SK Tentang Tim Puskesmas Poned [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BENDA BARU



Komplek Vila Dago Telp (021)74645873 Email [email protected] Kel. Benda Baru Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS BENDA BARU NOMOR : 445.4/ /PKMBB-2022 TENTANG TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) PUSKESMAS BENDA BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU



Menimbang



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam hal kegawat daruratan obstetri dasar di PUSKESMAS maka perlu di bentuk TIM PONED tingkat puskesmas.



Mengingat



: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Daerah No. 4 tahun 2013 Kota Tangerang Selatan Tentang Sistem Kesehatan Kota; 6. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. 7. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang



Kesehatan di Kabupaten/Kota.



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU TENTANG TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR PUSKESMAS BENDA BARU



KESATU



: Menetapkan Tim Poned yang terdiri dari;



KEDUA



Penasihat



: dr. Lidya Eka Novianty



Penanggung Jawab



: dr. Novita Krisnasari



Ketua



: Bidan Mulyati



Sekretaris



: Bidan Ade Amalia



Anggota



: Dokter, Bidan, dan Perawat



: Menentukan Tim PONED indikator di Puskesmas mutu prioritas mempunyai puskesmas, tugas danmutu tanggung klinis jawab dan perilaku dalam meningkatkan pemberi pelayanan klinis mutusebagaimana pelayanan dan terlampir keselamatan dalam keputusan pasien dalam ini; hal kegawat daruratan obstetric dan neonatal dasar yang ditetapkan dengan SOP dan Lampiran Surat Keputusan ini;



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabilla dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 03 JANUARI 2022 KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU



 LIDYA EKA NOVIANTY



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS



NOMOR



: 445.4/



TENTANG



: TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL



/PKMBB-2022



EMERGENSI DASAR (PONED) PUSKESMAS BENDA BARU



URAIAN TUGAS TIM PONED PUSKESMAS BENDA BARU NO. 1.



JABATAN Penasihat



URAIAN TUGAS



MONITORING PELAPORAN



Melaksanakan pengawasan dan



Monitoring



pembinaan pro aktif terhadap



Dinas Kesehatan yang diisi



pelayanan obstetri neonatal emergenci dari dan komplikasi di tingkat dasar yaitu di



pelaporan



google



site



ke oleh



penanggung jawab PONED.



Puskesmas Benda Baru. 2.



Penanggung Jawab dan Ketua



1. Bertanggung



jawab



setiap keputusan medis



terhadap



tindakkan



yang diberikan kepada



klien. 2. Apabila karena satu dari lain



Melakukan



monitoring



pelaporan kepada penasihat kasus kasus yang terjadi di PONED Puskesmas Benda Baru.



hal berhalangan, memberikan alih tanggung jawab/wewenang kepada petugas yang ditunjuk. 3. Kerjasama tim . 4. Memberikan bimbingan keilmuan kepada petugas poned 4.



Sekretaris



Melakukan pelaporan dan pencatatan Melakukan



monitoring



terkait dengan hasil laporan kegiatan pelaporan tiap bulan kepada PONED Puskesmas Benda Baru.



ketua



PONED



Puskesmas



Benda Baru. 5.



Anggota



1. Bekerja professional sesuai



Melakukan



monitoring



pelaporan tiap bulan kepada



kompetensi, wewenang dan standar



sekretaris PONED



oprasional/prosedur.



Puskesmas Benda Baru.



2. Menjaga



etika



profesi



baik



dengan teman sejawat, atasan, klien, dan masyarakat. 3. Menjaga



persiapan



alat/obat -



obatan untuk pemeriksaan dan tindakan kebidanan selalu standby. 4. Menjaga format administrasi selalu tersedia. 5. Menulis kegiatan yang Dilakukan dibuku laporan. 6. Menjaga kebersihan tempat dan peralatan. 7. Mengikuti protap penerimaan pasien poned : a. Langkah pertama Lapor dokter jaga. b. Langkah kedua : Informat consent. c. Langkah ketiga : 1) Sikon kondusif : Persiapan pasien dan alat untuk pelayanan. 2) Sikon darurat : Informat consent & lakukan pertolongan pertama sesuai advis dokter



Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 03 JANUARI 2022 KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU



 LIDYA EKA NOVIANTY