Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 164-165. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 1087/Menkes/SK/VIII/ 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.



4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No 432/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)di Rumah Sakit.



, Menetapkan



:



Pertama



:



MEMUTUSKAN



Menetapkan Surat Keputusan Direktur tentang tempat-tempat beresiko dilingkungan RSUD Petala Bumi



Kedua



:



Yang dimaksud dengan tempat beresiko adalah : 1. Bahaya potensial Fisik : Bising, getaran, debu, panas, radiasi 2. Bahaya potensial Kimia : desinfektan, sitotoksik, ethylene oksida, methylmethcrylate , Hg (amalgam), solvent,gas-gas anestesi 3. Bahaya Biolgi :HIV, Hepatitis B, dan non A non B, cytoegalivirus, rubella, tuberkulosa, 4. Bahaya Ergonomik : pekerjaan yang dilakukan secara manual, postur yang salah dalam melakukan pekerjaan, pekerjaan yang berulang. 5. Bahaya psikososial :sering kontak dengan pasien, kerja bergilir, kerja berlebih, ancaman secara fisik.



Ketiga



:



Yang termasuk tempat beresiko di RSUD Petala Bumi adalah 1. Tempat penyimpanan reagen di gudang farmasi 2. Laboratorium. 3. Instalasi Radiologi 4. Kamar Operasi (OK). 5. Ruangan rawat Inap. 6. Ruangan CSSD 7. Ruangan Dapur 8. Ruangan IGD 9. Ruangan poli gigi.



10. Ruangan poli bedah. 11. Ruangan poli TB Dots 12. Ruangan Rawat Isolasi Ke empat



:



Di tempat-tempat tersebut dilakukan pemasangan rambu-rambu sesuai dengan tempatnya serta di sediakan sarana pengamanan yaitu alat pelindung diri, alat pemadam api ringan dan air mengalir.



Ke lima



:



Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal di tetapkan dan apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : di Pekanbaru Tanggal



: ..............2017



KEPALA RSUD PETALA BUMI



Dr.SYLVANA ESTHERLITA,M.Kes Pembina tk I NIP.19680808 200212 2 004



Lampiran Tentang



: :



Keputusan Direktur RS Petala Bumi Provinsi Riau. Tempat-tempat beresiko di lingkungan RS Petala Bumi



Nomor Tanggal



N o 1



2



3



: :



Kpts. ………….2017 …………….. 2017



TEMPAT BERESIKO DI LINGKUNGAN RSUD PETALA BUMI Bahaya Potensial Lokasi Pekerjaan yang paling beresiko Fisik : IPR-RS, Laundri, CSSD, IPAL, Karyawan yang  Bising bekerja di lokasi tsb Ruang mesin-mesin dan peralatan Drg, perawat gigi, dll  Getaran yang menghasilkan getaran (ruang poli gigi ,dll) Gudang farmasi, ruang rekam medis Petugas rekam medis,  Debu petugas gudang farmasi CSSD, dapur, laundri Karyawan yang  Panas bekerja di loksi tersebut. X-Ray, ruang fisioterapi, Radiographer,  Radiasi fisioterapis. Kimia : Semua area Petugas kebersihan,  Disinfektan perawat Bagian farmasi,tempat pembuangan Pekerja  Cytotoksik limbah, ruangan rawat inap. farmasi,perawat,petug as pengumpul sampah. Kamar operasi Dokter , perawat OK  Ethylene oxide Ruangan poligigi Dokter gigi,perawat  Methyl: gigi Methacrylate Hg (amalgam) Semua area di RS Petugas labor,  Solvent perawat poliklinik, perawat IGD, perawat ruang rawat inap, Kamar operasi Dokter, perawat OK  Gas – gas anestesi Biologi: IGD, Kamar operasi, poligigi, Seluruh karyawan  HIV, AIDS polibedah, laboratorium, ruangan yang bertugas di  Hepatitis B, lokasi tersebut.  Hepatitis nonA bersalin(VK), ruangan rawat inap, kamar operasi, laundry.CSSD. nonB Ruangan kebidanan, ruangan rawat Dokter, bidan yang  Cytomegalic virus anak bertugas di loakasi tersebut, perawat yang bertugas di lokasi tsb



4







Rubella







Tuberkulosa



Ergonomik  Pekerjaan dilakukan manual 



4



Ruangan Bersalin (VK), ruangan bayi, ruangan perina Ruangan poli penyakit dalam, ruangan poli paru, ruangan poli TB Dots, ruangan rawat isolasi, laboratorium, yang Area pasien ( angkat angkut pasien) secara dan penyimpanan barang ( gudang )



Kursi dan meja Area nurse station, pegawai yang bekerja yang administrasi. tidak ergonomis Psikososial  Sering kontak Semua area pelayanan pasien. dengan pasien dan keluarga pasien, kerja berlebih ancaman secara fisik



Dokter, perawat. Seluruh karyawan yang bertugas di lokasi tersebut. Petugas yang menangani pasien (perawat/bidan) , petugas yang di gudang farmasi. Perawat/bidan dan pegawai TU.



Semua karyawan di TEMPAT TERSEBUT.