7111 SOP Pendaftaran Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP PENDAFTARAN PASIEN GAWAT DARURAT No.Dokumen :



No Revisi :



STANDAR



OPERASIONAL Tanggal Terbit : PROSEDUR Halaman : 2 PUSKESMAS RANCABALI



Ditanda tangani oleh :



Kepala Puskesmas



Jl. Taman Unyil Alamendah



Kec. Rancabali



No. 7



Dr. Misyrofah



Kab. Bandung



NIP. 19791231 201411 2 001



Pengertian



Pendaftaran adalah proses registrasi pasien baru maupun lama yang berkunjung ke Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.



Tujuan



Sebagai acuan untuk mempermudah petugas dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan / masyarakat.



Kebijakan



Surat Keputusan Kepala Puskesmas Rancabali Nomor



Referensi



Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008



Prosedur



1. Petugas mengarahkan pasien untuk langsung masuk ke ruang Tindakan Gawat Darurat tanpa perlu mengantri.



2. Petugas



Pendaftaran



mengarahkan



keluarga



pasien



untuk



mendaftarkan pasien ke bagian pendaftaran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.



3. Petugas mempersilahkan keluarga pasien duduk di tempat yang telah di sediakan.



4. Petugas menanyakan kartu berobat, KTP atau Kartu Keluarga serta jaminan kesehatan yang digunakan (apabila pasien memiliki jaminan).



5. Petugas meminta keluarga pasien dengan jaminan kesehatan (Jamkesmas/BPJS/Kartu



Indonesia



Sehat



/ASKES),



agar



menyerahkan foto copy sebanyak satu lembar atau jika pasien tidak membawa foto copy, petugas akan melihat kartu jaminan kesehatan yang asli.



6. Petugas memeriksa nomor kartu jaminan kesehatan pasien di dalam aplikasi p-care. Jika pasien tidak terdaftar dalam aplikasi p-care FKTP Puskesmas Margaasih, maka petugas menjelaskan kepada pasien agar pasien merubah FKTP yang terdaftar di kartu jaminan pasien dan pasien pada saat itu mendaftar dengan membayar retribusi.



7. Petugas mendaftarkan pasien sesuai dengan data yang diterima dan



memasukkan data pasien tersebut ke dalam aplikasi Simpus/P Care.



8. Petugas meminta keluarga pasien yang mendaftarkan untuk membayar tarif pelayanan sebesar



Rp. 10.000,- sesuai dengan



Perda No. 15 Tahun 2011 ditambah biaya tindakan jika ada.



9. Petugas mempersilahkan keluarga pasien kembali menunggu di tempat yang disediakan di ruang tindakan gawat darurat



10. Petugas menulis data pasien di karcis retribusi 11. Petugas menulis data pasien di buku register rawat jalan 12. Petugas rekam medik mengantarkan kartu rekam medis ke ruang tindakan gawat darurat Unit Terkait



Loket Pendaftaran, Ruang Tindakan Gawat Darurat



Rekaman Histrori Perubahan : No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tanggal muali diberlakukan