SK Pendaftaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS WAY MILI Jl. Wijaya Kusuma Gang III Desa Way Mili Kec. Gunung Pelindung Lampung Timur 34198 KEPUTUSAN Ka. UPTD PUSKESMAS WAY MILI Nomor. 800/ /PKM-WM/SK/II/2017 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN DAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP PUSKESMAS WAY MILI TAHUN 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS WAY MILI LAMPUNG TIMUR Menimbang



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas Way Mili, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap yang bermutu tinggi. b. Bahwa agar pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap di Puskesmas Way Mili dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan kepala UPTD puskesmas way mili sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap di Puskesmas Way Mili



Mengingat



1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Undang-undang RI No.44 tahun 2004 tentang Rekam Medis 3. Undang-undang RI No. tahun 2009 tentang pelayanan publik 4. Tentang Struktur organisasi puskesmas



MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Ka. UPTD Puskesmas Way Mili



Pertama



: Tentang kebijakan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap puskesmas way mili. : Kebijakan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap puskesmas waymili sebagaimana tercantum dalam lampiran : keputusan ini Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan unit pendaftaran pasien rawat jalan dan penerimaan pasien rawat inap Puskesmas Way Mili dilaksanakan oleh Petugas / Pelayanan Puskesmas Way Mili.



Kedua



Ketiga



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Way Mili Pada Tanggal : mei 2017 Ka. UPTD Puskesmas Way Mili,



(..............................................)



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS WAY MILI Jl. Wijaya Kusuma Gang III Desa Way Mili Kec. Gunung Pelindung Lampung Timur 34198 Lampiran Keputusan Ka. UPTD Puskesmas Way Mili Nomor Tanggal KEBIJAKAN PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN PUSKESMAS WAY MILI Kebijakan umum 1. Peralatan di unit pendaftaran pasien rawat jaln harus selalu dilakukan pemeliharaan dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayan di unit pendaftaran pasien rawat jalan harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua unit petugas pendaftaran pasien rawat jalan wajib memiliki SK Ka. UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus berkerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan pendaftaran dibuka mulai jam 07.00 sampai 14.00 WIB Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola keterangan. 7. Untuk melaksanakan koordinasi dan evalusi wajib dilaksankan rapat rutin bulanan minial satu bulan sekali. 8. Setiap bulan wajib membuat laporan. Kebijakan khusus 1. Setiap pasien baru yang datang ke pendaftaran pasien rawat jalan harus dibuatkan berkas rawat jalan dan nomor rekam medis baru. 2. Untuk pasien lama didaftar sesuai nomor rekam medis. 3. Untuk memantau kualitas pelayanan diu pendaftaran maka di lakukan supervise kualitas pendaftaran oleh kepala rekam medis. 4. Setiap melakukan pendaftaran petugas harus meminta pasien/keluarga menunjukkan identitas (KTP,SIM,dll) 5. Untuk pasien JKN/BPJS pasca rawat inap dan pasca pemeriksa rawat jalan yang masih diwajibkan control hanya menunjukkan surat rujukan dari PPK I. 6. Untuk pasien JKN /BPJS pasca rawat inap dan pasca periksa rawat jalan yang masih diwajibkan kontrl hanya menunjukkan surat control dan SEP yang sudah disetujui petugas BPJS. 7. Pasien didaftar sesuai dengan kasus penyakit untuk menentukan nama dokter yang memeriksa. 8. Untuk asuransi non JKN/BPJS didaftar sesuai dengan paduan pendaftaran rawat jalan. 9. Petugas pendaftaran melengkapi identitas pasien CM rawat jalan. 10. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas CM rawat jalan ke poliklinik.



Ka. UPTD, Puskesmas Way Mili



(………………………)



PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS WAY MILI Jl. Wijaya Kusuma Gang III Desa Way Mili Kec. Gunung Pelindung Lampung Timur 34198 Lampiran Keputusan Ka. UPTD Puskesmas Way Mili Nomor Tanggal KEBIJAKAN PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP PUSKESMAS WAY MILI



Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan dan di perbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepda mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki SK Ka. UPTD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, dan menghormati hak pasien. 6. pelayanan penerimaan pasien rawat inap selama 24 jam 7. penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan 8. untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan Kebijakan Khusus 1. Setiap pasien yang direkomendasi dokter pemeriksa untuk rawat inap, keluarga pasien untuk mendaftar rawat inap 2. Pasien umum rujukan dokter untuk rawat inap langsung mendaftar kependaftaran rawat inap. 3. Pasien dapat dirawat inap ,setelah mendapat rekomendasi rawat inap dari dokter poliklinik dan dokter UGD. 4. Petugas UGD dan petugas poliklinik mengantarkan pasien serta menyerahkan pasien kepada petugas rawat inap.