4 0 47 KB
PEMERINTAH KOTA DUMAI DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BUMI AYU Jl. Budi Utomo – DUMAI, 28813 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AYU KOTA DUMAI NOMOR 169 /SK/BA/2016 TENTANG KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN
Menimbang
:
bahwa Pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan
penting
dalam
pelayanan
medik
di
puskesmas, dan merupakan pelayanan pertama bagi pasien
yang
ingin
mendapatkan
pelayanan
kesehatan di Puskesmas.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang
Kesehatan; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
:
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS Ditetapkan di : Dumai TENTANG PENDAFTARAN PASIEN Tanggal : 4 Januari 2016
BUMI
AYU
Kepala Puskesmas Bumi Ayu, Kebijakan pendaftaran Pasien Puskesmas bumi ayu Kotatercantum Dumai dalam Lampiran keputusan ini Sebagaimana
KEDUA
:
Penyelenggaraan pendaftaran Pasien Puskesmas Bumi Ayu
dilaksanakan oleh staf yang berwenang dan dr. Nia Arandhita berkompeten di bidangnya yang ditetapkan oleh kepala Nip. 19840116201001 2 023 Puskesmas Bumi Ayu
KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
ini
sebgaimana mestinya.
akan
di
adakan
perbaikan
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BUMI AYU NOMOR
: 169/sk/ba/2016
TANGGAL
: 4 Januari 2016
KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN PUSKESMAS BUMI AYU Setiap
pasien
yang
ingin
mendapatkan
pelayanan
kesehatan
di
Puskesmas Bumi Ayu diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu pada loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut : A. Pasien Baru 1. Setiap pasien baru, baik pasien askes/BPJS/KIS atau umum yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di harus mendaftarkan diri pada loket pendaftaran pasien. 2. Pasien diwawancarai oleh petugas loket pendaftaran pasien tentang identitas dirinya dan informasi lain yang diperlukan. 3. Petugas loket pendaftaran pasien memasukkan data / identitas diri pasien ke dalam sistem komputerisasi (SIKDA OPTIMA ) 4. Petugas memberikan kartu berobat yang harus dibawa setiap kali pasien ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Bumi Ayu 5. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print out nomor urut berobat sesuai dengan poli pelayanan yang dituju. 6. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilahkan pasien untuk menunggu di Poliklinik yang dituju 7. Petugas
meneruskan data
pelayanan
rekam medis elektronik ke poli
8. Pasien mendapatkan pelayanan di Poliklinik dimaksud.
B. Pasien Lama 1. Setiap pasien lama, baik pasien askes/BPJS/KIS atau umum yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di harus mendaftarkan diri pada loket pendaftaran pasien. 2. Pasien menunjukkan kartu berobat/kartu BPJS/KIS kepada petugas pendaftaran pasien. 3. Petugas loket pendaftaran pasien mengidentifikasi kartu berobat ke dalam sistem komputerisasi (SIKDA OPTIMA ). 4. Petugas loket pendaftaran pasien mencetak print out nomor urut berobat sesuai dengan poli pelayanan yang dituju. 5. Petugas loket pendaftaran pasien mempersilahkan pasien untuk menunggu di Poliklinik yang dituju 6. Petugas meneruskan data
rekam medis elektronik ke poli
pelayanan. 7. Pasien mendapatkan pelayanan di Poliklinik dimaksud C. Pasien Emergensi 1. Untuk
pasien
dengan
keadaan
membutuhkan
penanganan
segera / darurat petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke ruang
tindakan
untuk
ditangani
terlebih
dahulu
oleh
dokter/perawat/bidan. 2. Setelah kondisi pasien tertangani dengan baik baru dilakukan pendaftaran.
Jam Buka Pelayanan Puskesmas sebagai berikut : JADWAL PELAYANAN LOKET PUSKESMAS BUMI AYU SENIN – KAMIS
: JAM 07.30 – 12.00 WIB
JUMAT
: JAM 07.30 – 10.00 WIB
SABTU
: JAM 07.30 - 11.00 WIB
PELAYANAN PAGI SENIN – KAMIS : JAM 07.30 JALAN – 14.30 WIB JADWAL PELAYANAN RAWAT JUMAT
: JAM 07.30 – 11.30 WIB
SABTU
: JAM 07.30 - 13.00 WIB
PELAYANAN SORE SENIN - SABTU
: JAM 14.00 – 21.00 WIB
MINGGU
: JAM 09.00 – 17.00 WIB