SK TIM Akreditasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA Ijin Tetap Walikota Bima Nomor : 201 Tahun 2014 Alamat : Jalan Gajah Mada Telp. (0374) 42100- Fax (0374) 42621 Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima NTB E-mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN Nomor: /SK/RS PKU M/IX/2014 Tentang TIM AKREDITASI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH BIMA Direktur RS PKU Muhammadiyah setelah : Menimbang



:



a. Bahwa Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bima perlu untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan melalui peningkatan mutu secara berkesinambungan. b. Bahwa akreditasi rumah sakit merupakan salah satu instrumen peningkatan mutu berkelanjutan dan kewajiban rumah sakit sesuai ketentuan pemerintah. c. Bahwa peraturan perundangan termasuk standar akreditasi telah mengalami perubahan yang harus di adaptasi oleh setiap Rumah Sakit. d. Bahwa dalam pelaksanaan dan persiapan akreditasi diperlukan tim khusus untuk kepentingan koordinasi dan monitoring.



Mengingat



:



1. Surat Keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bima Nomor : 211/KEP/III.0/H/2008 Tentang pengankatan dan penetapan Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima Masa Jabatan 2009-2015 2. Surat Keputusan Kemenkes RI Nomor : HK.02.03/I/1554/2013 tentang penetapan kelas Rumah Sakit PKU Muhammadiyah tipe D



Memperhatikan :



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang prakter kedokteran. 4. Peraturan Menteri kesehatan No 012 Tahun 2012 tentang akreditasi Rumah Sakit. 5. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 147/menkes/per/I/2010 tentang perijinan Rumah Sakit. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Surat Keputusan Direktur RS PKU Muhammadiyah Bima tentang tim Akreditasi RS PKU Muhammadiyah Bima.



Pertama



:



Menetapkan Tim Akreditasi RS PKU Muhammadiyah Bima



Kedua



:



Menunjuk Nama-Nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini untuk menjalankan tugas sebagai tim akreditasi sesuai dengan posisi dan jabatannya dengan penuh amanah.



Ketiga



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan di sampaikan kepada yang bersangkutan sebagai amanah dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat hal-hal yang perlu penyempurnaan akan diadakan perbaikan dan penyesuaian sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Kota Bima Pada Tanggal : 20 Dzulqaidah 1435 H 15 September 2015 RS PKU Muhammadiyah Bima Direktur



dr H. Muhamad Ali, Sp.PD NBM : 1080453 Tembusan : 1. BPH (Badan Pelaksana Harian) RS PKU Muhammadiyah Bima di bima 2. Arsip



Lampiran Surat Keputusan Direktur Tentang Tim Akreditasi RS PKU Muhammadiyah Bima SUSUNAN TIM AKREDITASI Ketua : Imran Syafrudin Sekretaris : Rahmad Gunawan, S. Kep. Ners Anggota : 1. Wahudin, S. PdI 2. Abd. Rifaid, SE 3. M. Isnaini, A.MK 4. Rosdiatun, S. Kep. Ners 5. Subhan, A. Md. Kep 6. Ika Yuli Mantika, A. Md. Rad 7. Muchrul Aggriani, A. Md. Keb Pada Tanggal : 20 Dzulqaidah 1435 H 15 September 2015 RS PKU Muhammadiyah Bima Direktur



dr H. Muhamad Ali, Sp.PD NBM : 1080453