4 0 138 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS GIRIJAYA
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GIRIJAYA KABUPATEN SUKABUMI RT. 01 RW 07 Jln.Cireundeu Karang Tengah Kp.Bojongkawung Desa Girijaya Kecamatan Kabupaten Sukabumi NOMOR : 444/Nagrak /SK.C9/1701/ /201743356 E-mail : [email protected]
TENTANG KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS GIRIJAYA KABUPATEN SUKABUMI NOMOR : 440/007/SK.B9/PKM-GRJ/2019 TENTANG PENETAPAN AREA PRIORITAS PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS UPTD PUSKESMAS GIRIJAYA KEPALA UPTD PUSKESMAS GIRIJAYA Menimbang :
a. bahwa mutu layanan klinis dan keselatan pasien harus difahami dan diidentifikasi dengan baik oleh Fasilitas pelayanan kesehatan; b. bahwa dengan adanya keterbatasan sumberdaya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu di prioritaskan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan suatu Keputusan tentang Penetapan area Prioritas Peningkatan Mutu Layanan Klinis di UPTD Puskesmas Girijaya;
Mengingat
:
1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tantang Tenaga Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2016 tentang standar Pelayanan minimal bidang kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
:
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Girijaya Tentang Penetapan Area Prioritas Peningkatan Mutu Layanan Klinis Puskesmas Girijaya Tahun 2019
KEDUA
:
Tenaga klinis yang ada di Puskesmas Girijaya bersama dengan pihak manajemen Puskesmas menetapkan prioritas fungsi dan proses pelayanan yang perlu disempurnakan.
KETIGA
:
Penetapan prioritas dilakukan dengan memperhatikan high risk, high volume, high cost dan kecenderungan terjadi masalah (problem prone).
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku terhitung mulai pada tanggal ditetapkan
dan
apabila
di
kemudian
hari
terdapat
kekurangan dan/atau kekeliruan dalam Surat Keputusan ini
maka
akan
diadakan
perubahan
dan
perbaikan
sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di Girijaya Pada tanggal April 2019 KEPALA UPTD,
Salinan sesuai dengan aslinya KASUBBAG TATA USAHA,
H. NASIHIN
ERWAN SISWANA Penata Muda Tingkat 1 NIP. 196602091988031004
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS GIRIJAYA NOMOR
: 440/007/SK.B 9/PKM-GRJ/2019
TANGGAL :
April 2019
TENTANG : PENETAPAN AREA PRIORITAS PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS UPTD PUSKESMAS GIRIJAYA
PENETAPAN AREA PRIORITAS PENINGKATAN MUTU LAYANAN KLINIS Penetapan area prioritas adalah suatu proses yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan menggunakan metode tertentu untuk menentukan urutan prioritas dari yang paling penting sampai yang kurang penting.
Penetapan
prioritas dapat dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif. Penetapan area prioritas dalam pelayanan klinis dilakukan untuk peningkatan mutu layanan klinis.
Fungsi dan proses
layanan klinis
yang utama
diidentifikasi dan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan pasien. Dengan adanya keterbatasan sumberdaya yang ada di Puskesmas, maka upaya perbaikan mutu layanan klinis perlu di prioritaskan. Penetapan dilakukan oleh Tim PMKP (Peningkatan mutu dan keselamatan Pasien) bersama dengan pimpinan Puskesmas dan unit kerja di Puskesmas Girijaya. Hal ini bertujuan Supaya Puskesmas memiliki fokus area pelayanan yang akan dilakukan evaluasi dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam penetapan area prioritas adalah sebagai berikut: 1. Identifikasi unit kerja di Puskesmas yang kritikal, risiko tinggi (high risk), diberikan dalam volume besar (high volume), yang membutuhkan biaya besar (high cost), cenderung bermasalah (problem prone) yang langsung terkait dengan mutu asuhan dan keamanan lingkungan, dengan melihat dari data insiden keselamatan pasien, komplain pasien, data 10 besar penyakit, atau data lain yang mendukung. 2. Tetapkan
nilai
dari
unit
kerja
yang
paling
bermasalah
dengan
menggunakan 3 kriteria, diberi nilai 1-5 dari yang paling sedikit hingga yang paling banyak :
a.
High risk, dilihat dari laporan insiden dari unit ; Merujuk pada area yg rawan atau tidak stabil pertimbangkan resiko dalam perawatan populasi tertentu, potensial dampak kegagalan pemberian tindakan/pengobatan yg salah, kategori ini termasuk pemeriksaan eksperimental, atau intervensi khusus yg beresiko.
b.
High
volume,
dilihat
dari
jumlah
pasien
yang
mendapatkan
pelayanan di unit tersebut, pelayanan yg frekuensinya besar, demografis pasien berperan dalam hal ini pasien apa yang paling sering dilayani di Puskesmas? Apakah anda memberi target kelompok usia tertentu? Spesialisasi dalam jenis perawatan tertentu (anak, bedah dll?) misal : 10 penyakit terbanyak c.
High cost, dilihat dari biaya operasional yang dikeluarkan untuk unit tersebut
d.
Problem prone, dilihat dari data register resiko masing-masing unit. prosedur atau proses yg dapat menghasilkan outcome yg tdk diharapkan mis pasien jatuh 2x di ruang tindakan. berikan perhatian khusus pada area dimana proses tidak berjalan baik atau outcome tidak konsisten. Misal : waktu tunggu pelayanan
3. Hitung skor masing-masing unit dengan mengalikan nilai dan bobot. Nilai diperoleh dari data high risk, high volume, high cost dan problem prone yang tadi sudah diberi angka, sedangkan bobot sudah ditetapkan yaitu bobot a.
high risk adalah 40,
b.
high volume adalah 30,
c.
high cost adalah 10,
d.
problem prone adalah 20.
4. Tetapkan area prioritasnya yaitu unit yang memiliki skor tertinggi setelah dijumlahkan skor high risk,high cost, high volume, dan problem pronenya. 5. Identifikasi pelayanan yang bermasalah dari area prioritas (unit yang skornya paling tinggi) yang sudah ditetapkan pada pelayanan yang kritikal, risiko tinggi (high risk), diberikan dalam volume besar (high volume), yang memerlukan biaya tinggi (high cost), cenderung bermasalah (problem prone) yang langsung terkait dengan mutu asuhan dan keamanan lingkungan, dengan melihat dari data insiden keselamatan pasien, komplain pasien, data 10 besar penyakit, atau data lain yang mendukung.
6. Tetapkan nilai pelayanan antara 1-5 dari pelayanan yang sudah dipilih dari point sebelumnya melalui pertimbangan ,masing-masing pada segi high risk, high volume, high cost dan problem prone. 7. Hitung skor masing-masing pelayanan dengan mengalikan nilai dan bobot. Nilai diperoleh dari pertimbangan yang sudah ditetapkan, sedangkan bobot sudah ditetapkan yaitu bobot high risk adalah 40, high volume adalah 30, high cost adalah 10 dan problem prone adalah 20. 8. Tetapkan pelayanan prioritasnya, yaitu pelayanan yang memiliki skor tertinggi setelah dijumlahkan skor high risk, high volume, dan problem prone nya. 9. Masukkan area prioritas dan pelayanan prioritas yang sudah ditetapkan pada program komite mutu dan keselamatan pasien. penetapan area prioritas: HIGH RISK
HIGH COST
PROBLEM
VOLUME
PRONE
(NILAI X
(NILAI X
NILAI X
(NILAI X
BOBOT =
BOBOT =
BOBOT =
BOBOT =
SKOR)
SKOR)
SKOR)
SKOR)
RENTANG
RENTANG
RENTANG
RENTANG
AREA PRIORITAS
HIGH
JUMLAH
NILAI = 1 – 5 NILAI = 1 - 5 NILAI = 1 – 5 NILAI = 1 - 5 BOBOT = 40 BOBOT = 30 BOBOT = 10 N
B
S
N
B
S
N
B
S
BOBOT = 20 N
B
PENDAFTARAN
40
30
10
20
REKAM MEDIS
40
30
10
20
RUANG TINDAKAN
10 40
30
40
30
40
30
40
30
40
30
20
DASAR FARMASI RUANG PERIKSA UMUM RUANG MTBS RUANG PERIKSA KIA
10 10
10 10
20 20 20 20
S
LABORATORIU M
40
30
10
20