6 0 121 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BARRU DINAS KESEHATAN
UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI Jl. Lasawedi, Kel.Coppo, Kec.Barru, Kab.Barru, 90711, Telp./Fax. (0427) 21221 e-mail : [email protected], website : rsud.barrukab.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD LA PATARAI KABUPATEN BARRU NOMOR :
/SK/RSUD-BR/VIII/2022 TENTANG
TEMPAT-TEMPAT BERESIKO DI UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI KABUPATEN BARRU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI KABUPATEN BARRU, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka jalannya pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Kabupaten Barru, maka dipandang perlu untuk menetapkan tempat – tempat beresiko di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Kabupaten Barru b. bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a perlu di tetapkan dengan keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Kabupaten Barru
Mengingat
:
1.Pemenkes NO 66 Tahun 2016 Tentang K3 Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Kesehatan
Nomor
(Lembaran
36
Tahun
Negara
2009
Republik
tentang
Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah
dengan
Undang-Undang
tentang
Cipta
Indonesia
Kerja
Tahun
Nomor
11
(Lembaran
2020
Tahun
Negara
Nomor
245,
2020
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Undang-Undang Tenaga
Nomor
Kesehatan
Indonesia
Tahun
36
Tahun
(Lembaran 2014
2014
Negara
Nomor
298,
tentang Republik
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 3.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan
;
Keputusan
Menkes
Nomor
876
/
Menkes /SK / VII / 2001. 4. Tentang Pedoman Teknis Analis Dampak Kesehatan Lingkungan;
Keputusan
Menkes
Nomor
1405/Menkes /SK/XI/2002 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 8. Peraturan Bupati Barru Nomor 60 tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Barru; 9. Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran
dan
Industri;
Standar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Akreditasi
MEMUTUSKAN Menetapkan
: TEMPAT-TEMPAT BERESIKO DI UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI KABUPATEN BARRU
KESATU
: Memberlakukan atau menetapkan tempat –
tempat
beresiko di UPT. RSUD Lapatarai Barru : 1. UGD umum: 2. UGD PONEK 3. Laundry 4. Kamar Bedah 5. Laboratorium klinik 6. Instalasi farmasi 7. IPSRS 8. Instalasi Gizi 9. Ruang Rawat Inap. 10. Ruang Rawat Jalan 11. Radiologi 12. Fisioterapi 13. CSSD 14. Kantor 15. Ruang rekam medik 16. Ruang pemulasaran Jenazah Kedua
: Jika terjadi tumpahan B3, paparan radiasi dan insiden lainnya
laporkan
ke
PK3RS
dengan
mengisi
dan
menyerahkan formulir K3 keruangan K3RS untuk ditindak Ketiga
: lanjuti. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
mestinya.
perbaikan
/perubahan
sebagaimana
Ditetapkan di : Barru Pada tanggal :
2022
Direktur UPT RSUD La Patarai Kab. Barru
drg.Hj.ULFAH NURUL HUDA S., MARS Pangkat : Penata Tk. 1, III/d Nip. : 19870921 201502 2 002