SK Penetapan Area Prioritas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PETUKANGAN NOMOR : 274/RS/SK/VIII/2017 TENTANG KEBIJAKAN TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS DI RUMAH SAKIT PETUKANGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT PETUKANGAN Menimbang :



Mengingat



a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan rumah sakit terhadap tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, perlu disusun kebijakan tentang Penetapan Area Prioritas. b. bahwa untuk merealisasi hal tersebut di atas perlu di atur dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Petukangan : 1. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 43; Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Mutu dan Keselamatan Pasien. 2. Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 40; Rumah Sakit wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan rumah sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 012 Tahun 2012 tentang kreditasi Rumah Sakit; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333 Tahun 1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit; 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 496 Tahun 2005 tentang Pedoman Audit Medis. 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN: Menetapkan :KEBIJAKAN TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS RUMAH SAKIT UMUM PETUKANGAN PERTAMA :Direktur Rumah Sakit menetapkan prioritas rumah sakit dalam kegiatan evaluasi;



KEDUA KETIGA KEEMPAT



: Direktur Rumah Sakit menetapkan prioritas rumah sakit dalam kegiatan peningkatan dan keselamatan pasien; : Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien di tetapkan sebagai salah satu prioritas; : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta, 01 Agustus 2017 Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Petukangan



Dr. Heka Widya Putri



LAMPIRAN NOMOR : 274/RS/SK/VIII/2017 TENTANG : KEBIJAKAN TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS DI RUMAH SAKIT PETUKANGAN



LIMA AREA PRIORITAS RS PETUKANGAN 1. IGD (INSTALASI GAWAT DARURAT 2. RAWAT INAP UMUM 3. RAWAT INAP KEBIDANAN 4. UNIT FARMASI 5. UNIT RADIOLOGI



Ditetapkan di Jakarta, 01 Agustus 2017 Plt. Direktur Utama Rumah Sakit Petukangan



Dr. Heka Widya Putri