7.1.1.1 SK Pendaftaran Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SUSUKAN JL. Ki Bagus Rangin No.27 Ds.Susukan Kec.Susukan Email : [email protected], kode pos 45166 Cirebon



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUKAN NOMOR: SK/Ukp-06/PKMSSK/II/2017 TENTANG PENDAFTARAN PASIEN KEPALA UPT PUSKESMAS SUSUKAN



Menimbang



:



Mengingat



:



1. Bahwa untuk menjamin kesinambungan layanan klinis terhadap pasien diperlukan prosedur pendaftaran yang efektif dan efisien. 2. Bahwa berdasarkan tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan kepala Puskesmas Susukan tentang Pendaftaran Pasien. 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas ; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.



MEMUTUSKAN Menetapka n KESATU KEDUA



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SUSUKAN TENTANG



:



PENDAFTARAN PASIEN Waktu pelayanan pendaftaran pasien diatur sebagaimana



:



tercantum dalam lampiran Proses pendaftaran pasien



harus



memperhatikan



keselamatan pasien baik penilaian kegawatdaruratannya KETIGA



: :



maupun proses identifikasi pasien Prosedur pendaftaran harus ramah, efisien, dan responsif Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,



maka



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya Ditetapkan Pada tanggal



: :



Di Cir 06 Feb



KEPALA PUSKESMAS SUSUKAN



Andi Ridwan



Lampiran Nomor



: Keputusan Kepala UPT Puskesmas Susukan : SK/Ukp-06/PKMSSK/II/2017



Tanggal Tentang



: 06 Februari 2017 : Kebijakan Pendaftaran Pasien



1. Waktu Pelayanan Loket Pendaftaran: Senin s/d Sabtu : 07.30 - 12.00 WIB 2. Waktu Pelayanan pasien dengan keadaan gawat darurat Senin s/d Sabtu



:



07.30 - 14.30 WIB Ditetapkan Pada tanggal



: :



Di Cireb 06 Febr



KEPALA PUSKESMAS SUSUKAN



Andi Ridwan