4 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SUDI
Jl. Cigumelor No.1 RT.02 RW.08 Desa Sudi Kec. Ibun Kab. Bandung Kode Pos 40384 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUDI Nomor : TENTANG PEMBENTUKAN TIM DOTS TINGKAT PUSKESMAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS SUDI Menimbang
: Bahwa
dalam
keselamatan
upaya pasien
meningkatkan dalam
hal
mutu
pelayanan
Penanggulangan
TB
dan di
PUSKESMAS Sudi maka perlu di bentuk Tim DOTS Mengingat
: 1.
2. 3. 4. 5. 6. 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pratek Kedokteran Permenkes No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128 tahun 2004,tentang Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT SUDI TENTANG PEMBENTUKAN TIM DOTS
KEDUA
:
Tim DOTS yang dimaksud dalam diktum 1 terdiri dari unsur tenaga a. Dokter b. Bidan c. Perawat d. Asisten apoteker e. Analis laborat
f. Promkes ( Pemegang program ) KETIGA
:
Segala biaya yang di keluarkan akibat keputusan ini di bebankan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Sudi
KEEMPAT
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya Ditetapkan di Pada Tanggal
: Sudi : 02 Januari 2023
Kepala Puskesmas Sudi
ASEP HEGANTARA
Lampiran Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor……. Tentang : Pembentukan Tim DOTS Tanggal : 02 Januari 2023 TIM DOTS PUSKESMAS SUDI PENANGGUNG JAWAB : Penanggung jawab program : Anggota
:
TUGAS TIM DOTS 1. Melakukan skreenning pasien suspek TB 2. Melakukan
pemeriksaan
dan
penegaan
Diagnosis
kewenangannya 3. Melakukan terapi dengan metode DOTS pada pasien TB 4. Melakukan evaluasi terapi 5. Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai 6. Melakukan pelacakan terhadap pasien mangkir dan drop out
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 364/MENKES/SK/V/2009 TENTANG PEDOMAN PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS (TB)
sesuai