SK Pendaftaran Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA DUMAI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BUMI AYU Jl. Budi Utomo – DUMAI, 28813 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AYU KOTA DUMAI NOMOR 169 /SK/BA/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN



Menimbang



:



bahwa Pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan



penting



dalam



pelayanan



medik



di



puskesmas, dan merupakan pelayanan pertama bagi pasien



yang



ingin



mendapatkan



pelayanan



kesehatan di Puskesmas.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009



Tentang



Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



KESATU



:



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS Ditetapkan di : Dumai TENTANG PENDAFTARAN PASIEN Tanggal : 4 Januari 2016



BUMI



AYU



Kepala Puskesmas Bumi Ayu, Kebijakan pendaftaran Pasien Puskesmas bumi ayu Kotatercantum Dumai dalam Lampiran keputusan ini Sebagaimana



KEDUA



:



Penyelenggaraan pendaftaran Pasien Puskesmas Bumi Ayu



dilaksanakan oleh staf yang berwenang dan dr. Nia Arandhita berkompeten di bidangnya yang ditetapkan oleh kepala Nip. 19840116201001 2 023 Puskesmas Bumi Ayu



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



ini



sebgaimana mestinya.



akan



di



adakan



perbaikan



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AYU NOMOR



: 169/sk/ba/2016



TANGGAL



: 4 Januari 2016



KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN PUSKESMAS BUMI AYU Setiap



pasien



yang



ingin



mendapatkan



pelayanan



kesehatan



di



Puskesmas Bumi Ayu diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu pada loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut : A. Pasien Baru 1. Setiap pasien baru, baik pasien askes/BPJS/KIS atau umum yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di harus mendaftarkan diri pada loket pendaftaran pasien. 2. Pasien diwawancarai oleh petugas loket pendaftaran pasien tentang identitas dirinya dan informasi lain yang diperlukan. 3. Petugas loket pendaftaran pasien memasukkan data / identitas diri pasien ke dalam sistem komputerisasi (SIKDA OPTIMA ) 4. Petugas memberikan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali pasien ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Bumi Ayu 5. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print out nomor urut berobat sesuai dengan poli pelayanan yang dituju. 6. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilahkan pasien untuk menunggu di Poliklinik yang dituju 7. Petugas



meneruskan data



pelayanan



rekam medis elektronik ke poli



8. Pasien mendapatkan pelayanan di Poliklinik dimaksud.



B. Pasien Lama 1. Setiap pasien lama, baik pasien askes/BPJS/KIS atau umum yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di harus mendaftarkan diri pada loket pendaftaran pasien. 2. Pasien menunjukkan kartu berobat/kartu BPJS/KIS kepada petugas pendaftaran pasien. 3. Petugas loket pendaftaran pasien mengidentifikasi kartu berobat ke dalam sistem komputerisasi (SIKDA OPTIMA ). 4. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print out nomor urut berobat sesuai dengan poli pelayanan yang dituju. 5. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilahkan pasien untuk menunggu di Poliklinik yang dituju 6. Petugas meneruskan data



rekam medis elektronik ke poli



pelayanan. 7. Pasien mendapatkan pelayanan di Poliklinik dimaksud C. Pasien Emergensi 1. Untuk



pasien



dengan



keadaan



membutuhkan



penanganan



segera / darurat petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang



tindakan



untuk



ditangani



terlebih



dahulu



oleh



dokter/perawat/bidan. 2. Setelah kondisi pasien tertangani dengan baik baru dilakukan pendaftaran.



Jam Buka Pelayanan Puskesmas sebagai berikut : JADWAL PELAYANAN LOKET PUSKESMAS BUMI AYU SENIN – KAMIS



: JAM 07.30 – 12.00 WIB



JUMAT



: JAM 07.30 – 10.00 WIB



SABTU



: JAM 07.30 - 11.00 WIB



PELAYANAN PAGI SENIN – KAMIS : JAM 07.30 JALAN – 14.30 WIB JADWAL PELAYANAN RAWAT JUMAT



: JAM 07.30 – 11.30 WIB



SABTU



: JAM 07.30 - 13.00 WIB



PELAYANAN SORE SENIN - SABTU



: JAM 14.00 – 21.00 WIB



MINGGU



: JAM 09.00 – 17.00 WIB