17 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DTP DARMA Jl. Raya Waduk Darma No. 01 Kode Pos 45562 Kuningan Telp. ( 0232 ) 8902883 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP DARMA Nomor : 440/ / I/Pkm-Drm/2017 TENTANG
PETUGAS PENDAFTARAN DI UPTD PUSKESMAS DTP DARMA TAHUN 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP DARMA, Menimbang
:
a. Pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan penting dalam pelayanan medik
di puskesmas dan
merupakan pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas DTP Darma. Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; 2. Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
MEMUTUSKAN. Menetapkan
: PETUGAS
PENDAFTARAN
DI
UPTD
PUSKESMAS
DTP
DARMA TAHUN 2017. KESATU
: Penyelenggaraan pendaftaran Pasien di UPTD Puskesmas DTP DARMA dilaksanakan oleh staf yang berwenang dan berkompeten di bidangnya yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas DTP Darma;
KEDUA
: Segala biaya dan ketetapan yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPTD Puskesmas DTP Darma;
KETIGA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan
ketentuan
kekeliruan
akan
apabila
dikemudian
diadakan
perbaikan
hari /
terdapat
perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Darma Pada tanggal 3 Januari 2017 Kepala UPTD Puskesmas DTP Darma
ANDRI SENTANU NIP.197907162010011012