SK 7.1 Pendaftaran Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS NARINGGUL Jl. Raya Naringgul No 4 Naringgul – Cianjur 43274



SURAT KEPUTUSAN N. 04/01/VIII/SK _Keb/2012 TENTANG KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN KEPALA PUSKESMAS NARINGGUL Menimbang



: Pendaftaran pasien merupakan salah satu kegiatan penting dalam pelayanan medik di puskesmas, dan merupakan pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.



Mengingat



: 1. Undang-undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan 2. peraturan presiden no 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional 3. Peraturan menteri kesehatan no.75 tahun 2014 tentang puskesmas



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



:KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



NARINGGUL



TENTANG



PENDAFTARAN PASIEN KEDUA



:Kebijakan pendaftaran Pasien Puskesmas Naringgul Sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini



KETIGA



:Penyelenggaraan pendaftaran Pasien Puskesmas Naringgul dilaksanakan oleh staf yang berwenang dan berkompeten di bidangnya yang ditetapkan oleh kepala Puskesmas Naringgul



KEEMPAT



:Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan di adakan perbaikan sebgaimana mestinya. Cianjur, .............................. 2016 Kepala Puskesmas Naringgul



Ijuh Sugandi, A.Md.Kep. NIP: 19730920 199803 1 004



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NARINGGUL NOMOR



:



TANGGAL



:



KEBIJAKAN PENDAFTARAN PASIEN PUSKESMAS NARINGGUL



1. Pengertian



: Pelayanan pertama bagi pasien yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan mendaftarakan identitas diri dan pelayanan kesehatan yang dituju



2. Tujuan



1.



Kepentingan kelengkapan administrasi dan dokumentasi rekam medis pasien



2.



Menjadikan pelayanan efektif,efisien dan tertib



3. Kebijakan



3. Semua pasien terdata secara baik dan benar : SK Kepala Puskesmas No.



4. Referensi



: Kesepakatan bersama



5. Prosedur



1. Waktu Pelayanan Loket: Senin s/d kamis : 08.00-14.00 Jumat : 08.00-11.00 Sabtu : 08.00-12.00 Hari minggu dan hari libur loket UGD 24 jam 2. Pasien datang ke loket pendaftaran puskesmas 3. Pasien mengambil nomor antrian yang telah tersedia di loket pendaftaran 4. Petugas loket memanggil pasien sesuai nomor antrian 5. Petugas menanyakan status kunjungan pasien serta poli yang dituju 6. Petugas menanyakan Kartu Berobat pasien (untuk pasien lama) atau data / identitas pasien dengan lengkap (untuk pasien baru), serta meminta fotokopi kartu jaminan kesehatan jika ada 7. Petugas mendaftarkan secara online identitas pasien secara lengkap dan jelas pada SIK Puskesmas 8. Petugas mencatat di buku kunjungan pasien 9. Petugas mencarikan berkas Status sesuai dengan Nomor Rekam Medik



dan



selanjutnya Status Pasien diantarkan oleh petugas Rekam Medis keruangan periksa yang dituju 10. Petugas mengarahkan pasien ke ruangan yang dituju sambil memberikan Kartu



Berobat Pasien.