10 0 96 KB
PEMERINTAH KOTA BANJAR DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I Jalan Brigjen M. Isa, SH No. 131 Telp/Fax 0265-743587 Kota Banjar 46331 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I KOTA BANJAR NOMOR : 800/SK-021/PH.I/I/2017 TENTANG PENDAFTARAN PASIEN DI UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I KEPALA UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I, Menimbang
: a.
bahwa
untuk
menjamin
kesinambungan
layanan
klinis
terhadap pasien diperlukan prosedur pendaftaran yang efektif dan efisien; b.
bahwa berdasarkan tersebut di atas perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Purwaharja I tentang Pendaftaran Pasien;
Mengingat
: 1. 2.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentangKesehatan ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis ;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN PENDAFTARAN
KEPALA PASIEN
PUSKESMAS DI
UPTD
TENTANG PUSKESMAS
PURWAHARJA I. KESATU
:
Prosedur pendaftaran pasien diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran;
KEDUA
:
Proses
pendaftaran
pasien
harus
memperhatikan
keselamatan pasien baik penilaian kegawat daruratannya maupun proses identifikasi pasien; KETIGA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banjar pada tanggal 17 Januari 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I
WESTRA KHARISMA IWARNA BASUKI
LAMPIRAN
: Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Purwaharja I NOMOR
: 800/SK-021/PH.I/I/2017
TANGGAL
:
17 Januari 2017
TENTANG
PENDAFTARAN PASIEN DI : UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I
PENDAFTARAN PASIEN 1.Pengertian :
Mencatat data sosial/mendaftarpasien untuk mendapatkanpelayanan Kesehatanyangdibutuhkan
2. Tujuan
:
1. Kepentingan kelengkapan administrasi dan dokumentasi rekam medis pasien 2. Menjadikan pelayanan efektif,efisien dan tertib 3. Semua pasien terdata secara baik dan benar
5.Prosedur:
Waktu Pelayanan Pendaftaran : Senin-Kamis dan Sabtu : 07.30-12.00 WIB Jumat
: 07.30-11.00 WIB
1. 2. 3. 4.
Pasien datang ke pendaftaran Puskesmas Pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian Pasien menunggu di kursi tunggu Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian kecuali
5.
pasien usia ≥60 tahun, dilayani tanpa menunggu Petugas menanyakan status kunjungan pasien serta keluhan utama pasien, sehingga petugas bisa memperkirakan unit
6.
pelayanan yang dituju Petugas menanyakan status pasien (Baru atau Lama) untuk pasien
baru
petugas
meminta
data
atau
identitas pasien dengan lengkap baik KTP maupun kartu jaminan kesehatan jika ada untuk pasien lama, selain 7.
identitas pasien di atas petugas juga meminta kartu berobat. Petugas menanyakan kembali identitas pasien (nama, umur dan alamat) dan mencocokan dengan kartu identitas yang di
8.
bawa pasien Petugas mencatat pasien baru kebuku register pasien baru
9.
sesuai wilayah Petugas mencatat identitas pasien ke Rekam Medis danKartu
berobat pasien 10. Petugas mencatat identitas baru dan lama di buku kunjungan 11.
harian pasien sesuai wilayah Petugas mengembalikan identitas pasien, kartu berobat, dan kartu jaminan kesehatan jika ada, serta menginformasikan untuk membawa kembali kartu berobat tersebut setiap
berobat ke Puskesmas. 12. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di depan ruang pelayanan yang dituju
13. Petugas mencari berkas rekam medis sesuai dengan nomor rekam medis pasien,
dan selanjutnya status pasien
diantarkan oleh petugas rekam medis keruang pelayanan yang dituju 14. Setelah pelayanan selesai petugas memasukan data pasien ke e-Puskesmas
KEPALA UPTD PUSKESMAS PURWAHARJA I
WESTRA KHARISMA IWARNA BASUKI