SK Tim Akreditasi Labkesda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ---------Nomor : ---- / ---- / ---- / ---- / 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI UPT LABKESDA



KEPALA DINAS KESEHATAN Menimbang



:



a. Bahwa dalam proses peningkatan mutu pelayanan UPT Labkesda , maka UPT Labkesda harus melakukan proses akreditasi; b. bahwa akreditasi yang di laksanakan harus berpedoman pada peraturan yang sudah di tetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b



Mengingat



:



di atas, maka perlu ditetapkan keputusan Kepala Dinas Kesehatan; 1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Presiden No.72 tahun 2012 tentang Sistem kesehatan Nasional; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratoium Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1267/Menkes/SK/XII/2004 tentang Standar Pelayanan Laboratorium Kesehatan Kabupaten/Kota; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 298/Menkes/SK/III/2008 tentang Pegoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan; 7. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN TENTANG AKREDITASI UPT LABKESDA KABUPATEN------. Membentuk tim akreditasi UPT Labkesda dengan susunan seperti yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini merupakan satu kesatuan



KEDUA



:



yang tidak dapat di pisahkan. Uraian tugas setiap anggota Tim Akreditasi terdapat dalam lampiran



KETIGA



:



keputusan ini. Dalam melaksanankan tugas seperti yang di maksud dalam Dictum kedua diatas, Tim yang di maksud dalam Dictum Kesatu bertanggung jawab kepada



KEEMPAT KELIMA



:



Kepala Dinas Kesehatan. Semua biaya yang di timbulkan akibat di keluarkannya surat keputusan ini



:



akan di bebankan kepada biaya operasional Labkesda. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan atau



perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : -----Pada tanggal : ------ 2021 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN --------



KEPALA DINAS



Lampiran 1 Nomor Perihal



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN : ---- / ---- / ---- / ---- / 2021 : PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI UPT LABKESDA



TIM AKREDITASI UPT LABKESDA No 1. 2. 3. 4. 5. 6 7 8 9



Nama



Jabatan Kepala Dinas Kesehatan/Penanggung Jawab Ketua Akreditasi Sekretaris Akreditasi Ketua Pokja I Anggota Pokja I Ketua Pokja II Anggota Pokja II Ketua Pokja III Anggota Pokja III



A B C D E F G H I



Ditetapkan di : ----Pada tanggal : ----- 2021 KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN ------



KEPALA DINAS



Lampiran 2 Nomor Perihal



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN : ---- / ---- / ---- / ---- / 2021 : PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI UPT LABKESDA



URAIAN TUGAS STRUKTUR TIM AKREDITASI UPT LABKESDA No NAMA TIM 1. Penanggung Jawab



URAIAN TUGAS Menetapkan system manajemen mutu secara konsisten dan berkesinambungan Bertanggung jawab secara menyeluruh tentang keputusan strategis dalam pelaksanaan system mutu



akreditasi Bertanggung jawab atas kelangsungan Labkesda yang memadai Mambangun kerjasama lintas program, lintas sektoral 2.



3. 4.



dan masyarakat yang memadai Bertanggung jawab atas pelaksanaan proses Akreditasi Mengkoordinasikan tugas tim Akreditasi dalam



Ketua



Sekretaris



pelaksanaan proses Akreditasi Menyiapkan, Membuat dan mengarsipkan dokumen



TIM Akreditasi POKJA I



yang dibutuhkandalam melaksanakan proses akreditasi Menyusun dokumen akreditasi terkait Tujuan,



(S1-S2,S5P1,S5P2 dan S6)



Administrasi dan Pengelolaan, Kebijakan Mutu Pelayanan lab, Prosedur Pendaftaran dan Pengembangan SDM & Program Pendidikan Menindaklanjuti penyelesaian dokumen hasil rekomendasi dari tinjauan manajemen. Usulan dokumen dalam rangka tindak pencegahan dan perbaikan (TPP)



5.



TIM Akreditasi POKJA II



dalam lingkup kerja POKJA I Menyusun dokumentasi akreditasi terkait kegiatan



(S5P3-S5P12 dan S7P1))



Pelayanan teknis Laboratorium Kesehatan dan Tim yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu Menindak lanjuti penyelesaian dokumen hasil rekomendasi dari tinjauan manajemen. Usulan dokumen dalam rangka tindak pencegahan dan perbaikan (TPP) Pelayanan teknis Laboratorium Kesehatan) dan



Lampiran 3 Nomor Perihal



: KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN : ---- / ---- / ---- / ---- / 2021 : PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI UPT LABKESDA



pelaksanaan evaluasi dan pengendalian mutu (Lingkup TIM Akreditasi POKJA III



Pokja II Menyusun dokumentasi akreditasi terkait Staf dan



(S3,S4,S7P2 dan S7P3)



Pimpinan, Fasilitas dan Peralatan, PME dan Kontrol Sosial Menindaklanjuti penyelesaian dokumen hasil rekomendasi dari tinjauan manajemen. Usulan dokumen dalam rangka tindak pencegahan dan perbaikan (TPP) dalam lingkup kerja Pokja III



Ditetapkan di : -------



Pada tanggal



: ------- 2021



KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN -------



KEPALA DINAS