4 0 114 KB
PENDAFTARAN PASIEN GAWAT DARURAT
No. Dokumen 445/I.01/IGD/05
RSUD UNDATA
No. Revisi 0
Halaman 1/3
Ditetapkan Direktur RSUD Undata
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal terbit 5 Mei 2015 dr Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes Nip: 19621217 199010 2 001 Prosedur penerimaan pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan tata cara
Pengertian
penerimaan pasien kasus gawat darurat yang akan menerima pelayanan segera agar dapat berjalan teratur, tertib dan aman serta untuk mengurangi waktu tunggu
Tujuan
pasien. Sebagai acuan dalam proses penerimaan pasien di IGD RSUD Undata Surat Keputusan
Kebijakan
Direktur RSUD Undata Nomor : 188.4/I.01/03/RSUD
UNDATA Tentang Kebijakan Prosedur Penerimaan Pasien RSUD Undata Palu 1.
Pasien masuk di IGD diterima oleh perawat triase
2.
Pasien diberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan oleh perawat jaga dan dokter jaga yang bertugas pada saat pasien masuk
3.
Keluarga / pengantar pasien diwawancara mengenai identitas pasien dengan lengkap untuk langsung dicatat dalam status rekam medis pasien.
4.
Setelah identitas pasien lengkap dicatat, perawat jaga IGD memberikan status rekam medis pasien tersebut kepada petugas pendaftaran pasien di sentral opname (SO) untuk dilakukan registrasi untuk mendapatkan nomor
Prosedur
rekam medis dan mencetak gelang tangan pasien. 5.
Setelah selesai melakukan registrasi, petugas SO menyerahkan kembali status rekam medis dan menyerahkan gelang tangan pasien kepada perawat IGD
6.
Perawat IGD memasang gelang tangan pasien
7.
Setelah semua proses pelayanan dan pendaftaran selesai dilaksanakan, perawat jaga IGD membuat rincian biaya administasi yang akan dibayarkan pada loket pembayaran/kasir IGD (untuk pasien umum yang bisa rawat
PENDAFTARAN PASIEN GAWAT DARURAT
No. Dokumen 445/I.01/IGD/05
No. Revisi 0
Halaman 2/3
RSUD UNDATA
jalan/menolak dirawat). 8.
Perawat jaga IGD mengantarkan/mengarahkan keluarga pasien ke loket pembayaran/kasir IGD untuk melakukan pembayaran.
9.
Pasien BPJS dimintakan persyaratan yang telah ditetapkan (kartu BPJS/ KK/ KTP/ pengantar dari faskes tk 1). Pasien perusahaan: pengantar berobat dari perusahaan
10. Untuk pasien yang dinyatakan harus rawat inap, maka keluarga pasien diarahkan ke bagian pendaftaran (SO) dengan membawa surat permohonan untuk dirawat inap yang telah diisi oleh dokter jaga IGD 11. Petugas SO meminta pasien/keluarga untuk membaca dan mengisi form Persetujuan Umum Saat Masuk Rumah Sakit Dan Informasi Hak Pasien dan Keluarga. Petugas SO memberikan informasi dan edukasi dalam bentuk lisan atau tertulis yang dicatat dalam rekam medis pasien (form Edukasi Prosedur
Terintegrasi)
Informasi
dan
edukasi
berupa:
pelayanan
yang
dianjurkan/ditawarkan, hasil pelayanan yang diharapkan, perkiraan biaya pelayanan dan perawatan, hak dan kewajiban pasien, tata tertib umum, tata tertib bagi pasien, tata tertib bagi pengunjung/pengantar pasien, tata tertib penunggu pasien. 12. Petugas SO menyerahkan status rekam medis pasien kepada perawat IGD 13. Perawat IGD menginformasikan kepada ruang perawatan yang dituju bahwa ada pasien baru 14. Perawat IGD dibantu oleh tim evakuasi memindahkan pasien ke ruang perawatan yang dituju dengan membawa form transfer antar ruangan dan status rekam medis pasien untuk diserahkan ke ruang perawatan selanjutnya. 15. Untuk pasien dengan keadaan cito (segera) operasi, tindakan intensif lainnya, tidak perlu di antar ke ruang inap terlebih dahulu (bisa langsung ke kamar operasi, ICU atau ICVCU)
PENDAFTARAN PASIEN GAWAT DARURAT
No. Dokumen 445/I.01/IGD/05
No. Revisi 0
RSUD UNDATA
Unit Terkait
1.
Instalasi Gawat darurat
2.
Bagian pendaftaran / Sentral Opname (SO)
3.
Instalasi rawat inap
Halaman 3/3