12 0 86 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BENDA BARU
Komplek Vila Dago Telp (021)74645873 Email [email protected] Kel. Benda Baru Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUKESMAS BENDA BARU NOMOR : 445.4/ /PKMBB-2022 TENTANG TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR (PONED) PUSKESMAS BENDA BARU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU
Menimbang
: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam hal kegawat daruratan obstetri dasar di PUSKESMAS maka perlu di bentuk TIM PONED tingkat puskesmas.
Mengingat
: 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran; 2. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Daerah No. 4 tahun 2013 Kota Tangerang Selatan Tentang Sistem Kesehatan Kota; 6. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. 7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota.
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU TENTANG TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR PUSKESMAS BENDA BARU
KESATU
: Menetapkan Tim Poned yang terdiri dari;
KEDUA
Penasihat
: dr. Lidya Eka Novianty
Penanggung Jawab
: dr. Novita Krisnasari
Ketua
: Bidan Mulyati
Sekretaris
: Bidan Ade Amalia
Anggota
: Dokter, Bidan, dan Perawat
: Menentukan Tim PONED indikator di Puskesmas mutu prioritas mempunyai puskesmas, tugas danmutu tanggung klinis jawab dan perilaku dalam meningkatkan pemberi pelayanan klinis mutusebagaimana pelayanan dan terlampir keselamatan dalam keputusan pasien dalam ini; hal kegawat daruratan obstetric dan neonatal dasar yang ditetapkan dengan SOP dan Lampiran Surat Keputusan ini;
KETIGA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabilla dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 03 JANUARI 2022 KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU
LIDYA EKA NOVIANTY
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR
: 445.4/
TENTANG
: TIM PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL
/PKMBB-2022
EMERGENSI DASAR (PONED) PUSKESMAS BENDA BARU
URAIAN TUGAS TIM PONED PUSKESMAS BENDA BARU NO. 1.
JABATAN Penasihat
URAIAN TUGAS
MONITORING PELAPORAN
Melaksanakan pengawasan dan
Monitoring
pembinaan pro aktif terhadap
Dinas Kesehatan yang diisi
pelayanan obstetri neonatal emergenci dari dan komplikasi di tingkat dasar yaitu di
pelaporan
google
site
ke oleh
penanggung jawab PONED.
Puskesmas Benda Baru. 2.
Penanggung Jawab dan Ketua
1. Bertanggung
jawab
setiap keputusan medis
terhadap
tindakkan
yang diberikan kepada
klien. 2. Apabila karena satu dari lain
Melakukan
monitoring
pelaporan kepada penasihat kasus kasus yang terjadi di PONED Puskesmas Benda Baru.
hal berhalangan, memberikan alih tanggung jawab/wewenang kepada petugas yang ditunjuk. 3. Kerjasama tim . 4. Memberikan bimbingan keilmuan kepada petugas poned 4.
Sekretaris
Melakukan pelaporan dan pencatatan Melakukan
monitoring
terkait dengan hasil laporan kegiatan pelaporan tiap bulan kepada PONED Puskesmas Benda Baru.
ketua
PONED
Puskesmas
Benda Baru. 5.
Anggota
1. Bekerja professional sesuai
Melakukan
monitoring
pelaporan tiap bulan kepada
kompetensi, wewenang dan standar
sekretaris PONED
oprasional/prosedur.
Puskesmas Benda Baru.
2. Menjaga
etika
profesi
baik
dengan teman sejawat, atasan, klien, dan masyarakat. 3. Menjaga
persiapan
alat/obat -
obatan untuk pemeriksaan dan tindakan kebidanan selalu standby. 4. Menjaga format administrasi selalu tersedia. 5. Menulis kegiatan yang Dilakukan dibuku laporan. 6. Menjaga kebersihan tempat dan peralatan. 7. Mengikuti protap penerimaan pasien poned : a. Langkah pertama Lapor dokter jaga. b. Langkah kedua : Informat consent. c. Langkah ketiga : 1) Sikon kondusif : Persiapan pasien dan alat untuk pelayanan. 2) Sikon darurat : Informat consent & lakukan pertolongan pertama sesuai advis dokter
Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 03 JANUARI 2022 KEPALA PUSKESMAS BENDA BARU
LIDYA EKA NOVIANTY