SK Tim Bop [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI)



MADRASAH TSANAWIYAH MATHLA’UL ANWAR CANGKEUTEUKREBAH – CILELES TERAKREDITASI “B” IZIN PENDIRIAN NO : Wi/I/PP.00.5/576/2001



Alamat : Jl. Raya Sampay Gn.Kencana KM.27 Kp. Cangkeuteukrebah Ds. Cipadang Kec. Cileles Kab. Lebak Prov. Banten Tlp. 085717032433 email: [email protected] Kode Pos 42353 SURAT KEPUTUSAN KEPALA MTs MATHLA’UL ANWAR CANGKEUTEUKREBA – CILELES Nomor : 187/P.03/048-2/SK/I/2020 Tentang: TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL (BOP) PADA MTs MATHLA’UL ANWAR CANGKEUTEUKREBAH – CILELES KEPALA MTs MATHLA’UL ANWAR CANGKEUTEUKREBA – CILELES Menimbang



:



bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di MTs Mathla’ul Anwar Cangkeuteukrebah, maka dipandang perlu dibentuk/mengangkat Tim Manajemen Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Madrasah.



Mengingat



:



1.



Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;



2.



Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;



3.



Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;



4.



Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



5.



Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;



6.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;



7.



Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;



8.



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



9.



Keptusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;



10. Keptusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 060/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah. Memperhatikan :



Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Madrasah;



MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA



: Membentuk/mengangkat Tim Manajemen BOP MTs Mathla’ul Anwar Cangkeuteukrebah dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Tim Manajemen BOP sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan ini, mempunyai tugas dan tanggung jawab : b.



Mengelola dana BOP secara bertanggung jawab dan transparan.



c.



Mengumumkan besaran dana BOP yang digunakan.



d.



Membuat Laporan bulanan pengeluaran dana BOP dan Barang-barang yang dibeli.



e.



Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana BOP.



f.



Memberikan Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat



g.



Menyampaikan laporan penggunaan dana BOP kepada Kantor Kemenag Kab/Kota atau intansi lain yang relevan.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana BOP.



KELIMA



:



Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cileles Pada tanggal



: 03 J an uari 2020



Kepala MTs Mathla’ul Anwar



Oning, S.Pd.I NIP. ……………….. ........................................................ SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Lebak 2. Ketua Yayasan PC MA Kec. Cileles 3. Pengawas



Lampiran



:



Surat Keputusan Kepala MTs Mathla’ul Anwar Cangkeuteukrebah



Nomor



:



187/P.03/048-2/SK/I/2020



TANGGAL



:



03 Januari 2020



TENTANG



:



Tim Manajemen BOP pada MTs Mathla’ul Anwar Cangkeuteukrebah



SUSUNAN TIM MANAJEMEN BOP MTs MATHLA’UL ANWAR CANGKEUTEUKREBAH – CILELES No 1



Nama RINI ANDRIYANTI



Jabatan Ketua BOP



Alamat



Mutiara Gading timur Blok H 10 Nomor 48 RT/RW : 004/033 Desa Mustika Jaya Kec. Mustika Jaya



2



IMAS NAINI



Bendahara BOP



Kp. Kayu Dampit RT.010/003 Desa Cigoong Utara Kec. Cikulur Kabupaten Lebak-Banten



Kepala MTs Mathla’ul Anwar



Oning, S.Pd.I NIP. ………………..



Ket



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM (YPI)



MADRASAH TSANAWIYAH MATHLA’UL ANWAR CANGKEUTEUKREBAH – CILELES TERAKREDITASI “B” IZIN PENDIRIAN NO : Wi/I/PP.00.5/576/2001



Alamat : Jl. Raya Sampay Gn.Kencana KM.27 Kp. Cangkeuteukrebah Ds. Cipadang Kec. Cileles Kab. Lebak Prov. Banten Tlp. 085717032433 email: [email protected] Kode Pos 42353



Nomor Lampiran Perihal



: 187/P.02/027-4/SK/I/2020 :: Permohonan Buka Rekening Bank Bjb.



Kepada Yth ; Bapak/ibu Pimpinan Bank Bjb Di Tempat Bersama ini kami kepala Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Anwar Cangkeuteukrebah Kecamatan Cileles mengajukan permohonan pembukaan rekening Bank Bjb, Atas Nama Alamat



: MTs Mathla’ul Anwar : Kp. Cangkeuteukrebah RT.002 RW.004 Desa Cipadang Kec. Cileles – Lebak Banten



Guna kebutuhan administratif di MTs Mathla’ul Anwar Cangkeuteukrebah, untuk itu kepada bapak/ibu pimpinan bank Bjb untuk berkenan membantu/mempermudah pembuatan rekening tersebut. Adapun Spesimen dan Tandatangan kami kuasakan kepada : 1. Nama Nomor KTP



: RINI ANDRIYANTI : 3216064306820045



2. Nama NIK



: IMAS NAINI : 3602176005980002



Demikian permohonan ini kami sampaikan atas kerjasamanya dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



Cileles



: 06 Januari 2 0 2 0



Kepala MTs Mathla’ul Anwar



Oning, S.Pd.I NIP. ………………..