SK Tim Dan Petugas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA AMBON DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Jl. Jan Paays . No. 30 (0911) 312757 Website : www.ambon.go.id Kode Pos 97123 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA AMBON NOMOR : 800 / /PUPR/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANGAN PENGADUAN MASYARAKAT DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA AMBON TAHUN 2021 KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA AMBON Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka memberi jaminan bagi masyarakat Kota Ambon tentang layanan Pengaduan yang efektif, efisien dan cepat dan dapat dipertanggung jawabkan; b. Bahwa masyarakat yang kurang puas terhadap layanan aparatur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon dapat mengadukan hasl tersebut sesuai prosedur yang berlaku; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon tentang Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; 3. Permenpan dan RB Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolah Pengaduan Pelayanan Publik secara Nasional; 4. PermenPU Nomor 01 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 5. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



Membentuk Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Kota Ambon tentang Pelayanan Publik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Tahun 2021 sebagaimana tercant7um dalam lampiran keputusan ini.



KEDUA



:



Penugasan ini bagi yang melaksanakan tugas rangkap tetap melaksanakan tugas pokok dan tidak merubah perangkat dan penghasilan yang bersangkutan.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. Dikeluarkan di : Ambon Pada tanggal : 7 Juni 2021 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon,



M. LATUIHAMALLO, ST, MT Pembina Tk. I NIP. 196905102000121006



Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kota Ambon



Nomor : 800 / /PUPR/2021 Tanggal : 7 Juni 2021



SUSUNAN TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Ketua Tim Sekretaris Anggota



: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon M. LATUIHAMALLO, ST, MT : Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon IVONNY . A. W. LATUPUTTY, ST : Kepala Bidang Tata Ruang Drs. ALEXANDER J HURSEPUNY, MT Kepala Bidang Pembinaan Teknis dan Jasa Konstruksi ERWIN SULISTIYO AJI, ST Kepala Bidang Pengembangan Jalan dan Jembatan YERMIAS E. MATULESSY, ST, MT Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Permukiman C. I. CHANDRA FUTWEMBUN, ST, MT Kepala UPTD Pengelola Air Limbah Domestik OLTJE M. WARELLA, ST, MT Kasubbag Keuangan, Aset, Kepegawaian dan Umum P. D. LATUWAEL, SE Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon,



M. LATUIHAMALLO, ST, MT Pembina Tk. I NIP. 196905102000121006



PEMERINTAH KOTA AMBON DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG



Jl. Jan Paays . No. 30 (0911) 312757 Website : www.ambon.go.id Kode Pos 97123 KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA AMBON NOMOR : 800 / /PUPR/2021 TENTANG PENUNJUKAN PETUGAS KHUSUS BAGI PELAYANAN PENYANDANG DISABILITAS KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA AMBON Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka memberi jaminan pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, maka memrlukan sumber daya manusia yang professional dan yang mempunyai kepedulian terhadap penyandang cacat; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas maka perlu ditunjuk petugas yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat dan ditunjuk sebagai Petugas Khusus bagi Layanan Penyandang Disabilitas Tahun 2021, sehingga perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957 tentang Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembar Negara Tahun 1957 Nomor 80) sebagai mUndang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1645); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039); 3. Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1967 tentang Penyandang Cacat; 4. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 5. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kesejahteraan Sosial 6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun n1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahetraan Sosial Penyandang Cacat; 7. Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 07/KEP/MENKO/KESRA/III/2005 tentang Koordinator Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penyandang Cacat Tahun 2004 - 2013 MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



Menunjuk Petugas Khusus bagi layanan penyandang Disabilitas Tahun 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.



KEDUA



:



Penugasan ini bagi yang melaksanakan tugas rangkap tetap melaksanakan tugas pokok dan tidak merubah perangkat dan penghasilan yang bersangkutan.



KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan. Dikeluarkan di : Ambon Pada tanggal : 7 Juni 2021 Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon,



M. LATUIHAMALLO, ST, MT Pembina Tk. I NIP. 196905102000121006 Tembusan disampaikan kepada, Yth : 1. Walikota Ambon di Ambon sebagai laporan 2. Yang bersangkutan untuk dilaksanakan 3. Pertinggal



Lampiran : KEPUTUSAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Kota Ambon



Nomor : 800 / /PUPR/2021 Tanggal : 7 Juni 2021 Tentang : Penunjukan Petugas Khusus bagi Layanan Penyandang Disabilitas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon



No .



NAMA / NIP



JABATAN



1



NY. H. SOUHOKA NIP. 19770907 201408 2001



Staf di Sub Bagian Keuangan, Aset, Kepegawaian dan Umum



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon,



M. LATUIHAMALLO, ST, MT Pembina Tk. I NIP. 196905102000121006