SK Penetapan Area Beresiko [PDF]

  • Author / Uploaded
  • RIMA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BARRU DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI Jl. Lasawedi, Kel.Coppo, Kec.Barru, Kab.Barru, 90711, Telp./Fax. (0427) 21221 e-mail : [email protected], website : rsud.barrukab.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR UPT RSUD LA PATARAI KABUPATEN BARRU NOMOR :



/SK/RSUD-BR/VIII/2022 TENTANG



TEMPAT-TEMPAT BERESIKO DI UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI KABUPATEN BARRU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI KABUPATEN BARRU, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka jalannya pelaksanaan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Kabupaten Barru, maka dipandang perlu untuk menetapkan tempat – tempat beresiko di UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Kabupaten Barru b. bahwa untuk keperluan tersebut pada butir a perlu di tetapkan dengan keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Lapatarai Kabupaten Barru



Mengingat



:



1.Pemenkes NO 66 Tahun 2016 Tentang K3 Rumah Sakit. 2. Undang-Undang Kesehatan



Nomor



(Lembaran



36



Tahun



Negara



2009



Republik



tentang



Indonesia



Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana diubah



dengan



Undang-Undang



tentang



Cipta



Indonesia



Kerja



Tahun



Nomor



11



(Lembaran



2020



Tahun



Negara



Nomor



245,



2020



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2. Undang-Undang Tenaga



Nomor



Kesehatan



Indonesia



Tahun



36



Tahun



(Lembaran 2014



2014



Negara



Nomor



298,



tentang Republik



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 3.Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Kesehatan



;



Keputusan



Menkes



Nomor



876



/



Menkes /SK / VII / 2001. 4. Tentang Pedoman Teknis Analis Dampak Kesehatan Lingkungan;



Keputusan



Menkes



Nomor



1405/Menkes /SK/XI/2002 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 8. Peraturan Bupati Barru Nomor 60 tahun 2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Barru; 9. Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran



dan



Industri;



Standar



Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Akreditasi



MEMUTUSKAN Menetapkan



: TEMPAT-TEMPAT BERESIKO DI UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA PATARAI KABUPATEN BARRU



KESATU



: Memberlakukan atau menetapkan tempat –



tempat



beresiko di UPT. RSUD Lapatarai Barru : 1. UGD umum: 2. UGD PONEK 3. Laundry 4. Kamar Bedah 5. Laboratorium klinik 6. Instalasi farmasi 7. IPSRS 8. Instalasi Gizi 9. Ruang Rawat Inap. 10. Ruang Rawat Jalan 11. Radiologi 12. Fisioterapi 13. CSSD 14. Kantor 15. Ruang rekam medik 16. Ruang pemulasaran Jenazah Kedua



: Jika terjadi tumpahan B3, paparan radiasi dan insiden lainnya



laporkan



ke



PK3RS



dengan



mengisi



dan



menyerahkan formulir K3 keruangan K3RS untuk ditindak Ketiga



: lanjuti. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



mestinya.



perbaikan



/perubahan



sebagaimana



Ditetapkan di : Barru Pada tanggal :



2022



Direktur UPT RSUD La Patarai Kab. Barru



drg.Hj.ULFAH NURUL HUDA S., MARS Pangkat : Penata Tk. 1, III/d Nip. : 19870921 201502 2 002