SK TIM BOS REGULER SEKOLAH - 2023 Revisi2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



SD NEGERI CIPTALAKSANA DINAS PENDIDIKAN



Alamat : Kp. Pasirwaru RT.01 RW.13 Desa Celak Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat 40565



KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI CIPTALAKSANA Nomor : 900/Kep.SD-002/I/2023



TENTANG PENETAPAN TIM BOS SEKOLAH PADA SEKOLAH SD NEGERI CIPTALAKSANA TAHUN ANGGARAN 2023



KEPALA SEKOLAH SD NEGERI CIPTALAKSANA KECAMATAN GUNUNGHALU KABUPATEN BANDUNG BARAT Menimbang



Mengingat



:



a. bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah; b. bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis dan pengelolaan dana BOS yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; c. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan pendidikan yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan perlu menetapkan Tim Pengelola Dana BOS untuk Satuan Pendidikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala SDN Ciptalaksana tentang Pembentukan Tim BOS Sekolah tahun anggaran 2023. : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);



8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik; 10. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pada Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan; dan 13. Peraturan Bupati Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENETAPAN TIM BOS SEKOLAH PADA SD/SMP … TAHUN ANGGARAN 2023



PERTAMA



:



Struktur Keanggotaan Tim BOS Reguler SDN Ciptalaksana Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum pada lampiran 1 dalam keputusan ini yang terhitung mulai tanggal 02 Januari 2023;



KEDUA



KETIGA



Tugas dan Tanggungjawab Tim BOS Sekolah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. :



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan selama tahun Anggaran 2023. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Gununghalu Pada Tanggal : 02 Januari 2023 Kepala Sekolah



ARIAN FERDANA, S.Pd.SD Penata TK.I NIP. 198009012008011006 Tembusan : 1. Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat; 2. Yth. Inspektur Kabupaten Bandung Barat; 3. Yth. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bandung Barat; 4. Yth. Tim Manajemen BOS Kabupaten Bandung Barat; 5. Yang bersangkutan.



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN CIPTALAKSANA : 900/Kep.SD-002/I/2023 : 02 Januari 2023



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM BOS SEKOLAH SD NEGERI CIPTALAKSANA KECAMATAN GUNUNGHALU KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2023 No.



Nama



NIP



Jabatan/Tugas dalam Tim



Ket.



1



ARIAN FERDANA, S.Pd.SD



198009012008011006



Kepala Sekolah/ Penanggungjawab



PNS, Gol. III/d



2



RYKY FIRMANSYAH, S.Pd.



199201252022211010



Anggota sebagai Bendahara



PPPK, Gol. IX



3



NURSAIDAH, S.Pd.I



198104012010012002



Anggota (unsur guru)



PNS, Gol. III/d



4



ATEP RUKMANA



Anggota



Unsur Komite Sekolah



5



YAYAN WAHYUNI



Anggota



Unsur Orangtua Peserta Didik



Kepala Sekolah



ARIAN FERDANA, S.Pd.SD Penata TK.I NIP. 198009012008011006



Lampiran 2 Nomor Tanggal



: KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN CIPTALAKSANA : 900/Kep.SD-002/I/2023 : 02 Januari 2023



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM BOS SEKOLAH PADA SD NEGERI CIPTALAKSANA TAHUN ANGGARAN 2023 1.



Mengisi dan memutakhirkan data Satuan Pendidikan secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan;



2.



Melakukan verifikasi dan validasi isian data Satuan Pendidikan yang masuk dalam Dapodik;



3.



Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;



4.



Melakukan konfirmasi penerimaan Dana BOS sudah diterima melalui sistem aplikasi penyaluran Dana BOSP yang disediakan oleh Kementerian;



5.



Melakukan penatausahaan Dana BOSP;



6.



Menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan;



7.



Melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP;



8.



Menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP; dan



9.



Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOSP.



Kepala Sekolah



ARIAN FERDANA, S.Pd.SD Penata TK.I NIP. 198009012008011006